UBB Perspective
Universitas Bangka Belitung
Artikel UBB
Universitas Bangka Belitung's Article
30 April 2013 | 16:47:30 WIB
Dorong Kriminogen
Ditulis Oleh : Dwi Haryadi
Terkait langsung bebasnya terpidana kasus illegal mining setelah divonis Hakim, karena sebelumnya telah menjalani masa penahanan rumah, secara normatif memang tidak ada masalah karena KUHAP mengaturnya. Namun demikian, dari contoh putusan kasus ini paling tidak ada 2 hal yang perlu dicermati dan dikritisi untuk perbaikan kedepan.
Pertama, dengan adanya putusan bebas total tersebut artinya terpidana tidak perlu masuk lembaga pemasyarakatan yang salahsatu tujuannya untuk memberikan efek jera dan pembinaan. Apakah penahanan rumah atau kota selama ini sudah efektif dan berjalan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedikit "efek jera" dan pembelajaran bagi pelaku dan pencegahan bagi masyarakat? Jika belum, maka ketentuan KUHAP tersebut perlu ditinjau kembali. Misalnya dengan memperbesar pembaginya sehingga masih ada sisa waktu masuk Lapas. Namun besar kecilnya pembagi tersebut menjadi tidak pengaruh ketika proses pemeriksaan kasusnya memakan waktu yang lama atau kemudian tuntutan jaksa atau putusan hakim tidak terlalu jauh atau bahkan sama dengan masa penahanan kota/rumah yang telah dijalani. Alternatif yang kedua adalah dengan meniadakan pemotongan terhadap tahanan kota dan rumah. Ekstrem memang, namun ketika penahanan kota atau rumah tidak efektif untuk mencapai tujuan pemidanaan atau justru menjadi ajang deal-deal antara pelaku dengan oknum penegak hukum, maka pilihan ini mungkin saja ditempuh.
Kedua, lamanya tuntutan Jaksa dan putusan Hakim. Bukong cs hanya dituntut 2 bulan penjara dan diputus hakim 1 bulan 10 hari. Secara normatif juga tidak ada yang keliru, karena Pasal 158 Undang-Undang Minerba yang menjeratnya menggunakan sistem maksimal, yakni paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar. Jadi 1 atau 2 bulan bisa saja dijatuhkan. Pasal ini juga perlu dikoreksi kembali, dengan melihat apakah kualitas beberapa bentuk kejahatan yang dijerat didalamnya ada yang cukup tetap menggunakan sistem maksimal atau ada yang perlu menggunakan sistem minimum khusus, misalnya 1 atau 2 tahun. Jadi sanksi minimal yang dijatuhkan akan berada di atas angka minimum tersebut.
Kedua masalah di atas pada dasarnya bukanlah sekedar masalah lama tidaknya jumlah pidana, tetapi lebih dari itu terkait dengan masalah keadilan, penegakan supremasi hukum dan meminimalkan celah praktik mafia hukum, serta komitmen serius untuk memberantas illegal mining yang sudah marak terjadi di Bangka Belitung. Penjatuhan sanksi pidana yang tidak tepat dan dirasa kurang adil justru dapat bersifat kriminogen, yakni mendorong orang untuk melakukan kejahatan yang sama, menurunkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum dan besar kemungkinan tidak menimbulkan efek jera sama sekali terhadap pelaku.
News Analysis Bangkapos 30 April 2013
Penulis : Dwi Haryadi
Dosen FH UBB dan Aktif di Ilalang Institute
UBB Perspectives
Meski Ilegal, Mengapa Bisnis Thrifting Terus Menjamur?
Tantangan Pemimpin Baru dan Ekonomi Bangka Belitung
Sastra, Kreativitas Intelektual, dan Manfaatnya Secara Ekonomi
Lindungi Anak Kita, Lindungi Masa Depan Bangsa
Akankah Pilkada Kita Berkualitas?
Hulu Hilir Menekan Overcrowded
Penguatan Gakkumdu untuk Mengawal Pesta Demokrasi Berkualitas
Carbon Offset : Blue Ocean dan Carbon Credit
Hari Lingkungan Hidup: Akankah Lingkungan “Bisa” Hidup Kembali?
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN
Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi
Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital
Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB
TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA
Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai
ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)
PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit
NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???
Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers
POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN
Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka