+62 (0717) 422145 Senin-Jumat: 07.30 - 16.00 WIB
Link Penting UBB

Artikel UBB

Universitas Bangka Belitung's Article
30 Mei 2012 | 12:10:05 WIB


Kebablasan Otonomi Daerah : Obral Izin Pertambangan


Ditulis Oleh : Indra Ambalika

Masih teringat masa-masa Kepualuan Bangka Belitung masih tergabung dengan Provinsi Sumatera Selatan. Masa dimana pemimpin di daerah kita sebagian besar berasal dari luar Pulau Bangka dan Belitung. Bahkan level kepala dinas atau SKPD pun sebagian besar adalah bukan dari putra daerah sendiri. Hal inilah yang menjadi alasan utama bagi sebagian besar masyarakat Kepulauan Bangka Belitung saat itu terhadap kondisi kesejahteraan masyarakat yang masih dianggap "kurang" sejahtera ditengah bergelimangan potensi pertimahan, perkebunan dan perikanan di daerah ini. Putra daerah tak mendapat kesempatan untuk menduduki kursi-kursi strategis sehingga banyak kebijakan yang diambil tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang sebenarnya. pejabat-pejabat kala itu terkesan bagaimana membuat kebijakan yang kurang aplikatif bahkan cenderung mementingkan kepentingan sendiri atau melanggengkan jabatannya. Setelah habis masa jabatan kembali ke daerah asalnya dengan mambawa hasil kekayaan selama menjabat di Bangka Belitung.

Setelah berpisah dari Sumatera Selatan dan terbentuk Provinsi Kepulauan bangka Belitung, semangat otonomi daerah merupakan puncak dari perubahan agar kursi-kursi strategis di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduduki oleh putra daerah. Hampir tiga periode kepemimpinan selama masa otonomi daerah di provinsi ini, putra daerah telah menduduki kursi-kursi strategis itu. Pertanyaannya, bagaimana dengan kesejahteraan yang diharapkan dan diimpikan itu? apakah kondisi kehidupan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung jauh lebih sejahtera dengan pemimpin dan kepala-kepala SKPD yang juga sebagian besar adalah putra daerah? Satu hal yang pasti, sejak masa otonomi daerah di provinsi ini telah terjadi eksploitasi besar-besaran potensi sumberdaya alam dengan dampak yang jelas-jelas di depan mata kita adalah kerusakan lingkungan yang massif. Salahsatu faktor utama yang menyebabkan semua ini adalah kebijakan pemerintah daerah dalam mengeluarkan izin pertambangan.

Obral Izin Pertambangan di Masa Otonomi Daerah


Obral izin pertambangan di masa otonomi daerah tak hanya terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung namun merupakan fenomena di skala nasional. Menjelang tutup tahun 2011, tercatat sedikitnya ada 8.000 izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dikeluarkan. Dari total izin sebanyak itu, 6.000 IUP berpotensi terjadi tumpang tindih satu sama lain. Munculnya kondisi itu tidak terlepas dari kewenangan izin yang berada di daerah sesuai dengan amanat UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. Pemberian kewenangan itu juga sebagai wujud merespon semangat UU No. 34/2004 mengenai Otonomi Daerah. Padahal, dari 398 kabupaten di Indonesia, hanya sekitar 30 kabupaten yang sebenarnya memiliki potensi tambang. Artinya, setiap kabupaten yang memiliki potensi tambang ada sekitar 267 IUP.

Contoh kasus tumpah tindih izin pertambangan yang pernah kita dengar seperti kasus perusahaan BUMN PT Bukit Asam (PTBA) dengan PT Adaro Energy Tbk yang menambang batubara di Lahat Sumatera Selatan. Padahal, PTBA telah menghabiskan dana sekitar Rp203 miliar semenjak 1990 untuk meneliti nilai kandungan batubara di lokasi tersebut. Data eksplorasi perusahaan BUMN ini bocor ke perusahaan swasta diduga dari pensiunan karyawan PTBA yang bekerja di PT Adaro Energy Tbk. Contoh kasus lain tumpang tindih IUP antara BUMN dan swasta seperti yang terjadi antara PT ANTAM dengan PT Duta Inti Perkasa Mineral (PT DIPM) dan PT Sriwijaya Raya di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara untuk pertambangan nikel. Hal ini terjadi karena Bupati mengeluarkan Surat keputusan untuk IUP perusahaan swasta di atas lahan konsesi milik BUMN PT ANTAM (KOMPAS, 1 Desember 2011). Di Pulau Bangka sendiri, kita pernah mendengar kasus tumpang tindih antara izin pertambangan milik PT Timah Tbk dengan salahsatu perusahaan perkebunan sawit di daerah Tempilang Kabupaten Bangka Barat beberapa tahun yang lalu sebelum terjadinya pemekaran kabupaten.

Bagaimana kasus tumpang tindih izin pertambangan timah di laut dengan menggunakan kapal isap? Kita mungkin memang belum pernah mendengar kasus antar perusahaan penambang timah di laut meskipun sebenarnya ketika melihat peta sebaran spasial izin pertambangan timah di laut Pulau Bangka khususnya dan tidak terkecuali juga Pulau Belitung cukup mencengangkan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten maupun provinsi oleh kepala daerahnya masing-masing (kecuali Kabupaten Bangka Tengah). Izin yang telah dikeluarkan di laut telah sangat banyak dan massif. Kasus yang pernah terjadi malah adanya pengusiran kapal isap oleh masyarakat karena masyarakat merasa jelas-jelas menolak operasi kapal isap namun kapal isap masuk di daerah mereka seperti yang terjadi di Desa Teluk Limau Kabupaten Bangka Barat dan Desa Bedukang Kabupaten Bangka. Anehnya ketika terjadi kasus, pemerintah daerah di kabupaten dan provinsi saling lempar wewenang. Ada solusi agar masyarakat diminta ikut membantu pengawasan operasi kapal isap, tapi anehnya lagi tak pernah ada pembekalan ataupun perlengkapan untuk memudahkan pengawasan di perairan mereka sendiri. Masyarakat tak pernah tahu dengan jelas dimana batas izin pertambangan dan berapa unit kapal isap yang beroperasi di daerahnya. Tak ada GPS ataupun petanda batas IUP di laut, bahkan untuk sekedar papan pengumuman seperti reklame untuk memberikan informasi peta IUP dan jumlah kapal isap yang beroperasi pun tak pernah ada inisiatif untuk membuat aturannya. Padahal perkiraan biaya pembuatannya tak sampai satu jam dari hasil beroperasinya satu unit kapal isap.

Kembali Kepada Komitmen Kepala Daerah


Dalam kebijakan otonomi daerah, izin-izin pertambangan yang telah dikeluarkan oleh daerah semuanya kembali kepada kebijaksanaan kepala daerah. Sebelum izin pertambangan dikeluarkan, seharusnya pemda memiliki kemampuan perangkat untuk memverifikasi kemampuan investor, kemampuan SDM dalam konteks pertambangan, data soal kekayaan SDA, dan kemampuan analisa perusahaan. Ironisnya, itu semua tidak dimiliki oleh pemda secara baik. Akibatnya, pemda yang didikte oleh investor. Dari kasus ini akhirnya akan mucul beberapa pertanyaan, apakah izin yang dikeluarkan itu sudah memenuhi persyaratan, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi bagi daerah yang bersangkutan atau tidak? Pada tataran itu, kita bisa mengetahuinya dari perusahaan yang mengajukan izin itu masuk katagori perusahaan besar, menengah atau kecil? Pertanyaan berikutnya, bagaimana perusahaan melakukan eksplorasi dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan UU seperti kewajiban reklamasi atau CSR?
Apakah perusahaan yang memiliki IUP saat ini memiliki kemampuan sesuai dengan ketentuan-ketentuan itu? yang pasti perusahaan memiliki motif ekonomi, ambil untung cepat sehingga dampaknya, kerusakan lingkungan terjadi secara massif baik di darat maupun di laut daerah ini. Hebatnya, pemerintah daerah tidak menyiapkan regulasi untuk mengatur semerawut pertambangan di Bumi Serumpun Sebalai ini. Tak ada jaminan reklamasi laut yang nilainya dikaji dengan memperhatikan keberlanjutan ekologi. Tak ada kawasan pertambangan laut yang benar-benar diatur dalam tata ruang wilayah laut daerah sehingga tidak menghancurkan potensi perikanan dan wisata bahari yang selalu didengung-dengungkan menjadi sektor ekonomi masa depan daerah ini. Hebatnya, izin pertambangan dalam bentuk surat keputusan bupati atau gubernur terus diobral.

Akhirnya, semua kembali kepada kebijaksanaan kepala daerah yang akan menandatangani izin pertambangan. Kepala Daerah seharus bicara terus terang kepada pengusaha. Katakan kepada mereka untuk tidak menganiaya rakyatnya, jangan sebaliknya. Kepada Daerah harus sadar bahwa tugas dia adalah menjadikan rakyatnya sejahtera. Bukan sebaliknya, hanya mensejahterakan segelintir orang, para bandar dan pejabat dilingkungannya sehingga terkesan membangun dinasti baru di daerah. Semoga dalam kepala daerah yang terpilih adalah pemimpin yang bijaksana dalam mengelola karunia sumberdaya daerah sehingga segenap masyarakat Bangka Belitung lebih sejahtera dan tidak terjadi kasus seperti di Bima dan Mesuji di daerah ini. Amin






Kapal isap yang beroperasi hanya beberapa meter-dari tepi pulau Pemuja, Penganak, Kabupaten Bangka Barat



wajah pulau bangka dari pesawat


Penulis : Indra Ambalika
Dosen Perikanan & Ketua Tim Eksplorasi Terumbu Karang Univ. Bangka Belitung







UBB Perspectives

Juga Untuk Periode Berikut

Untuk Periode Berikut

Stereotipe Pendidikan Feminis

Urgensi Perlindungan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Menangani Pekerja Anak Di Sektor Pertambangan Timah

Isolasi dan Karakterisasi Bakteri Asam Laktat Asal Ikan Mujair (Oreochromis mossambicus) yang Berpotensi Sebagai Probiotik

Pemanfaatan Biomikri dalam Perlindungan Lingkungan: Mengambil Inspirasi dari Alam Untuk Solusi Berkelanjutan

FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK

MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN

Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung

Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban

Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa

Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung

Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial

Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas

Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana

Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?

Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE

UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?

Membangun Kepercayaan dan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Serta Transparansi Alokasi Pajak

Peran Generasi Z di Pemilu 2024

Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi

Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung

Peran Pemerintah Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Protein Hewani Melalui Pemanfaatan Probiotik dalam Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (Siska)

TIMAH “BERPERI”

Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?

Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong

Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental

Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia

Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK

HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?

Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?

Jalan Ketiga bagi Sarjana

Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum

SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM

Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi

Merebut Hati Gen Z

Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru

Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi

PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)

Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan

PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA

Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi

Xerosere* Bangka dan UBB

Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan

SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?

RELASI MAHA ESA DAN MAHASISWA (Refleksi terhadap Pengantar Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum)

KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA

Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus

Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai

Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi

Hybrid Learning dan Skenario Terbaik

NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN

Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu

PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN

Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi

Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital

Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB

TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA

TATAP MUKA

Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai

MENJAGA(L) LINGKUNGAN HIDUP

STOP KORUPSI !

ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)

KARAKTER SEPERADIK

SELAMAT BEKERJA !!!

ILLEGAL MINING

Pers dan Pesta Demokrasi

PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

GENERASI (ANTI) KORUPSI

KUDETA HUKUM

Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit

NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???

Memproduksi Kejahatan

Potret Ekonomi Babel

Dorong Kriminogen

Prinsip Pengelolaan SDA

Prostitusi Online

Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers

JUAL BELI BERITA

POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN

Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka

Budidaya Ikan Hias Laut

Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu

KEPUASAN HUKUM

JANGAN SETOR KE APARAT

JAKSA TIPIKOR SEMANGAT TINGGI

Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka

GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)

Berebut Kursi Walikota