UBB Perspective
Universitas Bangka Belitung
Artikel UBB
Universitas Bangka Belitung's Article
03 Oktober 2014 | 16:14:37 WIB
ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)
Ditulis Oleh : Dwi Haryadi
Hasil penyidikan sementara salahsatu perusahaan pengekspor yang memiliki IUP diwilayah Bangka Barat ternyata izin eksploitasinya telah habis April 2014, tetapi masih mengajukan LS untuk ekspor ke Singapura bahkan tercatat sebelumnya telah 9 kali ekpsor. Akibatnya Direktur Utama Perusahaan dan pelaku yang memasok timah ke perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemasok mengaku membeli timah diluar IUP dan telah memasok 390 ton keperusahaan sejak IUPnya berakhir.
Hulu Sampai Hilir
Secara praktik, illegal mining timah tidak hanya terjadi di wilayah hulu, seperti aktivitas penambangan tanpa izin, menambang dihutan lindung dan menambang menggunaan alat berat yang tidak sesuai peruntukkannya. Pelaku di wilayah hulu didominasi oleh masyarakat penambang kecil. Mereka mengaku menambang untuk kebutuhan hidup, sehingga seringkali upaya-upaya sosialisasi, peringatan, penertiban bahkan yang sudah pernah dijatuhi sanksi penjara dan denda tidak jera masih tetap kembali menambang.
Sementara diwilayah hilir ada perusahaan-perusahaan timah pemegang IUP yang melakukan aktivitas membeli timah sampai dengan mengekspornya keluar negeri juga tidak lepas dari potensi praktik-praktik illegal mining. Banyak praktik-praktik illegal mining yang mungkin dilakukan perusahaan, seperti membeli timah bukan dari IUPnya, memalsukan data/laporan, dan melakukan kegiatan operasi produksi padahal baru memiliki IUP eksplorasi. Praktik-praktik illegal mining diwilayah hilir yang melibatkan sebuah korporasi legal dengan pimpinan dan semua staf dibawahnya membuat seolah semua kegiatannya legal dan tidak bermasalah. Salahsatu ciri kejahatan korporasi adalah kerapiannya dalam melakukan kejahatan, sehingga semua terlihat legal. Pekerjanya yang profesional, berdasi dan memiliki banyak jaringan menjadi topeng untuk menutupi kejahatannya. Tidak salah kejahatan korporasi disebut pula sebagai white collar crime (kejahatan kerah putih). Disamping kerapian kejahatannya, kejahatan korporasi seringpula terjadi karena lemahnya pengawasan, ketegasan, kebiasaan mall administrasi, termasuk adanya kong kaling kong antara oknum pejabat berwenang dengan perusahaan.
Terkait kasus timah beberapa hal berikut menjadi potensi illegal mining korporasi. Pertama, apakah semua pemegang IUP aktif melaporkan hasil produksinya. Kedua, apakah hasil produksi pemegang IUP terus menerus dilakukan pengecekan secara fisik dilapangan agar mencegah peluang menampung timah ilegal. Ketiga, bagaimana pengawasan terhadap pemegang IUP tidak produktif yang dijadikan sarana untuk menampung timah ilegal.
Secara regulasi, UU Minerba telah mengkriminalisasi illegal mining yang dilakukan oleh sebuah perusahaan/korporasi/badan hukum. Pasal 163 dengan tegas mengatur bahwa kesemua jenis tindak pidana dalam UU tersebut yang dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, terhadap badan hukum dapat dijatuhkan pidana denda dengan pemberatan 1/3 kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan, plus pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan status badan hukum.
Berdasarkan ketentuan tersebut jelas bahwa illegal mining timah tidak hanya dilakukan oleh orang perorang seperti penambang, pelimbang atau kolektor kecil, tetapi juga oleh perusahaan besar timah. Sanksi tidak hanya dapat dijatuhkan kepada pengurusnya, tetapi juga perusahaannya yang berupa denda dan pencabutan izin. Sanksi bagi perusahaan penting untuk memberikan efek jera dan pelajaran bagi perusahaan yang lain. Jadi jangan hanya pengurusnya yang dipidana, tetapi juga perusahaannya karena kejahatan yang dilakukan bukan dilakukan secara pribadi tetapi juga dengan bekerjanya jaringan korporasi.
Prioritas Menindak Hilir
Selama ini kepolisian fokus pada penindakan timah hulu dan hanya berhasil menangkap penambang-penambang skala kecil dengan barang bukti beberapa kilo timah saja. Alhasil mereka pun tetap kembali menambang. Dengan mulai fokusnya kepolisian menindak timah hilir sebagaimana kasus di atas menunjukkan sebuah kemajuan yang perlu diapresiasi. Minimal kesan tebang pilih, hukum tajam ke bawah, masuk angin dan lain-lain yang ditujukan kepada aparat dapat terbantahkan. Penindakan dihilir berbeda dengan dihulu yang langsung menindak penambang yang jelas tidak berizin. Penindakan dihilir membutuhkan sedikit kerja ekstra karena berhadapan dengan perusahaan legal yang rapi kejahatannya. Tidak hanya itu, karena ini sudah masuk kepentingan bisnis besar, intervensi dari kiri dan kanan, orang kuat, orang besar, orang pusat, termasuk atasan sendiri menjadi tantangan yang harus dihadapi. Namun kerja ekstra dengan memprioritaskan menindak illegal mining timah di hilir ini akan berdampak besar, termasuk meminimalisir penambangan-penambang kecil tanpa izin yang jumlahnya ratusan dan ribuan, karena perusahaan penampungnya sudah ditutup. Otomatis pula mengurangi kerusakan lingkungan yang selama ini terus terjadi dan sulit dicegah. Semoga kasus ini bukan yang pertama dan menjadi yang terakhir, sehingga timah Bangka Belitung hasilnya untuk kemakmuran daerah dan masyarakatnya serta kepentingan nasional.
Opini Bangkapos, 22 September 2014

Penulis : Dwi Haryadi
Dosen FH UBB dan Aktif di Ilalang Institute
UBB Perspectives
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN
Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi
Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital
Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB
TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA
Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai
PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit
NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???
Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers
POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN
Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka
Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu
Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka
GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)
Kenalkan Bangka Belitung dengan Foto !