UBB Perspective
Universitas Bangka Belitung
Artikel UBB
Universitas Bangka Belitung's Article
30 Maret 2023 | 14:57:57 WIB
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Ditulis Oleh : Nabila Azahra
MAHASISWI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG / KETUA KOMISI 2 DPM KM UBB
Empat bulan sudah sejak dikeluarkannya pengumuman nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap provinsi di Indonesia. Bangka Belitung menduduki peringkat dua nasional sebagai provinsi dengan UMP tertinggi. Kenaikan ini cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.264.884 kemudian di tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,15% sehingga menjadikan nilai UMP sebesar Rp3.498.479. Sungguh pemberitahuan yang mampu memberikan angin segar bagi kesejahteraan perekonomian setiap pekerja atau buruh yang mengadu nasib di Bangka Belitung.
Kenaikan UMP seringkali menjadi patokan dasar kesejahteraan perekonomian masyarakat di suatu wilayah. Dengan melalui berbagai tahapan administrasi sedemikian rupa sampai menjadi hukum yang berlaku di masyarakat, kenaikan UMP Bangka Belitung yang ditetapkan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/653/DISNAKER/2022 sudah seharusnya mampu menjadi pedoman dasar pengusaha dalam memberikan upah kepada pekerjanya. Apabila terjadi pemberian upah di bawah UMP yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah maka hal ini dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum.
Payung hukum yang melindungi kesejahteraan pekerja khususnya mengenai upah minimum tidak hanya terbatas pada keputusan gubernur, jauh diatasnya ada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kemudian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan yang paling tinggi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28D ayat (2) mengatur tentang imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Peraturan perundang-undangan memanglah dibentuk untuk memberikan kepastian hukum, namun aktualisasi hukum dapat dikatakan berhasil jika berlaku dan berjalan dengan baik di masyarakat. Sayangnya persoalan tentang realisasi penerapan UMP kepada pekerja di Bangka Belitung sampai saat ini masih terasa bagai fatamorgana belaka. Masih terhitung sedikit pekerja beruntung yang memperoleh upah dengan standar UMP, mayoritas diantaranya bekerja dengan upah dibawah standar UMP. Belum lagi dengan beban biaya hidup berkat harga bahan pokok dan bbm naik mempersulit masyarakat untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran.
Adapun jika pemberian upah di bawah UMP dengan alasan pembenaran mengacu pada Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Bangka Belitung sebesar Rp2.601.802 per bulan yang saat ini memegang predikat sebagai UMK terendah di Pulau Sumatera tidak dapat dibenarkan. Mengingat berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 penetapan UMK hanya dilakukan apabila hasil perhitungan UMK lebih tinggi daripada UMP. Dengan demikian UMK di Bangka Belitung tidaklah berlaku dengan kondisinya yang saat ini memiliki nilai yang lebih rendah dari UMP, hal ini memberi arti bahwa standar upah pekerja tetap berdasarkan pada UMP yang sudah ditetapkan.
Tertuang di dalam Pasal 88 E ayat (2) UU No.11 Tahun 2020 Jo. Pasal 23 ayat (3) PP Pengupahan, bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan yang tidak boleh rendah dari jumlah yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Melihat fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pelanggaran hak pekerja yang terjadi, Pemerintah khususnya Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di bagian Seksi Pengupahan dan Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja perlu melakukan proses penegakan hukum terhadap pengusaha yang melanggar ketentuan yang ada di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hal ini guna memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja atau buruh yang memperoleh upah di bawah standar upah minimum, sehingga memberikan efek jera bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran hak pekerja.
(Artikel Telah Terbit di Bangkapos.com Edisi Kamis, 23 Maret 2023)
UBB Perspectives
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN
Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi
Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital
Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB
TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA
Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai
ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)
PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit
NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???
Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers
POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN
Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka
Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu
Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka
GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)
Kenalkan Bangka Belitung dengan Foto !
DNSChanger dan Kiamat Kecil Internet