UBB Tertarik Dirikan Lembaga Pemeriksa Halal

Penulis: Editor | Ditulis pada 06 September 2018 20:29 WIB | Diupdate pada 06 September 2018 20:29 WIB


Wakil Rektor III Bidang Perencanaan, Sitem Informasi dan Kerjasama UBB Sucipto, didampingi Kepala Biro BPKKU dan Kasubbag. Kerja Sama UBB, saat menerima kunjungan perwakilan BPJPH Mohammad Zen, bersama La Barihi, staf Kanwil Kemenag Provinsi Babel bahas kerja sama untuk mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam rangka penguatan kelembagaan.

MERAWANG, UBB - Wakil Rektor III Bidang Perencanaan, Sitem Informasi dan Kerjasama Universitas Bangka Belitung (UBB) Sucipto, menyambut baik peluang untuk mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di kampusnya. Hal tersebut disampaikan Sucipto saat menerima kunjungan dari perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI di ruangannya, Gedung Rektorat, Kampus Terpadu UBB, Balunijuk, Kamis 6/9 sore.

Dalam kunjungan kerja tersebut, selain menjalin silaturahim juga membangun sinergitas antara lembaga serta peguruan tinggi yang ada di Babel. Wakil Rektor III Bidang Perencanaan, Sistem Informasi dan Kerja sama UBB Sucipto, didampingi Kepala Biro BPKKU Andy Evans Gunady, dan Kasubbag. Kerja Sama Agus Susanto, menyambut baik kerja sama yang akan dibagun dalam rangka penguatan kelembagaan.

Menurut Sucipto, pihaknya tertarik dengan adanya peluang tersebut dan akan segera berembuk dengan pimpinan Universitas untuk membahasnya.

Sementara itu perwakilan BPJPH Mohammad Zen, bersama La Barihi, staf Kanwil Kemenag Provinsi Bangka Belitung saat kunjungan tersebut mengatakan UBB sangat strategis dan potensial untuk mendirikan LPH karena memiliki fakultas yang mendukung penyediaan tenaga SDM sebagai auditor halal. Salah satu Fakultas yang dapat mendukung LPH ini adalah Fakultas Pertanian, Perikanan, dan Biologi, serta Fakultas Teknik (Prodi Kimia dan Fisika).

Zen menuturkan sesuai Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH nanti dapat bekerjasama dengan LPH dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk.

Menurutnya, Pemerintah dan masyarakat dapat mendirikan LPH dengan memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya; memiliki akreditasi dari BPJPH; memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.

Ia menambahkan, adapun auditor halal harus memenuhi persyaratan yaitu warga negara Indonesia; beragama Islam; berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi; memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam.

Syarat lainnya adalah mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan, serta memperoleh sertifikat dari MUI.

BPJPH diharapkan menjadi stimulan untuk membangkitkan dan menggairahkan perkembangan industri halal di Tanah Air, karna direncanakan tahun depan permohonan sertifikasi halal suatu produk oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bahkan produsen berskala besar diajukan kepada BPJPH.

Sebagaimana diketahui bahwa Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan segera diberlakukan secara mulai tahun 2019. Pasal 4 Undang Undang tersebut menegaskan bahwa Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Undang Undang tersebut juga menyatakan bahwa Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH. (BPJPH & Humas UBB)


Topik

Wakil_Rektor_III_UBB Drs_SUCIPTO_MT BPJPH
. ayar