LPSK Lindungi Saksi dan Korban Tindak Pidana

Penulis: Editor | Ditulis pada 07 Februari 2018 16:43 WIB | Diupdate pada 07 Februari 2018 16:43 WIB


TUKAR CINDERAMATA – Wakil Rektor I UBB Dr Ismed Inonu MSi (kiri) menyerahkan cinderamata UBB kepada Ketua LPSK Dr Abdul Haris Semendawai SH LLM (kanan) di Ruang video conference Fakultas Hukum, setelah penandatangan MoU kerjasama antara LPSK dan UBB, Selasa (06/02/2018) pagi.

BALUNIJUK (UBB) -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dr Abdul Haris Semendawai SH LLM berikan kuliah umum tentang peranan LPSK dalam hukum pidana di Indonesia, di ruang video conference Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) kepada mahasiswa Fakultas hukum,  selasa (06/02/2018) pagi.

Sebelum memberi kuliah umum, Abdul Haris Semendawai juga menandatangani Nota Kesepahaman antara LPSK dan UBB  bersama Dr Ismed Inonu MSi mewakili rektor UBB disaksikan oleh dekan fakultas hukum Syamsul Hadi SH MH.

“Mahasiswa dan Dosen UBB yang hadir hari ini saya harapkan bisa lebih menyebarluaskan lebih lanjut tentang fungsi dan peranan LPSK kepada masyarakat Bangka Belitung yang suatu saat nanti mungkin membutuhkan bantuan perlindungan dari LPSK”, ujar Ismed Inonu dalam sambutan sekaligus membuka acara tersebut.

“Banyak orang awam yang takut menjadi saksi untuk mengungkapkan tindak pidana yang terjadi, mereka khawatir dengan teror, baik secara fisik maupun secara psikis, tapi dengan adanya LPSK diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir karena saksi dan korban akan mendapatkan perlindungan dari LPSK” lanjut Ismed.

“LPSK tidak hanya memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tetapi juga memberikan ganti rugi dan memberikan fasilitas terapi bagi korban yang mengalami trauma agar bisa menjalani kehidupan normal kembali seperti sebelum menjadi korban tindak pidana”, terang Ismed.

Dr Ismed Inonu MSi juga berharap agar nota kesepahaman yang ditandatangani, tidak hanya sebatas MoU tetapi bisa benar-benar diimplementasikan. UBB siap bekerja sama terutama dibidang Tri Darma Perguruan Tinggi, seperti menyediakan tenaga ahli atau dalam hal pengabdian masyarakat seperti mengunjungi korban tindak pidana yang ada didaerah, khususnya Bangka Belitung.

“Saya merasa kuliah umum atau sosialisasi ini penting karena mahasiswa perlu mengikuti perkembangan hukum yang terjadi di tingkat nasional, selain itu bagi adik-adik yang nanti menjadi penegak hukum bisa lebih memahami pemenuhan hak saksi dan korban”, ujar Abdul Haris Semendawai mengawali kuliah umum.

“Perlindungan saksi dan korban, hak-hak korban seperti perlindungan fisik, hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikososial diatur secara jelas dan pemenuhannya dilaksanakan oleh LPSK tertuang dalam Undang-undang No.13 Tahun 2006”, Jelas Abdul Haris Semendawai yang menamatkan master hukum di Northwestern University School of Law (2004) di Chicago Amerika Serikat.

Semendawai menjelaskan “Sebelum UU No 13 tahun 2006, Aturan terkait pidana diatur dalam kuhap maupun peraturan dan perundangan-undangan hanya difokuskan kepada proses membuktikan bersalah atau tidaknya seorang tersangka/terdakwa tetapi tidak mengatur hak saksi maupun korban”.

LPSK juga aktif dalam pemulihan korban terorisme, pasca aksi pemboman di Bali tahun 2002, pemerintah Indonesia sadar akan bahaya terorisme. Respon sangat reaktif dengan segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) no 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam waktu satu tahun, perpu kemudian disahkan melalui undang-undang no 15 Tahun 2003.

Hanya saja, khusus korban terorisme hak atas bantuan medis dan rehabilitasi psikososial belum diatur, kemudian melalui UU nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan  atas UU no 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, diatur beberapa hak lain yang bisa diperoleh saksi dan korban terorisme.

Sebelum menutup kuliah umum, Abdul Haris Semendawai membagikan 5 paket hadiah dari LPSK kepada tiga orang mahasiswa yang mengajukan pertanyaan terkait Peranan LPSK dalam hukum pidana di Indonesia dan dua orang yang berhasil menjawab pertanyaan.(aris/humas)


Topik

Fakultas_Hukum_UBB
. ayar