+62 (0717) 422145 Senin-Jumat: 07.30 - 16.00 WIB
Link Penting UBB

Artikel UBB

Universitas Bangka Belitung's Article
03 Oktober 2014 | 16:14:37 WIB


ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)


Ditulis Oleh : Dwi Haryadi

Upaya penegakan hukum penanggulangan illegal mining timah oleh Kepolisian seolah memasuki babak baru. Penindakan tidak hanya sebatas di wilayah hulu yang menangkap para penambang kecil dikolong-kolong timah untuk kepentingan perut, tetapi juga kini masuk ke wilayah hilir yang melibatkan pemain timah besar yang bekerja melalui perusahaan-perusahaaan untuk kepentingan bisnis. Hal ini terlihat dari ditahannya 91 kontainer timah milik 23 perusahaan di Pelabuhan Pangkalbalam yang akan diekspor ke Singapura seminggu yang lalu. Penahanan oleh Polda Babel ini didasarkan dugaan ketidakberesan dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Sorveyor Indonesia.

Hasil penyidikan sementara salahsatu perusahaan pengekspor yang memiliki IUP diwilayah Bangka Barat ternyata izin eksploitasinya telah habis April 2014, tetapi masih mengajukan LS untuk ekspor ke Singapura bahkan tercatat sebelumnya telah 9 kali ekpsor. Akibatnya Direktur Utama Perusahaan dan pelaku yang memasok timah ke perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemasok mengaku membeli timah diluar IUP dan telah memasok 390 ton keperusahaan sejak IUPnya berakhir.

Hulu Sampai Hilir


Secara praktik, illegal mining timah tidak hanya terjadi di wilayah hulu, seperti aktivitas penambangan tanpa izin, menambang dihutan lindung dan menambang menggunaan alat berat yang tidak sesuai peruntukkannya. Pelaku di wilayah hulu didominasi oleh masyarakat penambang kecil. Mereka mengaku menambang untuk kebutuhan hidup, sehingga seringkali upaya-upaya sosialisasi, peringatan, penertiban bahkan yang sudah pernah dijatuhi sanksi penjara dan denda tidak jera masih tetap kembali menambang.

Sementara diwilayah hilir ada perusahaan-perusahaan timah pemegang IUP yang melakukan aktivitas membeli timah sampai dengan mengekspornya keluar negeri juga tidak lepas dari potensi praktik-praktik illegal mining. Banyak praktik-praktik illegal mining yang mungkin dilakukan perusahaan, seperti membeli timah bukan dari IUPnya, memalsukan data/laporan, dan melakukan kegiatan operasi produksi padahal baru memiliki IUP eksplorasi. Praktik-praktik illegal mining diwilayah hilir yang melibatkan sebuah korporasi legal dengan pimpinan dan semua staf dibawahnya membuat seolah semua kegiatannya legal dan tidak bermasalah. Salahsatu ciri kejahatan korporasi adalah kerapiannya dalam melakukan kejahatan, sehingga semua terlihat legal. Pekerjanya yang profesional, berdasi dan memiliki banyak jaringan menjadi topeng untuk menutupi kejahatannya. Tidak salah kejahatan korporasi disebut pula sebagai white collar crime (kejahatan kerah putih). Disamping kerapian kejahatannya, kejahatan korporasi seringpula terjadi karena lemahnya pengawasan, ketegasan, kebiasaan mall administrasi, termasuk adanya kong kaling kong antara oknum pejabat berwenang dengan perusahaan.

Terkait kasus timah beberapa hal berikut menjadi potensi illegal mining korporasi. Pertama, apakah semua pemegang IUP aktif melaporkan hasil produksinya. Kedua, apakah hasil produksi pemegang IUP terus menerus dilakukan pengecekan secara fisik dilapangan agar mencegah peluang menampung timah ilegal. Ketiga, bagaimana pengawasan terhadap pemegang IUP tidak produktif yang dijadikan sarana untuk menampung timah ilegal.

Secara regulasi, UU Minerba telah mengkriminalisasi illegal mining yang dilakukan oleh sebuah perusahaan/korporasi/badan hukum. Pasal 163 dengan tegas mengatur bahwa kesemua jenis tindak pidana dalam UU tersebut yang dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, terhadap badan hukum dapat dijatuhkan pidana denda dengan pemberatan 1/3 kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan, plus pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan status badan hukum.

Berdasarkan ketentuan tersebut jelas bahwa illegal mining timah tidak hanya dilakukan oleh orang perorang seperti penambang, pelimbang atau kolektor kecil, tetapi juga oleh perusahaan besar timah. Sanksi tidak hanya dapat dijatuhkan kepada pengurusnya, tetapi juga perusahaannya yang berupa denda dan pencabutan izin. Sanksi bagi perusahaan penting untuk memberikan efek jera dan pelajaran bagi perusahaan yang lain. Jadi jangan hanya pengurusnya yang dipidana, tetapi juga perusahaannya karena kejahatan yang dilakukan bukan dilakukan secara pribadi tetapi juga dengan bekerjanya jaringan korporasi.

Prioritas Menindak Hilir


Selama ini kepolisian fokus pada penindakan timah hulu dan hanya berhasil menangkap penambang-penambang skala kecil dengan barang bukti beberapa kilo timah saja. Alhasil mereka pun tetap kembali menambang. Dengan mulai fokusnya kepolisian menindak timah hilir sebagaimana kasus di atas menunjukkan sebuah kemajuan yang perlu diapresiasi. Minimal kesan tebang pilih, hukum tajam ke bawah, masuk angin dan lain-lain yang ditujukan kepada aparat dapat terbantahkan. Penindakan dihilir berbeda dengan dihulu yang langsung menindak penambang yang jelas tidak berizin. Penindakan dihilir membutuhkan sedikit kerja ekstra karena berhadapan dengan perusahaan legal yang rapi kejahatannya. Tidak hanya itu, karena ini sudah masuk kepentingan bisnis besar, intervensi dari kiri dan kanan, orang kuat, orang besar, orang pusat, termasuk atasan sendiri menjadi tantangan yang harus dihadapi. Namun kerja ekstra dengan memprioritaskan menindak illegal mining timah di hilir ini akan berdampak besar, termasuk meminimalisir penambangan-penambang kecil tanpa izin yang jumlahnya ratusan dan ribuan, karena perusahaan penampungnya sudah ditutup. Otomatis pula mengurangi kerusakan lingkungan yang selama ini terus terjadi dan sulit dicegah. Semoga kasus ini bukan yang pertama dan menjadi yang terakhir, sehingga timah Bangka Belitung hasilnya untuk kemakmuran daerah dan masyarakatnya serta kepentingan nasional.

Opini Bangkapos, 22 September 2014







Penulis : Dwi Haryadi
Dosen FH UBB dan Aktif di Ilalang Institute






UBB Perspectives

Juga Untuk Periode Berikut

Untuk Periode Berikut

Stereotipe Pendidikan Feminis

Urgensi Perlindungan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Menangani Pekerja Anak Di Sektor Pertambangan Timah

Isolasi dan Karakterisasi Bakteri Asam Laktat Asal Ikan Mujair (Oreochromis mossambicus) yang Berpotensi Sebagai Probiotik

Pemanfaatan Biomikri dalam Perlindungan Lingkungan: Mengambil Inspirasi dari Alam Untuk Solusi Berkelanjutan

FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK

MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN

Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung

Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban

Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa

Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung

Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial

Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas

Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana

Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?

Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE

UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?

Membangun Kepercayaan dan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Serta Transparansi Alokasi Pajak

Peran Generasi Z di Pemilu 2024

Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi

Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung

Peran Pemerintah Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Protein Hewani Melalui Pemanfaatan Probiotik dalam Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (Siska)

TIMAH “BERPERI”

Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?

Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong

Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental

Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia

Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK

HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?

Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?

Jalan Ketiga bagi Sarjana

Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum

SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM

Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi

Merebut Hati Gen Z

Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru

Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi

PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)

Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan

PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA

Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi

Xerosere* Bangka dan UBB

Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan

SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?

RELASI MAHA ESA DAN MAHASISWA (Refleksi terhadap Pengantar Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum)

KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA

Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus

Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai

Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi

Hybrid Learning dan Skenario Terbaik

NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN

Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu

PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN

Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi

Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital

Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB

TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA

TATAP MUKA

Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai

MENJAGA(L) LINGKUNGAN HIDUP

STOP KORUPSI !

KARAKTER SEPERADIK

SELAMAT BEKERJA !!!

ILLEGAL MINING

Pers dan Pesta Demokrasi

PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

GENERASI (ANTI) KORUPSI

KUDETA HUKUM

Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit

NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???

Memproduksi Kejahatan

Potret Ekonomi Babel

Dorong Kriminogen

Prinsip Pengelolaan SDA

Prostitusi Online

Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers

JUAL BELI BERITA

POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN

Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka

Budidaya Ikan Hias Laut

Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu

KEPUASAN HUKUM

JANGAN SETOR KE APARAT

JAKSA TIPIKOR SEMANGAT TINGGI

Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka

GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)

Berebut Kursi Walikota

Kenalkan Bangka Belitung dengan Foto !