+62 (0717) 422145 Senin-Jumat: 07.30 - 16.00 WIB
Link Penting UBB

Artikel UBB

Universitas Bangka Belitung's Article
21 Maret 2023 | 21:31:21 WIB


Membangun Kepercayaan dan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Serta Transparansi Alokasi Pajak


Ditulis Oleh : LIANA SARI

 

MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

Pajak merupakan salah satu penyokong keuangan negara dalam upaya peningkatan kesejahteraan umum serta pembangunan bangsa menuju era kemajuan, pajak juga sedikit banyak telah membantu negara dalam pembiayaan pengeluaran publik sehingga dapat memperlancar berbagai kegiatan pembangunan. Selain itu, melalui pajak segala kebutuhan masyarakat dalam berbagai bidang dapat terpenuhi, seperti dalam hal pembangunan insfrastruktur jalan, penyediaan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan berbagai fasilitas umum lainnya, guna memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warga negara. Meskipun pada kenyataannya pembayaran pajak yang kita lakukan tidak serta merta langsung kita rasakan, namun pada akhirnya dana penerimaan pajak itu pasti akan memberikan manfaat, entah untuk diri kita sendiri, orang lain, atau bahkan generasi penerus kita dimasa yang akan datang. Dengan demikian, jelaslah bahwa pajak merupakan urusan internal suatu negara yang patut untuk diperhatikan, tak hanya persoalan bagaimana caranya warga negara harus mau membayar pajak, tetapi juga terkait bagaimana petugas pelayan pajak dalam memberikan pelayanan terhadap wajib pajak, dan bagaimana warga negara dapat mengetahui alokasi penerimaan pajak sehingga mereka tak sungkan untuk membayar pajak tepat waktu serta percaya terhadap pengelola pajak bahwa mereka akan amanah dalam menjalankan tugasnya. Hal ini memang terlihat sepele, namun tidak dapat dipungkiri bahwa kedua faktor inilah yang menyebabkan masyarakat enggan dan sedikit sulit dalam menanamkan kesadarannya terkait pembayaran pajak. Sebagai warga negara tentu kita memiliki hak dan kewajiban, dan keduanya harus dapat berjalan seimbang dan beriringan, tak etis rasanya jika kita hanya bisa berkoar-koar menuntut hak tanpa adanya pemenuhan kewajiban terlebih dahulu.
 

Melalui pasal 23A UUD 1945 pajak telah mendapatkan tempat  yang cukup penting dalam penyelenggaraan negara, sifatnya yang memaksa sudah sepatutya untuk ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat. Adanya konstribusi masyarakat dalam membayar pajak benar-benar memiliki pengaruh yang besar dalam hal pendapatan negara, semakin sadar masyarakat dalam membayar pajak maka akan berdampak pada peningkatan pendapatan negara yang berimplikasi pada kesejahteraan, kemakmuran, hingga pembangunan yang lebih optimal.  
 

Secara garis besar pajak terdiri atas dua kategori, yaitu pajak pusat dan pajak daerah, selanjutnya terkait pelaksanaannya terdapat pajak yang dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Pajak yang dilakukan secara langsung yaitu pajak yang dikenakan kepada wajib pajak secara berkala, dan pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut karena adanya peristiwa tertentu, seperti peristiwa penjualan barang mewah misalnya. Dalam pelaksanaan pajak ini adakalanya seorang wajib pajak harus mendatangi kantor-kantor terkait untuk menunaikan kewajibannya. Namun pada praktiknya, tak sedikit wajib pajak yang merasa kurang puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh petugas. Seperti sistem antrean yang tidak teratur, hingga sikap arogan para petugasnya yang mengakibatkan para wajib pajak merasa tidak nyaman. Padalal berdasarkan pasal 15 huruf (d) dan huruf (e) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tetang Pelayanan Publik disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban untuk menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai, serta berkewajiban pula untuk memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan demikian, hal-hal seperti yang telah disebutkan diatas harusnya mendapat perhatian lebih, disamping karena sudah menjadi sebuah kewajiban bagi pelayan public, juga karena kita sebagai masyarakat awam tentu menganggap bahwa pembayaran pajak ini hanya sekedar bentuk pertanggungjawaban kita sebagai warga negara dan kita pun tidak akan langsung mendapatkan imbalan dengan membayar pajak ini. Selain itu, banyak juga masyarakat yang tidak paham terkait alokasi penerimaan pajak negara tersebut, sehingga tidak jarang terlintas dibenak mereka bahwa uang pajak itu kemungkinan besar akan disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait, sebab mereka merasa tidak meningkmati hasil dari sumbangan pajak yang mereka lakukan. Terlebih sampai saat ini tidak sedikit kasus korupsi yang menjerat pegawai pajak dengan nilai yang fantastis, hal ini tentu memperparah citra negatif dunia perpajakan yang berdampak pada semakin menipisnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik di bidang perpajakan yang kemudian lambat-laun justru mengikis kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak.
 

Dapat disimpulkan bahwa dalam hal ini terdapat dua hal pokok yang harus dituntaskan. Pertama, terkait pelayanan yang kurang maksimal, dan kedua terkait transparansi alokasi dana perpajakan. Untuk menyelesaikan persoalan yang pertama, maka diperlukan kesadaran dan profesionalitas dari para penyelenggara pelayanan pajak untuk dapat benar-benar memberikan pelayanan yang baik, mungkin dapat dilakukan melalui sikap dan perilaku aparaturnya, selanjutnya juga terkait sistem pelayanan pajak, para penyelenggara harus mampu memanajemen sistem pelayanan dengan sebaik mungkin, misalnya melalui berbagai fasilitas berupa sarana dan prasarana yang memadai sebagai upaya dalam memberikan kenyamanan terhadap wajib pajak serta menyelenggarakan tertib penyelenggaraan pajak. Kemudian terkait permasalahan yang kedua yaitu tentang transparansi alokasi penerimaan pajak, memang sedikit sulit untuk bisa memberikan pemaham terhadap masyarakat, terlebih jika pemikiran masyarakat telah terkontaminasi dengan hal-hal negatif di dunia perpajakan, namun membiarkan masyarakat dalam keadaan seperti ini juga merupakan hal yang fatal, dan dapat mengakibatnkan kesadaran itu kian menipis. Adapun hal yang dapat dilakukan oleh aparat terkait adalah dengan melakukan berbagai sosialisasi, tak melulu harus dilakukan terhadap masyarakat secara langsung, sosialisasi juga dapat dilakukan di lingkungan-lingkungan pendidikan seperti sekolah ataupun di lingkungan kampus, sehingga diharapkan akademisi tersebut akan mendemonstrasikannya didalam lingkungan keluarga, sekalipun jika mereka tidak mendemonstrasikannya  , setidaknya generasi yang akan datang betul-betul paham terkait peranan pajak dalam menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bangsanya. Selanjutnya menurut saya tidak berlebihan pula jika dalam proses-proses pembangunan yang dilakukan didaerah dibarengi dengan adanya spanduk-spanduk yang berisi informasi terkait sumber dana pembangunan, agar masyarakat benar-benar yakin bahwa pajak yang ia setorkan itu tidak serta merta sebagai bentuk pertanggungjawaban yang sia-sia saja, melanikan juga demi berbagai kemudahan dan kelancaran hidup bersama.

(Artikel Telah Terbit di Babel Pos Edisi Senin, 20 Maret 2023)



UBB Perspectives

Juga Untuk Periode Berikut

Untuk Periode Berikut

Stereotipe Pendidikan Feminis

Urgensi Perlindungan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Menangani Pekerja Anak Di Sektor Pertambangan Timah

Isolasi dan Karakterisasi Bakteri Asam Laktat Asal Ikan Mujair (Oreochromis mossambicus) yang Berpotensi Sebagai Probiotik

Pemanfaatan Biomikri dalam Perlindungan Lingkungan: Mengambil Inspirasi dari Alam Untuk Solusi Berkelanjutan

FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK

MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN

Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung

Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban

Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa

Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung

Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial

Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas

Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana

Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?

Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE

UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?

Peran Generasi Z di Pemilu 2024

Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi

Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung

Peran Pemerintah Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Protein Hewani Melalui Pemanfaatan Probiotik dalam Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (Siska)

TIMAH “BERPERI”

Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?

Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong

Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental

Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia

Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK

HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?

Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?

Jalan Ketiga bagi Sarjana

Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum

SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM

Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi

Merebut Hati Gen Z

Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru

Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi

PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)

Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan

PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA

Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi

Xerosere* Bangka dan UBB

Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan

SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?

RELASI MAHA ESA DAN MAHASISWA (Refleksi terhadap Pengantar Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum)

KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA

Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus

Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai

Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi

Hybrid Learning dan Skenario Terbaik

NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN

Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu

PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN

Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi

Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital

Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB

TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA

TATAP MUKA

Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai

MENJAGA(L) LINGKUNGAN HIDUP

STOP KORUPSI !

ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)

KARAKTER SEPERADIK

SELAMAT BEKERJA !!!

ILLEGAL MINING

Pers dan Pesta Demokrasi

PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

GENERASI (ANTI) KORUPSI

KUDETA HUKUM

Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit

NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???

Memproduksi Kejahatan

Potret Ekonomi Babel

Dorong Kriminogen

Prinsip Pengelolaan SDA

Prostitusi Online

Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers

JUAL BELI BERITA

POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN

Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka

Budidaya Ikan Hias Laut

Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu

KEPUASAN HUKUM

JANGAN SETOR KE APARAT

JAKSA TIPIKOR SEMANGAT TINGGI

Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka

GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)

Berebut Kursi Walikota

Kenalkan Bangka Belitung dengan Foto !