UBB Perspective
Universitas Bangka Belitung
Artikel UBB
Universitas Bangka Belitung's Article
20 April 2013 | 20:58:53 WIB
Prinsip Pengelolaan SDA
Ditulis Oleh : Dwi Haryadi
UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) mengatur bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Norma konstitusi ini memberikan arah pembangunan SDA nasional, yaitu dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Kedua prinsip ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Pemisahan keduanya justru kontrapoduktif dan dapat menyebabkan adanya monopoli SDA oleh pemilik modal atau pihak asing, dan rakyat sulit mengakses SDA. Akibatnya tujuan kemakmuran bagi rakyat hanya sebatas mimpi.
Mahkamah Konstitusi menafsirkan dikuasai oleh negara bermakna bahwa penguasaan tersebut merupakan refleksi dari kedaulatan rakyat yang memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan dan tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penafsiran di atas menunjukkan bahwa SDA merupakan milik publik yang pengelolaan diatur oleh negara melalui berbagai regulasi, seperti UU Mineral dan Batu Bara, UU Kehutanan, UU Minyak Bumi dan Gas dll. Mahfud MD berharap bahwa hak menguasai negara seharusnya justru memberi jalan bagi tindakan responsif lainnya karena dari hak tersebut pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan yang berpihak bagi kepentingan masyarakat. Jadi Pemerintah pusat maupun daerah hendaknya membuat regulasi pengelolaan SDA yang membuka akses sebesar-besarnya bagi rakyat dan memperketat pihak swasta dan asing. Keterlibatan pihak asing harus tetap pada koridor bahwa kita berdaulat atas SDA dan memprioritaskan kontribusinya bagi perekonomian nasional yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Pengalaman keterbatasan kemampuan dan ketergantungan dengan asing selama ini menuntut SDM dan penguasaan teknologi kita harus disiapkan agar ke depan SDA dapat dikelola secara mandiri.
Sustainable Development
Prinsip kedua dalam pengelolaan SDA adalah pembangunan berkelanjutan yang didefiniskan sebagai upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Menurut Sonny Keraf ada 3 prinsip utama pembangunan berkelanjutan, yaitu prinsip demokrasi, prinsip keadilan dan prinsip keberlanjutan. Ketiga prinsip ini menuntut pembangunan harus dari, oleh dan untuk rakyat, adil serta memikirkan kebutuhan generasi mendatang. Prinsip pembangunan berkelanjutan sudah hampir 4 dekade dijalankan, namun hasilnya masih jauh dari yang diharapkan, bahkan kontraproduktif seperti makin rusaknya lingkungan. Penting melakukan evaluasi dan rekonstruksi konsep pembangunan berkelanjutan pada semua kebijakan pembangunan sesuai khasanah keIndonesiaan.
Berwawasan Lingkungan
Suatu kemustahilan pembangunan berkelanjutan dengan mengabaikan lingkungan. Jimmly Asshiddiqie menawarkan gagasan tentang pentingnya konstitusi hijau, kedaulatan lingkungan dan bahkan konsepsi demokrasi model baru yang diistilahkan sebagai ekokrasi (ecocracy). Terkait Green Constitution, Arief Hidayat mengemukakan hendaknya dijabarkan lebih lanjut dalam Green Legislation dan Green Budgeting. Green Legislation yang selama ini masih sebatas UU saja, seharusnya juga turun sampai tahap teknis peraturan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri sampai dengan kebijakan-kebijakan ditingkat lokal, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati dll, harus berorientasi pada upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan.
Adanya pembangunan di daerah resapan, penggundulan hutan lindung, minimnya kawasan hijau dan penambangan liar menjadi contoh nyata lingkungan dinomorduakan. Penting kiranya untuk tidak tergiur atas janji-janji investasi yang masuk dengan mengorbankan lingkungan. Yang jelas, lingkungan itu sendiri merupakan investasi untuk kehidupan masa kini dan masa depan.
Terakhir, Green Budgeting. Green Legislation tanpa dukungan Green Budgeting jelas akan sulit mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan. Selama ini, Green Budgeting dalam APBN maupun APBD belum menjadi prioritas. Anggaran pembangunan seringkali berorientasi pada pembangunan fisik, yang terkadang justru mengabaikan lingkungan. Berapa anggaran perusahaan dan anggaran pemerintah daerah dan pusat untuk pelestarian lingkungan ???
Green Culture
Disamping Green Constitution, Green Legislation dan Green Budgeting, menurut saya, Green Culture menjadi unsur utama dalam mewujudkan semuanya. Tanpa ini, ketiga strategi di atas tidak akan optimal, karena tidak ada partisipasi publik dan institusi. Green Culture atau budaya hijau meliputi sikap, perilaku, nilai, norma dan kesadaran untuk selalu menjaga, melindungi dan melestarikan lingkungan. Kita semua perlu untuk merorientasikan perilaku dan cara pandang kita terhadap lingkungan selama ini. Apakah kita lebih banyak berperilaku menjaga lingkungan atau berperilaku mencemari lingkungan. Padahal sejak lahir sampai mati kita butuh dan menjadi bagian dari lingkungan. Green Culture tidak hanya dituntut pada pribadi manusia, tetapi juga harus dimiliki oleh institusi, yakni Green Culture Institution. Setiap institusi, apapun bentuknya, seperti institusi pendidikan, pemerintahan, swasta dan pelaku usaha harus memiliki Green Culture Institution. Go Green Indonesia
Opini Bangkapos, 10 April 2013

Penulis : Dwi Haryadi
Dosen FH UBB dan Aktif di Ilalang Institute
UBB Perspectives
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN
Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi
Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital
Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB
TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA
Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai
ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)
PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit
NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???
Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers
POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN
Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka
Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu
Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka
GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)
Kenalkan Bangka Belitung dengan Foto !