UBB Perspective
Universitas Bangka Belitung
Artikel UBB
Universitas Bangka Belitung's Article
06 Maret 2013 | 09:11:11 WIB
Prostitusi Online
Ditulis Oleh : Dwi Haryadi
Revolusi teknologi yang telah menciptakan komputer puluhan tahun silam dan kini telah menjelma menjadi jaringan internet. Dunia maya atau telah menjadi dunia baru bagi masyarakat modern saat ini, di samping hidup didunia nyata. Pada awal 1990an, internet di Indonesia masih menjadi barang langka yang hanya dikonsumsi kalangan terbatas, seperti dosen, peneliti atau pejabat pemerintah. Baru tahun 1994, perkembangan layanan internet komersial dimulai dan publik pun dapat dengan mudah mengaksesnya.
Kini, mulai dari Balita sampai Lansia sudah berselancar didunia maya. Jika awalnya mengakses di warnet-warnet atau dirumah melalui jaringan telepon, sekarang beberapa tempat telah menyediakan Wifi, mulai dari perkantoran pemerintah, swasta, sekolah, kampus, bandara, mall, caf sampai dengan bis. Apabila merasa repot untuk mencari Wifi, anda tinggal menggunakan modem atau lebih praktis lagi lewat Android, Ipad bahkan cukup dengan HP.
Internet kini tidak lagi sekedar kebutuhan, tetapi juga telah menjadi gaya hidup masyarakat. Namun sebagaimana produk teknologi lainnya, internet tidak hanya memiliki sisi positif, seperti adanya Email, FB, E-Learning, E-Banking dan E-Goverment, dunia maya juga berdampak negatif dengan berkembangnya cybercrime, termasuk dibidang kesusilaan, seperti cyberporn, cyber prostitution, sex online dan cybersex.
Cyber Prostitution
Harian New York Times melaporkan, operasi pemberantasan pelacuran yang dilakukan di jalan-jalan di kota New York telah berhasil mengurangi jumlah penjaja cinta yang berkeliaran di tempat umum, tetapi menurut Ronald Moglia dari Universitas New York, para penjaja cinta ini, baik perempuan ataupun laki-laki, setiap malam ada di jaringan internet mencari langganan baru ataupun lama. Komputer dan modem telah menggantikan kaki lima dan lampu jalan sebagai tempat berjualan. Pendapat Ronald Moglia di atas menunjukkan bahwa teknologi, termasuk dunia maya bersifat kriminogen, yaitu dijadikan sebagai sarana/media untuk melakukan kejahatan.
Kejadian di atas kini terjadi pula di Indonesia, baru-baru ini HFIF seorang mahasiswa salah satu pergurun tinggi negeri di Bogor ditangkap jajaran Polda Jawa Barat terkait kasus prostitusi online. HFIF melalui blog yang telah beroperasi 6 bulan telah menawarkan perempuan di bawah umur atau ABG dengan harga 1 sampai 1,5 juta rupiah. Kasus yang sama juga terjadi di Bandung dengan tersangka inisial W. Dalam situsnya yang bertagline Komunitas Cewek Bayaran Indonesia dan Asia, W menawarkan beberapa foto wanita lengkap dengan nomor telpon dan tarifnya perjam.
Kedua kasus di atas tentu bukan yang pertama, sebelumnya Yunita alias Keyko sudah diputus Pengadilan Negeri Surabaya karena menjadi penyedia layanan prostitusi melalui BlackBerry. Sayangnya terdakwa hanya divonis 1 tahun penjara karena terjerat Pasal 296 KUHP tentang mempermudah seseorang untuk berbuat cabul, dan lepas dari pasal sebagai mucikari, trafficking, Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terungkapnya kedua kasus di atas kiranya dapat mendorong pihak kepolisian meningkatkan patroli cyber. Apabila ditelusuri, tentunya masih banyak situs, blog, atau FB yang berkonten pornografi dan prostitusi online yang belum terlacak karena jaringannya yang tersembunyi dan berdomain bukan pornografi.
Cybersex
Peredaran materi-materi pornografi di dunia maya yang dikenal dengan istilah cyberporn, seperti foto, film atau animasi, pada dasarnya merupakan perpindahan media saja. Artinya internet dijadikan media untuk semakin mudah mengaksesnya. Dulu materi-materi pornografi tersebut oleh palaku dijual melalui buku, komik, poster, kaset video, CD dan DVD. Begitupula halnya dengan cyber prostitution, menjadi media untuk menawarkan jasa prostitusi yang selanjutnya terjadi transaksi dan melakukan hubungan fisik terlarang.
Namun kini, cyberspace telah benar-benar memindahkan aktivitas dunia nyata ke dunia maya. Tidak hanya transaksi bank, belanja online atau regristrasi kuliah, tetapi juga aktivitas privat. Jika tadi internet hanya menjadi media untuk mempermudah mengakses materi-materi pornografi. Sekarang dunia maya juga dapat dijadikan media untuk melakukan hubungan seksual. Mungkin terlihat aneh, karena mana mungkin terjadi hubungan seksual tanpa ada kontak fisik secara langsung. Terlebih keduanya berada ditempat yang berbeda dan mungkin negara yang berbeda. Tetapi itulah fakta yang terjadi dan kedepan tidak mungkin bisa menjadi sebuah Kebiasaan apabila tidak ada kontrol sosial sejak dini.
Cybersex, itulah terminologi yang sering digunakan untuk aktivitas yang barusan saya gambarkan. Peter David Goldberg menyatakan bahwa cybersex is the use of the Internet for sexual purposes. Cybersex bisa terjadi komunikasi melalui teks, suara atau bahkan langsung videocall yang melibatkan beda jenis bahkan sesama jenis. Prakteknya ada yang dengan kerelaan diri, ada juga yang komersial. Hubungan yang terjadi melalui dunia maya ini jelas tidak terjadi hubungan seksual fisik, tetapi hubungan non fisik. Pelaku merasakan ada kepuasan seksual meski via dunia maya, bahkan lebih daripada berhubungan secara fisik. Fenomena ini sudah banyak terjadi di Amerika dan menimbulkan dampak negatif bagi pelaku, pasangan dan anak-anak. Bahkan beberapa kasus perceraian disana disebabkan karena pasangannya melakukan cybersex.
Maraknya cyberporn, cyber prostitution dan terakhir fenomena cybersex membutuhkan kerja keras dan terobosan hukum aparat penegak hukum untuk mengaplikasikan UU Pornografi dan UU ITE. Disamping itu, kontrol sosial di lingkungan keluarga, sekolah, kampus, lingkungan kerja dan masyarakat yang bersifat preventif sangat penting dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti pendekatan budaya, moral, pendidikan, teknologi, ilmiah dan kerjasama global.
Opini bangkapos 1 Maret 2013

Penulis : Dwi Haryadi
Dosen FH UBB dan Aktif di Ilalang Institute
UBB Perspectives
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN
Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi
Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital
Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB
TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA
Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai
ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)
PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit
NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???
Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers
POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN
Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka
Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu
Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka
GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)