+62 (0717) 422145 Senin-Jumat: 07.30 - 16.00 WIB
Link Penting UBB

Artikel UBB

Universitas Bangka Belitung's Article
15 Juli 2010 | 14:56:11 WIB


Tuntaskan Traffiking di Babel


Ditulis Oleh : Admin

Traffiking merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak ada dalil-dalil yang membenarkan tindakan trafficking ini. Di masa lalu, perdagangan anak dan perempuan hanya dipandang sebagai pemindahan secara paksa ke luar negeri untuk tujuan prostitusi serta sejumlah konvensi terdahulu mengenai perdagangan hanya memfokuskan aspek ini saja. Namun seiring dengan perkembangan zaman, perdagangan didefinisikan sebagai pemindahan, khususnya perempuan dan anak dengan atau tanpa persetujuan orang yang bersangkutan di dalam suatu Negara atau ke luar negeri untuk semua ketenagakerjaan yang eksploitatif, tidak hanya prostitusi.

Traffiking merupakan salah satu masalah yang perlu penanganan mendesak seluruh komponen bangsa. Hal tersebut perlu, karena terkait dengan citra bangsa Indonesia di mata internasional. Memang disadari bahwa penanganan traffiking tidaklah mudah, karena kasus trafficking ini sudah terjadi sejak bertahun-tahun lamanya tanpa adanya suatu perubahan perbaikan. Traffiking merupakan salah satu jalur terjadinya perdagangan orang yang korbannya rata-rata berada di bawah garis kemiskinan, khususnya perempuan dan anak. Apalagi, hingga saat ini posisi perempuan masih termarjinalisasi, tersubordinasi yang secara langsung dan tidak langsung akan mempengaruhi kondisi perempuan. Situasi semacam ini merupakan santapan sindikat perdagangan perempuan dan anak yang sudah terorganisir untuk melakukan perekrutan. Salah satu isu penting yang belum mendapat perhatian serius dari pemerintah adalah masalah perlindungan hukum bagi korban trafficking. Walaupun sejumlah instrument internasional telah di adopsi, diratifikasi atau ditandatangani, namun sampai saat ini isu child trafficking masih belum memperoleh intervensi yang signifikan. Selama ini, perdagangan anak dan perempuan dianggap sebatas bentuk prostitusi,namunkenyataannya banyak hal dan bentuk bentuk lain diantaranya kerja paksa, perdagangan obat terlarang, perdagangan organ tubuh, buruh migrant, anak jalanan dan pekerja anak baik untuk konsumsi dalam negeri bahkan mencakup lintas transnasional.

Faktor Penyebab dan unsur Traffiking


Traffiking disebabkan oleh keseluruhan hal yang terdiri dari bermacam-macam kondisi serta persoalan yang berbeda-beda sehingga dipengaruhi banyak penyebabnya. Adapun faktor- faktor penyebab perdagangan anak tersebut di Indonesia adalah: Kemiskinan, terbatasnya akses dan kesempatan kerja, kekerasan dalam rumah tangga, kepatuhan anak terhadap orangtua ( yang terdesak secara ekonomi), konflik sosial dan peperangan serta lemahnya penegakan hukum. Resolusi Majelis Umum PBB mendefinisikan istilah traffiking : Perdagangan adalah suatu perkumpulan gelap oleh beberapa orang di lintas nasional dan perbatasan internasional, sebagian besar berasal dari negara-negara yang berkembang dengan perubahan ekonominya, dengan tujuan akhir memaksa wanita dan anak-anak perempuan bekerja di bidang seksual dan penindasan ekonomis dan dalam keadaan eksploitasi untuk kepentingan agen, penyalur, dan sindikat kejahatan, sebagaimana kegiatan ilegal lainnya yang berhubungan dengan perdagangan seperti pembantu rumah tangga, perkawinan palsu, pekerjaan gelap, dan adopsi). Adapun unsur-unsur dari
Traffiking antara lain adanya perbuatan perlintasan terhadap orang, yakni perekrutan (recruitmen), pengangkutan transportation), pemindahan (transfer), melabuhkan (harbouring), menerima (receipt), adanya modus perbuatan yang dilarang, yakni penggunaan ancaman(use of force), penggunaan bentuk tekanan lain (other formsof coercion), penculikan, kecurangan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, kedudukan beresiko (a position of vulnerability), adanya tujuan atau akibat dari perbuatan yakni eksploitasi manusia, seperti eksploitasi protitusi, eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, praktek serupa perbudakan, perhambahan, peralihan organ tubuh dan lainnya. Berdasarkan hal diatas, penyebab trafficking di Bangka Belitung lebih dikarenakan kepada faktor ekonomi, karena banyaknya para korban trafficking ini dijanjikan kerja dengan gaji yang besar seperti bekerja di kafe-kafe atau warung di Bangka Belitung dan biaya selama korban di Bangka Belitung ditanggung oleh pelaku. Tetapi setelah sampai di Bangka Belitung, korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan sering kali mendapatkan penganiayaan dari pelaku.

Traffiking menurut Hukum di Indonesia


Secara yuridis, rumusan delik trafficking in person ke dalam undang undang mutlak di perlukan untuk kriminalisasi perbuatan. Rumusan delik ini belum ada dalam hukum nasional sehingga bagi para penegak hukum yang menganut paham legalistic dan formalistic sulit menemukan hukum (rechvinding) dan membentuk hukum (rechvorming) yang baru terhadap peristiwa yang konkrit melalui mekanisme pengadilan. Padahal hakim berwenang untuk menggali nilai nilai sosiologi yang aktul dalam masyarakat. Walaupun UU No.23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak sudah mengkriminalisasi kejahatan perdagangan anak, namun progresivitas norma UU ini masih setengah hati, yang melahirkan multi interpretasi yang menyisakan kekosongan hukum (recht vacuum). Hal ini dikarenakan secara legalitasnya belum mengatur rumus delik, ruang lingkup perlindungan, serta bentuk bentuk rehabilitasi, pemulihan ,dan repatriasi saksi dan korban. Mengingat kompleksnya masalah kejahatan trafficking ini, maka diperlukan adanya peraturan perundang undangan yang mengatur secara khusus tentang kejahatan ini. Pada saat ini, belum ada definisi hukum yang baku tentang perdagangan anak di Indonesia baik dalam KUHP maupun Peraturan perundang undangan lainnya. Perdagangan manusia telah dinyatakan secara eksplisit dalam KUHP dan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.

Menurut KUHP diatur dalam Pasal 296,297,298 dan Pasal 65 UU No.39 Tahun 1999. Dalam praktek yang ditemukan pihak aparat penegak hukum juga tetap memperlakukan KUHP pasal 296 s/d 298. Pasal tersebut seringkali tidak mampu menyerat para pelakunya karena unsur-unsur dari KUHP mengenai perdagangan anak dan perempuan yang digunakan dalam penanganannya tidak begitu jelas, sehingga banyak unsur dari kasus perdagangan anak dan perempuan tidak terjerat oleh pasal tersebut.

Ketiga pasal tersebut diatas ( Pasal 296,297,298) hanya dapat menjerat perdagangan anak dan perempuan untuk tujuan seksual saja, karena ke 3 pasal tersebut masuk dalam kelompok kejahatan terhadap kesusilaan. Disisi lain, dalam banyak hal KUHP sendiri masih bias gender sehingga kurang dapat memberikan perlindungan dan keadilan hukum bagi anak dan perempuan. Lemahnya perangkat hukum untuk menjerat aktor kejahatan trafficking banyak disebabkan oleh sanksi hukum yang diterapkan oleh hakim berdasarkan KUHP dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum semata, selain minimnya pasal pasal yang ada, KUHP menganut sistem pengancaman maksimal tanpa batasan ancaman minimal.

Upaya mengatasi Trafficking di Bangka Belitung


Masalah Traffikingbersifat multidimensional, dalam arti berkolerasi dengan aspek yuridis, sosiologis, psikologis, budaya, ekonomi, dan sebagainya. Traffiking sekarang ini bukan lagi masalah nasional saja, tetapi sudah menjadi masalah global. Pada intinya Traffiking ini, apapun bentuknya haruslah ditidak tegas dan selesaikan segera. Melalui aspek kebijakan hukum pidana, peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (trafficking) ini. Akan tetapi, dalam penerapannya masih mengalami hambatan, untuk itu diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan lembaga khusus yang mempunyai kewenangan luas dalam menangani perkara-perkara trafficking, yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional, serta berkesinambungan. Seperti halnya mendirikan lembaga-lembaga sosial baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lembaga-lembaga di luar pemerintah seperti lembaga swadaya masyarakat, maupun organisasi sosial lain yang memang bertjuan memberantas tindak pidana trafficking in persons ini secara bersama-sama, Namun secara konseptual, penanganan traffiking harus merupakan upaya bersama dari pemda, polisi, disnaker, pemdes, lsm, sampai pada keluarga serta perlu adanya Pusat Kajian dan Perlindungan Anak di daerah yang bukan sebagai simbolitas saja akan tetapi lebih berperan aktif lagi dan perlunya perda tentang pencegahan dan pemberantasan perdagangan orang (trafficking in persons), perempuan dan anak oleh Pemerintah Daerah. Semoga Bangka Belitung bebas dari Traffiking.




Written By : Rio Armanda Agustian, S.H.,M.H.
Dosen, Kriminolog, Peneliti
Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Bangka Belitung




UBB Perspectives

Juga Untuk Periode Berikut

Untuk Periode Berikut

Stereotipe Pendidikan Feminis

Urgensi Perlindungan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Menangani Pekerja Anak Di Sektor Pertambangan Timah

Isolasi dan Karakterisasi Bakteri Asam Laktat Asal Ikan Mujair (Oreochromis mossambicus) yang Berpotensi Sebagai Probiotik

Pemanfaatan Biomikri dalam Perlindungan Lingkungan: Mengambil Inspirasi dari Alam Untuk Solusi Berkelanjutan

FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK

MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN

Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung

Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban

Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa

Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung

Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial

Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas

Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana

Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?

Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE

UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?

Membangun Kepercayaan dan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Serta Transparansi Alokasi Pajak

Peran Generasi Z di Pemilu 2024

Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi

Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung

Peran Pemerintah Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Protein Hewani Melalui Pemanfaatan Probiotik dalam Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (Siska)

TIMAH “BERPERI”

Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?

Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong

Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental

Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia

Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK

HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?

Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?

Jalan Ketiga bagi Sarjana

Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum

SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM

Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi

Merebut Hati Gen Z

Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru

Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi

PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)

Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan

PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA

Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi

Xerosere* Bangka dan UBB

Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan

SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?

RELASI MAHA ESA DAN MAHASISWA (Refleksi terhadap Pengantar Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum)

KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA

Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus

Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai

Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi

Hybrid Learning dan Skenario Terbaik

NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN

Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu

PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN

Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi

Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital

Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB

TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA

TATAP MUKA

Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai

MENJAGA(L) LINGKUNGAN HIDUP

STOP KORUPSI !

ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)

KARAKTER SEPERADIK

SELAMAT BEKERJA !!!

ILLEGAL MINING

Pers dan Pesta Demokrasi

PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

GENERASI (ANTI) KORUPSI

KUDETA HUKUM

Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit

NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???

Memproduksi Kejahatan

Potret Ekonomi Babel

Dorong Kriminogen

Prinsip Pengelolaan SDA

Prostitusi Online

Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers

JUAL BELI BERITA

POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN

Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka

Budidaya Ikan Hias Laut

Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu

KEPUASAN HUKUM

JANGAN SETOR KE APARAT

JAKSA TIPIKOR SEMANGAT TINGGI

Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka

GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)

Berebut Kursi Walikota