UBB Perspective
Universitas Bangka Belitung
Artikel UBB
Universitas Bangka Belitung's Article
04 April 2023 | 13:52:37 WIB
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
Ditulis Oleh : Dimas Tri Saputra
Mahasiswa Fakultas Hukum UBB
Pelayanan publik sebagaimana tertuang dalam UU No 25 Tahun 2009 dimaknai sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan atas barang, jasa dan pelayanan administratif yang disediakan penyelenggaraan pelayanan publik.
Negara bertanggung jawab atas pemenuhan hak dan kebutuhan dasar masyarakatnya sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Pelayanan publik sendiri bertujuan untuk pemenuhi keinginan/kebutuhan masyarakat yang mempunyai kepentingan-kepentingan baik itu pada pemerintahan dan yang lain sebagainya yang dalam hal pemberian pelayanan tersebut diselenggarakan oleh negara atau pemerintah. Implikasi dari pelayan publik ini sendiri sangatlah luas yang dimana mencangkup lingkup pelayanan publik, baik itu dalam ruang lingkup ekonomi, politik, sosial, maupun budaya.
Melihat dari pelayanan publik khususnya pada bidang administrasi menurut penulis masih terdapat cukup banyak kekurangan dalam hal pengimplementasinya atau pelaksanaannya di lingkup masyarakat sebagai pengguna/penerima pelayanan tersebut, bahkan di daerah terpencil pelaksanaan pelayanan publik ini masih sangat buruk, yang dimana pemberian pelayanan publik pada masyarakat dapat dikatakan belum optimal dan sesuai dengan ketentuan kelayakan dalam mendapatkan pelayan yang baik. Kualitas dari pemberian pelayanan publik yang dirasakan oleh masyarakat (selaku pengguna) selama ini sering kali dikaitkan dengan hal-hal yang berbelit-belit, memakan waktu yang lama, memakan biaya yang mahal, dan adanya ketidakpastian.
Dalam pelayanan kepada masyarakat sebagai bentuk dari penyelenggaraan demokrasi negara baik demi terciptanya demokrasi pemerintahan yang baik, bersih serta efisien hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi negara dan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan, keadilan, dan kepastian hukum di lingkungan masyarakat. Untuk meningkatkan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat maka aparatur negara dan pemerintah, diperlukan pengawasan dan peningkatan mutu pelayanan publik dalam penyelenggaraan pelayanan tersebut oleh suatu badan maupun lembaga negara agar nantinya dalam penerapan di lapangan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan oleh para aparatur negara dan pemerintah penyedia layanan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam website ombudman RI menjelaskan bahwa dalam sepanjang triwulan I tahun 2022, Ombudsman RI menerima pengaduan dari masyarakat tentang pelayanan publik sebanyak 2.706 laporan. Dalam hal laporan masyarakat tersebut pemerintah daerah menjadi instansi lembaga negara yang dilaporkan paling banyak oleh masyarakat, yaitu sebesar 1.403 laporan, disusul Badan Pertanahan Nasional sebanyak 336 laporan, Instansi lembaga Pemerintah/Kementerian sebanyak 196 laporan, Instansi Kepolisian sebanyak 168 laporan dan lembaga BUMN/BUMD sebanyak 167 laporan.
Hal ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan pemberian pelayanan publik kepada masyarakat di Indonesia belum terlaksana secara optimal dan baik sesuai amanat dalam UU No. 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan Publik, UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Pubik dan UUD 1945 Pasal 34 Ayat (3) yang menegaskan negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak, sehingga dalam hal inilah diperlukan pemahaman prinsip good governance oleh pemberi pelayanan publik dalam penerapan pelayanan publik di Indonesia agar dapat menjalankan kualitas terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat sesuai amanat dalam UUD dan UU yang berlaku.
Good governance yang dapat dimaknai sebagai tata pemerintahan yang baik, dalam hal pemberian pelayanan publik kepada masyarakat sering kali dikaitkan dengan kualitas dari pemberian layanan oleh instansi terkait apakah memenuhi standar dari pelayanan publik yang baik dan merata. Prinsip Asas good governance sendiri kaitannya dengan otonomi daerah dalam praktiknya menerapkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam setiap pembuatan suatu kebijakkan publik dan pengambilan keputusan serta tindakkan yang dilakukan oleh instansi pemerintahan daerah dalam melaksanakan fungsi pemberian pelayanan publik.
Pada umumnya ketidakpuasan masyarakat atau pengguna pelayanan terhadap pelaksanaan pelayanan tertuju pada adanya dugaan terjadinya penyimpangan dalam proses pelaksanaan pelayanan, tindakan serta tingkah laku dari pihak penyelenggara pelayanan publik dalam pelaksanaan tugas yang dirasa masyarakat tidak sesuai dengan prosedur pelayanan publik yang baik serta bertentangan dengan budaya bangsa indonesia yang ramah dan berlandaskan pancasila.
Salahsatu bentuk upaya dalam mewujudkan filosofi dalam UUD 1945 dan mengoptimalkan konsep good governance pada pelayanan publik yang perlu untuk dilakukan adalah mewujudkan pelayanan publik yang baik dan sesuai dengan standar yaitu dengan mengoptimalkan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam pasal 4 huruf (H) UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, menegaskan bahwa salah satu asas di dalam peneyelenggaraan pemberian pelayanan publik adalah asas keterbukaan. Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 4 huruf (H) Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa setiap penerima pelayanan publik dapat dengan mudah mengakses dan memperoleh informasi mengenai pelayanan yang diinginkan sesuai dengan standar operasional pelayanan publik yang diselenggarakan.Keterbukaan transparansi dalam pemberian pelayanan publik menjadi salah satu cara alternatif yang dapat di terapkan dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik serta menekan pelayanan publik yang jauh dari korupsi maupun pungutan liar kepada masyarakat.
Dalam upaya menciptakan pelayanan publik yang baik menurut penulis maka diperlukan adanya organisasi birokrasi yang baik pula yang di dalamnya tertata sistem yang terstruktur mengenai cara penerapan pengimplementasian kebijakan pemerintah yang bersentuhan pada pelayanan publik. Fenomena permasalahan dalam pelayan publik oleh birokrasi pemerintahan seringkali berkaitan dengan kualitas pelayanan yang diberikan.oleh petugas, misalnya prosedur pelayanan yang berbelit, ketidakpastian waktu dan harga yang harus dibayar hal ini menyebabkan pelayan menjadi sulit untuk dijangkau secara wajar oleh seluruh kalangan masyarakat.
Untuk mencapai sebuah pelayan publik yang baik dan sejalan dengan prinsip good governance, maka pihak penyelenggara pemberi pelayan publik haruslah memiliki standar pelayanan dan transparansi informasi sebagai bentuk jaminan dan profesionalitas dari adanya kepastian bagi pengguna atau penerima pelayanan. Dalam penerapan pelayanan publik yang baik serta sesuai dengan prinsip good governance, instansi pelayanan publik haruslah mempunyai standar yang dapat dikatakan layak sesuai amanah dalam undang-undang dalam hal pemenuhan kebutuhan kepada masyarakat atau penerima layanan publik yang diselenggarakan oleh aparatur negara atau lembaga pemerintahan.
Menurut penulis standar pelayanan publik ini mencakup beberapa kriteria yang harus bisa dipenuhi oleh instansi seperti efisiensi, mudah dan cepat, transparansi informasi atau keterbukaan informasi publik, serta yang terpenting yaitu dapat dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat. Dalam hal upaya peningkatan mutu pelayanan publik yang dilakukan oleh birokrasi pemerintahan, pemerintah pusat dan daerah haruslah bersinergi dan bekerjasama dalam melakuan penguatan pengawasan sektor pelayanan publik agar kualitas pelayanan yang diberikan ke masyarakat sesuai dengan kebijakan publik yang sudah di buat yaitu menciptakan pelayanan publik yang ber integritas bebas dari pengutan liar dan korupsi.
UBB Perspectives
Lindungi Anak Kita, Lindungi Masa Depan Bangsa
Akankah Pilkada Kita Berkualitas?
Hulu Hilir Menekan Overcrowded
Penguatan Gakkumdu untuk Mengawal Pesta Demokrasi Berkualitas
Carbon Offset : Blue Ocean dan Carbon Credit
Hari Lingkungan Hidup: Akankah Lingkungan “Bisa” Hidup Kembali?
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN
Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi
Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital
Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB
TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA
Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai
ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)
PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit
NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???
Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers
POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN
Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka