+62 (0717) 422145 Senin-Jumat: 07.30 - 16.00 WIB
Link Penting UBB

Artikel UBB

Universitas Bangka Belitung's Article
30 Maret 2023 | 14:57:57 WIB


UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?


Ditulis Oleh : Nabila Azahra

MAHASISWI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG / KETUA KOMISI 2 DPM KM UBB

Empat bulan sudah sejak dikeluarkannya pengumuman nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap provinsi di Indonesia. Bangka Belitung menduduki peringkat dua nasional sebagai provinsi dengan UMP tertinggi. Kenaikan ini cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.264.884 kemudian di tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,15% sehingga menjadikan nilai UMP sebesar Rp3.498.479. Sungguh pemberitahuan yang mampu memberikan angin segar bagi kesejahteraan perekonomian setiap pekerja atau buruh yang mengadu nasib di Bangka Belitung. 
 

Kenaikan UMP seringkali menjadi patokan dasar kesejahteraan perekonomian masyarakat di suatu wilayah. Dengan melalui berbagai tahapan administrasi sedemikian rupa sampai menjadi hukum yang berlaku di masyarakat, kenaikan UMP Bangka Belitung yang ditetapkan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/653/DISNAKER/2022 sudah seharusnya mampu menjadi pedoman dasar pengusaha dalam memberikan upah kepada pekerjanya. Apabila terjadi pemberian upah di bawah UMP yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah maka hal ini dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum. 
 

Payung hukum yang melindungi kesejahteraan pekerja khususnya mengenai upah minimum tidak hanya terbatas pada keputusan gubernur, jauh diatasnya ada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kemudian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan yang paling tinggi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28D ayat (2) mengatur tentang imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 
 

Peraturan perundang-undangan memanglah dibentuk untuk memberikan kepastian hukum, namun aktualisasi hukum dapat dikatakan berhasil jika berlaku dan berjalan dengan baik di masyarakat. Sayangnya persoalan tentang realisasi penerapan UMP kepada pekerja di Bangka Belitung sampai saat ini masih terasa bagai fatamorgana belaka. Masih terhitung sedikit pekerja beruntung yang memperoleh upah dengan standar UMP, mayoritas diantaranya bekerja dengan upah dibawah standar UMP. Belum lagi dengan beban biaya hidup berkat harga bahan pokok dan bbm naik mempersulit masyarakat untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran. 
 

Adapun jika pemberian upah di bawah UMP dengan alasan pembenaran mengacu pada Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Bangka Belitung sebesar Rp2.601.802 per bulan yang saat ini memegang predikat sebagai UMK terendah di Pulau Sumatera tidak dapat dibenarkan. Mengingat berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 penetapan UMK hanya dilakukan apabila hasil perhitungan UMK lebih tinggi daripada UMP. Dengan demikian UMK di Bangka Belitung tidaklah berlaku dengan kondisinya yang saat ini memiliki nilai yang lebih rendah dari UMP, hal ini memberi arti bahwa standar upah pekerja tetap berdasarkan pada UMP yang sudah ditetapkan.
 

Tertuang di dalam Pasal 88 E ayat (2) UU No.11 Tahun 2020 Jo. Pasal 23 ayat (3) PP Pengupahan, bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan yang tidak boleh rendah dari jumlah yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
 

Melihat fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pelanggaran hak pekerja yang terjadi, Pemerintah khususnya Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di bagian Seksi Pengupahan dan Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja perlu melakukan proses penegakan hukum terhadap pengusaha yang melanggar ketentuan yang ada di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
 

Hal ini guna memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja atau buruh yang memperoleh upah di bawah standar upah minimum, sehingga memberikan efek jera bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran hak pekerja.

(Artikel Telah Terbit di Bangkapos.com Edisi Kamis, 23 Maret 2023)



UBB Perspectives

Juga Untuk Periode Berikut

Untuk Periode Berikut

Stereotipe Pendidikan Feminis

Urgensi Perlindungan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Menangani Pekerja Anak Di Sektor Pertambangan Timah

Isolasi dan Karakterisasi Bakteri Asam Laktat Asal Ikan Mujair (Oreochromis mossambicus) yang Berpotensi Sebagai Probiotik

Pemanfaatan Biomikri dalam Perlindungan Lingkungan: Mengambil Inspirasi dari Alam Untuk Solusi Berkelanjutan

FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK

MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN

Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung

Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban

Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa

Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung

Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial

Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas

Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana

Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?

Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE

Membangun Kepercayaan dan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Serta Transparansi Alokasi Pajak

Peran Generasi Z di Pemilu 2024

Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi

Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung

Peran Pemerintah Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Protein Hewani Melalui Pemanfaatan Probiotik dalam Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (Siska)

TIMAH “BERPERI”

Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?

Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong

Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental

Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia

Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK

HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?

Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?

Jalan Ketiga bagi Sarjana

Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum

SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM

Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi

Merebut Hati Gen Z

Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru

Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi

PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)

Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan

PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA

Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi

Xerosere* Bangka dan UBB

Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan

SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?

RELASI MAHA ESA DAN MAHASISWA (Refleksi terhadap Pengantar Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum)

KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA

Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus

Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai

Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi

Hybrid Learning dan Skenario Terbaik

NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN

Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu

PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN

Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi

Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital

Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB

TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA

TATAP MUKA

Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai

MENJAGA(L) LINGKUNGAN HIDUP

STOP KORUPSI !

ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)

KARAKTER SEPERADIK

SELAMAT BEKERJA !!!

ILLEGAL MINING

Pers dan Pesta Demokrasi

PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

GENERASI (ANTI) KORUPSI

KUDETA HUKUM

Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit

NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???

Memproduksi Kejahatan

Potret Ekonomi Babel

Dorong Kriminogen

Prinsip Pengelolaan SDA

Prostitusi Online

Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers

JUAL BELI BERITA

POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN

Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka

Budidaya Ikan Hias Laut

Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu

KEPUASAN HUKUM

JANGAN SETOR KE APARAT

JAKSA TIPIKOR SEMANGAT TINGGI

Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka

GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)

Berebut Kursi Walikota

Kenalkan Bangka Belitung dengan Foto !