+62 (0717) 422145 Senin-Jumat: 07.30 - 16.00 WIB
Link Penting UBB

Artikel UBB

Universitas Bangka Belitung's Article
04 Agustus 2022 | 10:03:58 WIB


Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?


Ditulis Oleh : Muhammad Hanafi Rahman

( Mahasiswa Sosiologi Universitas Bangka Belitung )


Sejak tanggal 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB, masyarakat dihebohkan dengan adanya pemblokiran sejumlah aplikasi yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diantaranya Paypal, Steam, Dota 2, dan lainnya, disebabkan karena aplikasi yang tercatat di atas belum pernah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau khusus untuk Paypal belum memiliki izin dari Bank Indonesia (BI) dan OJK. Banyak warganet di Indonesia, terutama di wilayah Bangka Belitung sendiri memprotes pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo itu sendiri karena berpotensi mematikan industri kreatif dan membatasi kebebasan berinternet. Benarkah pemblokiran tersebut membatasi kebebasan internet, yang pada ujungnya melanggar HAM?


Kita harus melihat dulu alasan Kominfo melakukan pemblokiran terhadap aplikasi tersebut. Pemerintah dan Pakar Keamanan Siber beralasan pemblokiran tersebut disinyalir karena mereka tidak terdaftar sebagai PSE lingkup privat dan bertujuan agar para perusahaan lokal dan asing yang ada di Indonesia patuh terhadap Undang - Undang yang ada di Indonesia seperti halnya perlindungan data, bisa berkerjasama dengan pemerintah dalam hal kasus perlindungan data pribadi, serta menjamin penegakan kedaulatan digital di Indonesia. Namun, para aktivis seperti LBH dan YLBHI menanggap pemblokiran ini melanggar hak asasi manusia dan dapat membatasi kebebasan berekspresi masyarakat melalui dunia digital. Menurut mereka pemblokiran tersebut dapat menjurus ke arah otoritarianisme digital. 


Dari beberapa pendapat yang diutarakan Pemerintah dan aktivis HAM, terdapat perbedaan pandangan diantara kedua pihak dalam melihat aksi pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo, dimana dalam mengkaji kasus ini, kita melihat bagaimana dampak negatif yang ditimbulkan akibat pemblokiran ini. Pertama, pemblokiran ini melanggar hak konstitusional warga negara dalam menerima informasi yang diinginkannya, karena dengan pemblokiran ini, masyarakat berpotensi tidak memiliki pilihan yang cukup banyak untuk mengakses informasi yang diinginkan selain media yang disetujui pemerintah dan organisasi terkait. Kedua, pemblokiran PSE yang belum terdaftar dapat mematikan industri kreatif di Indonesia, hal ini disebabkan karena para gamer maupun freelancer sangat membutuhkan aplikasi seperti Steam dan Paypal untuk meraup pundi-pundi keuntungan, sehingga ketika Kominfo memblokir aplikasi tersebut, kalangan diatas tidak bisa mencari keuntungan yang lebih luas dalam menghasilkan pendapatannya secara online, baik game online, layanan streaming, dsb. Serta yang terakhir, dengan adanya pemblokiran ini, terjadi kemunduran atas kebebasan berekspresi di Indonesia yang menjurusi pada kontrol pemerintah atas akses informasi yang beredar pada masyarakat. Dengan kata lain, terjadi pemusatan atau otoritarianisme atas lalu lintas informasi publik. Meskipun demikian, ada dampak positif dari pemblokiran ini, dimana dengan pemblokiran sejumlah PSE yang tidak terdaftar ini, masyarakat bisa memilah aplikasi yang dijamin oleh hukum untuk beroperasi di Indonesia. Kemudian, ketika PSE domestik dan asing terdaftar, kedaulatan digital akan semakin kuat dalam mencegah kecurangan akses informasi dan pencurian data pribadi yang terjadi pada dunia digital. Dan yang lebih penting, pemerintah bisa berkoordinasi dengan para PSE dalam menyelesaikan masalah mengenai data pribadi Warga Negara Indonesia di wilayah teritori Indonesia.


Teman-teman mahasiswa dan masyarakat harus memahami, bahwa meskipun memang pemblokiran aplikasi oleh Kominfo dapat melanggar HAM dalam memfasilitasi akses internet kepada warganya, tapi hal tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa PSE harus patuh pada aturan yang berlaku di negara manapun, termasuk juga Indonesia. Masyarakat juga harus ingat bahwa platform-platform digital yang dipakai oleh masyarakat harus sudah terjamin oleh Kominfo sebagai PSE privat maupun publik, tujuannya agar mencegah PSE beroperasi secara ilegal tanpa ada aturan yang jelas. Dengan ada aturan PSE ini, mahasiswa dan masyarakat bisa memahami betul bagaimana cara mengoperasikan dan menggunakan aplikasi yang sudah terdaftar dan legal di Indonesia.
 



UBB Perspectives

Juga Untuk Periode Berikut

Untuk Periode Berikut

Stereotipe Pendidikan Feminis

Urgensi Perlindungan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Menangani Pekerja Anak Di Sektor Pertambangan Timah

Isolasi dan Karakterisasi Bakteri Asam Laktat Asal Ikan Mujair (Oreochromis mossambicus) yang Berpotensi Sebagai Probiotik

Pemanfaatan Biomikri dalam Perlindungan Lingkungan: Mengambil Inspirasi dari Alam Untuk Solusi Berkelanjutan

FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK

MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN

Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung

Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban

Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa

Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung

Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial

Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas

Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana

Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?

Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE

UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?

Membangun Kepercayaan dan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Serta Transparansi Alokasi Pajak

Peran Generasi Z di Pemilu 2024

Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi

Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung

Peran Pemerintah Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Protein Hewani Melalui Pemanfaatan Probiotik dalam Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (Siska)

TIMAH “BERPERI”

Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?

Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong

Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental

Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia

Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK

HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?

Jalan Ketiga bagi Sarjana

Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum

SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM

Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi

Merebut Hati Gen Z

Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru

Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi

PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)

Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan

PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA

Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi

Xerosere* Bangka dan UBB

Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan

SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?

RELASI MAHA ESA DAN MAHASISWA (Refleksi terhadap Pengantar Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum)

KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA

Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus

Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai

Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi

Hybrid Learning dan Skenario Terbaik

NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN

Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu

PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN

Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi

Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital

Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB

TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA

TATAP MUKA

Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai

MENJAGA(L) LINGKUNGAN HIDUP

STOP KORUPSI !

ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)

KARAKTER SEPERADIK

SELAMAT BEKERJA !!!

ILLEGAL MINING

Pers dan Pesta Demokrasi

PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

GENERASI (ANTI) KORUPSI

KUDETA HUKUM

Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit

NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???

Memproduksi Kejahatan

Potret Ekonomi Babel

Dorong Kriminogen

Prinsip Pengelolaan SDA

Prostitusi Online

Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers

JUAL BELI BERITA

POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN

Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka

Budidaya Ikan Hias Laut

Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu

KEPUASAN HUKUM

JANGAN SETOR KE APARAT

JAKSA TIPIKOR SEMANGAT TINGGI

Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka

GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)

Berebut Kursi Walikota

Kenalkan Bangka Belitung dengan Foto !