UBB Perspective
Universitas Bangka Belitung
Artikel UBB
Universitas Bangka Belitung's Article
04 Agustus 2022 | 10:03:58 WIB
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Ditulis Oleh : Muhammad Hanafi Rahman
( Mahasiswa Sosiologi Universitas Bangka Belitung )
Sejak tanggal 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB, masyarakat dihebohkan dengan adanya pemblokiran sejumlah aplikasi yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diantaranya Paypal, Steam, Dota 2, dan lainnya, disebabkan karena aplikasi yang tercatat di atas belum pernah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau khusus untuk Paypal belum memiliki izin dari Bank Indonesia (BI) dan OJK. Banyak warganet di Indonesia, terutama di wilayah Bangka Belitung sendiri memprotes pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo itu sendiri karena berpotensi mematikan industri kreatif dan membatasi kebebasan berinternet. Benarkah pemblokiran tersebut membatasi kebebasan internet, yang pada ujungnya melanggar HAM?
Kita harus melihat dulu alasan Kominfo melakukan pemblokiran terhadap aplikasi tersebut. Pemerintah dan Pakar Keamanan Siber beralasan pemblokiran tersebut disinyalir karena mereka tidak terdaftar sebagai PSE lingkup privat dan bertujuan agar para perusahaan lokal dan asing yang ada di Indonesia patuh terhadap Undang - Undang yang ada di Indonesia seperti halnya perlindungan data, bisa berkerjasama dengan pemerintah dalam hal kasus perlindungan data pribadi, serta menjamin penegakan kedaulatan digital di Indonesia. Namun, para aktivis seperti LBH dan YLBHI menanggap pemblokiran ini melanggar hak asasi manusia dan dapat membatasi kebebasan berekspresi masyarakat melalui dunia digital. Menurut mereka pemblokiran tersebut dapat menjurus ke arah otoritarianisme digital.
Dari beberapa pendapat yang diutarakan Pemerintah dan aktivis HAM, terdapat perbedaan pandangan diantara kedua pihak dalam melihat aksi pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo, dimana dalam mengkaji kasus ini, kita melihat bagaimana dampak negatif yang ditimbulkan akibat pemblokiran ini. Pertama, pemblokiran ini melanggar hak konstitusional warga negara dalam menerima informasi yang diinginkannya, karena dengan pemblokiran ini, masyarakat berpotensi tidak memiliki pilihan yang cukup banyak untuk mengakses informasi yang diinginkan selain media yang disetujui pemerintah dan organisasi terkait. Kedua, pemblokiran PSE yang belum terdaftar dapat mematikan industri kreatif di Indonesia, hal ini disebabkan karena para gamer maupun freelancer sangat membutuhkan aplikasi seperti Steam dan Paypal untuk meraup pundi-pundi keuntungan, sehingga ketika Kominfo memblokir aplikasi tersebut, kalangan diatas tidak bisa mencari keuntungan yang lebih luas dalam menghasilkan pendapatannya secara online, baik game online, layanan streaming, dsb. Serta yang terakhir, dengan adanya pemblokiran ini, terjadi kemunduran atas kebebasan berekspresi di Indonesia yang menjurusi pada kontrol pemerintah atas akses informasi yang beredar pada masyarakat. Dengan kata lain, terjadi pemusatan atau otoritarianisme atas lalu lintas informasi publik. Meskipun demikian, ada dampak positif dari pemblokiran ini, dimana dengan pemblokiran sejumlah PSE yang tidak terdaftar ini, masyarakat bisa memilah aplikasi yang dijamin oleh hukum untuk beroperasi di Indonesia. Kemudian, ketika PSE domestik dan asing terdaftar, kedaulatan digital akan semakin kuat dalam mencegah kecurangan akses informasi dan pencurian data pribadi yang terjadi pada dunia digital. Dan yang lebih penting, pemerintah bisa berkoordinasi dengan para PSE dalam menyelesaikan masalah mengenai data pribadi Warga Negara Indonesia di wilayah teritori Indonesia.
Teman-teman mahasiswa dan masyarakat harus memahami, bahwa meskipun memang pemblokiran aplikasi oleh Kominfo dapat melanggar HAM dalam memfasilitasi akses internet kepada warganya, tapi hal tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa PSE harus patuh pada aturan yang berlaku di negara manapun, termasuk juga Indonesia. Masyarakat juga harus ingat bahwa platform-platform digital yang dipakai oleh masyarakat harus sudah terjamin oleh Kominfo sebagai PSE privat maupun publik, tujuannya agar mencegah PSE beroperasi secara ilegal tanpa ada aturan yang jelas. Dengan ada aturan PSE ini, mahasiswa dan masyarakat bisa memahami betul bagaimana cara mengoperasikan dan menggunakan aplikasi yang sudah terdaftar dan legal di Indonesia.
UBB Perspectives
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN
Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi
Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital
Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB
TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA
Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai
ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)
PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit
NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???
Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers
POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN
Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka
Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu
Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka
GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)