+62 (0717) 422145 Senin-Jumat: 07.30 - 16.00 WIB
Link Penting UBB

Artikel UBB

Universitas Bangka Belitung's Article
02 Juli 2009 | 19:05:20 WIB


WANITA, KECANTIKAN DAN KOSMETIK


Ditulis Oleh : Admin

Kosmetik sejak dulu sudah menjadi teman setia wanita yang membantunya tampil lebih menarik. Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, beragam kosmetik muncul di pasaran. Namun sayangnya, tidak semua kosmetik itu memenuhi kaidah farmasetika yaitu aman, berkhasiat, dan berkualitas.

Melalui siaran pers No : KH.00.01.3352 Tanggal : 7 September 2006, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat tentang kosmetik yang mengandung bahan dan zat warna yang dilarang. Dalam siaran pers tersebut BPOM menyebutkan bahwa dari hasil pengawasan Badan POM RI pada tahun 2005 dan 2006 di beberapa provinsi, ditemukan 27 (dua puluh tujuh) merek kosmetik yang mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik yaitu : Merkuri (Hg), Hidroquinon > 2 %, zat warna Rhodamin B dan Merah K.3.

Bahan-Bahan Berbahaya Dalam Kosmetika


Kosmetik - kosmetik seperti itu dapat membahayakan penggunanya. Oleh karena itu, pengetahuan tentang bahan-bahan berbahaya dalam kosmetik pun mutlak diperlukan. Beberapa bahan berbahaya yang terkandung dalam kosmetik yang beredar di pasaran adalah sebagai berikut:

  1. Merkuri merupakan logam berat yang berbahaya. Pemakaian merkuri dalam krim pemutih bisa menimbulkan berbagai dampak seperti perubahan warna kulit yang menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi dan iritasi kulit. Pemakaian merkuri dalam jumlah tinggi dapat mengakibatkan kerusakan permanen pada otak, ginjal, dan gangguan perkembangan janin. Dalam jangka pendek bisa menyebabkan muntah-muntah, kerusakan paru-paru dan kanker.

  2. Hydroquinone adalah zat reduktor yang mudah larut dalam air dan lazim digunakan dalam proses cuci cetak foto. Kemampuan hydroquinone untuk menghambat pembentukan melanin (zat pigmen kulit) menjadikannya sebagai bahan kosmetik yang populer, yaitu untuk produk skin whitening (pemutih). Namun penggunaan hydroquinone dalam jangka panjang dan dosisi tinggi dapat membuat kulit merah dan rasa terbakar serta kelainan pada ginjal, kanker darah dan kanker sel hati.
    Di Amerika batas penggunaan hydroquinone untuk kosmetik yang dijual bebas adalah 2% (sama dengan Indonesia) dan bisa mencapai 8% untuk penjualan kosmetik dengan resep dokter. Kali ini ditemukan kosmetik-kosmetik buatan Cina di Indonesia yang mengandung hydroquinone lebih dari 2%

  3. Sodium Lauril Sulfat (SLS) kerap terdapat pada produk sabun, campuran shampoo, pasta gigi, dan pembersih badan. SLS bersifat iritan dan dapat memicu dermatitis. SLS juga mengandung formaldehid yang dapat memicu alergi, asma, sakit kepala, depresi, pusing, dan nyeri sendi. SLS dapat menyebabkan iritasi kulit yang hebat dan menyebabkan katarak dan menganggu kesehatan mata pada anak anak.

  4. Zat warna Rhodamin adalah zat warna sintetis yang pada umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan dan merupakan zat karsinogenik. Rhodamin dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan pada hati.

  5. Bahan pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075) merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker). Rhodamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.

  6. Bahan Pengawet Paraben. Paraben digunakan terutama pada kosmetik, deodoran, dan beberapa produk perawatan kulit lainnya. Zat ini dapat menyebabkan kemerahan dan reaksi alergi pada kulit. Penelitian terakhir di Inggris menyebutkan bahwa ada hubungan antara penggunaan paraben dengan peningkatan kejadian kanker payudara pada perempuan. Disebutkan pula terdapat konsentrasi paraben yang sangat tinggi pada 90% kasus kanker payudara yang diteliti.

  7. Propylene Glycol. Ditemukan pada beberapa produk kecantikan, kosmetik dan pembersih wajah. Zat ini dapat menyebabkan kemerahan pada kulit dan dermatitis kontak. Studi terakhir juga menunjukan bahwa zat ini dapat merusak ginjal dan hati.

  8. Isopropyl Alcohol. Alkohol digunakan sebagai pelarut pada beberapa produk perawatan kulit. Zat ini dapat menyebabkan iritasi kulit dan merusak lapisan asam kulit sehingga bakteri dapat tumbuh dengan subur. Disamping itu, alkohol juga dapat menyebabkan penuaan dini.

  9. DEA (Diethanolamine), TEA (Triethanolamine) and MEA (Monoethanolamine). Bahan ini jamak ditemukan pada kosmetik dan produk perawatan kulit. Bahan bahan berbahaya ini dapat menyebabkan reaksi alergi dan penggunaan jangka panjang diduga dapat meningkatkan resiko terjadinya kanker ginjal dan hati.

  10. Minyak Mineral. Minyak mineral dibuat dari turunan minyak bumi dan sering digunakan sebagai bahan dasar membuat krim tubuh dan kosmetik. Baby oil dibuat dengan 100% minyak mineral. Minyak ini akan melapisi kulit seperti mantel sehingga pengeluaran toksin dari kulit menjadi terganggu. Hal ini akan menyebabkan terjadinya jerawat dan keluhan kulit lainnya.

  11. Polyethylene Glycol (PEG). Bahan ini digunakan untuk mengentalkan produk kosmetik. PEG akan menganggu kelembaban alami kulit sehingga menyebabkan terjadinya penuaan dini dan kulit menjadi rentan terhadap bakteri.

  12. Asam Retinoat / Tretinoin / Retinoic Acid dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, teratogenik (cacat pada janin).


Tips Memilih Alat Kosmetik Kecantikan bagi Wanita


Kandungan bahan-bahan yang berbahaya yang terdapat pada produk kecantikan tersebut tidak harus membuat kita takut menggunakan produk kecantikan yang membantu dalam mempercantik penampilan kaum wanita. Ada beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk mengatasi hal tersebut.

Untuk mencegah bahaya kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut ada beberapa cara yang dapat kita lakukan, antara lain:
  1. Memilih produk yang terdaftar di pemerintah. Hal itu bisa dilihat dari tanda apakah produk tersebut sudah ada nomor kode dari Depkes.

  2. Pilihlah produk yang diawasi tim medis/dokter. Ada banyak produk yang dalam pengolahannya di bawah pengawasan dokter ahli, termasuk produk-produk kosmetika buatan dalam negeri.

  3. Menggunakan produk kosmetika atas anjuran dokter, terutama dokter yang ahli dalam kulit dan kosmetika.


Oleh karena itu sebagai wanita dan konsumen kosmetik sudah selayaknya kita mengetahui kandungan bahan yang terdapat pada produk kecantikan tersebut sebelum akhirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut. Hal ini dilakukan agar kita terhindar dari zat-zat yang berbahaya yang terdapat dalam produk kecantikan tersebut serta jangan pernah dibodohi oleh kata kata natural dan organic pada kemasan produk. Bersikaplah selektif dalam memilih kosmetik yang aman bagi kulit.




Penulis : SALMA
Mahasiswi Prodi Biologi
Fakultas Pertanian, Pertanian dan Biologi
Universitas Negeri Bangka Belitung




UBB Perspectives

Juga Untuk Periode Berikut

Untuk Periode Berikut

Stereotipe Pendidikan Feminis

Urgensi Perlindungan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Menangani Pekerja Anak Di Sektor Pertambangan Timah

Isolasi dan Karakterisasi Bakteri Asam Laktat Asal Ikan Mujair (Oreochromis mossambicus) yang Berpotensi Sebagai Probiotik

Pemanfaatan Biomikri dalam Perlindungan Lingkungan: Mengambil Inspirasi dari Alam Untuk Solusi Berkelanjutan

FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK

MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN

Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung

Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban

Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa

Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung

Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial

Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas

Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana

Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?

Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE

UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?

Membangun Kepercayaan dan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Serta Transparansi Alokasi Pajak

Peran Generasi Z di Pemilu 2024

Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi

Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung

Peran Pemerintah Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Protein Hewani Melalui Pemanfaatan Probiotik dalam Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (Siska)

TIMAH “BERPERI”

Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?

Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong

Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental

Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia

Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK

HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?

Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?

Jalan Ketiga bagi Sarjana

Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum

SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM

Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi

Merebut Hati Gen Z

Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru

Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi

PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)

Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan

PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA

Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi

Xerosere* Bangka dan UBB

Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan

SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?

RELASI MAHA ESA DAN MAHASISWA (Refleksi terhadap Pengantar Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum)

KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA

Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus

Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai

Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi

Hybrid Learning dan Skenario Terbaik

NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN

Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu

PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN

Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi

Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital

Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB

TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA

TATAP MUKA

Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai

MENJAGA(L) LINGKUNGAN HIDUP

STOP KORUPSI !

ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)

KARAKTER SEPERADIK

SELAMAT BEKERJA !!!

ILLEGAL MINING

Pers dan Pesta Demokrasi

PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

GENERASI (ANTI) KORUPSI

KUDETA HUKUM

Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit

NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???

Memproduksi Kejahatan

Potret Ekonomi Babel

Dorong Kriminogen

Prinsip Pengelolaan SDA

Prostitusi Online

Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers

JUAL BELI BERITA

POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN

Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka

Budidaya Ikan Hias Laut

Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu

KEPUASAN HUKUM

JANGAN SETOR KE APARAT

JAKSA TIPIKOR SEMANGAT TINGGI

Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka

GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)

Berebut Kursi Walikota