UBB Perspective
Universitas Bangka Belitung
Artikel UBB
Universitas Bangka Belitung's Article
02 Oktober 2023 | 11:23:47 WIB
Urgensi Perlindungan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Menangani Pekerja Anak Di Sektor Pertambangan Timah
Ditulis Oleh : Tim MBKM Riset

Oleh: Annisa Fitria Jasmine Putri, Meisia Viona Valensia, Rafizah Purnama, Jeanne Darc Noviayanti Manik (Tim MBKM Riset)
Anak pada hakikatnya membutuhkan pendidikan, perlindungan dari rasa takut, dan sebagainya. Anak-anak seharusnya tidak terlibat dalam aktivitas ekonomi secara dini untuk membantu pemenuhan kebutuhan keluarga. Namun, pada kenyataannya anak-anak secara terpaksa maupun secara sukarela untuk menjadi pekerja. Salah satu pekerjaan yang sering dilakukan oleh anak dibawah umur terutama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya di Kecamatan Mentok yaitu di sektor pertambangan timah. Masih banyak anak yang secara langsung turun untuk melakukan aktivitas tambang (melimbang).
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial. Keselamatan dan kesehatan pada dasarnya adalah merupakan kebutuhan manusia yang terpenting dan bahkan sering dikatakan sebagai hak asasi manusia, oleh karena itu setiap orang termasuk tenaga kerja memerlukan jaminan atas keselamatan maupun kesehatan dirinya, sehingga pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja bukan sebagai kebutuhan tetapi juga sebagai kepentingan.
Perlindungan hukum bagi anak dapat meliputi berbagai aspek diantaranya; perlindungan terhadap hak-hak asasi dan kebebasan anak; perlindungan anak dalam proses peradilan: perlindungan anak dalam masalah penahanan dan perampasan kemerdekaan, perlindungan kesejahteraan anak baik dalam lingkungan keluarga, pendudukan maupun di lingkungan sosial; perlindungan anak dari segala aspek eksploitasi seperti perbudakan, pekerja anak, perdagangan anak, pelacuran, pornografi, perdagangan/penyalahgunaan obat-obatan; perlindungan terhadap anak-anak jalanan; perlindungan anak dari akibat-akibat peperangan/konflik bersenjata; dan perlindungan anak terhadap tindakan kekerasan.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 69 Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seorang anak tidak boleh bekerja lebih dari 3 jam, karena apabila lebih dari 3 jam secara tidak langsung dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak baik secara fisik, mental, dan sosial. Gambaran tentang kondisi yang dihadapi anak dalam dunia pekerjaan tentu sangat memprihatinkan. Bukan saja bagi masa depan anak itu sendiri atau keluarganya, bahkan bisa menjadi penghambat dalam mempersiapkan generasi penerus bangsa.
Anak tidak boleh bekerja karena waktu mereka selayaknya dimanfaatkan untuk belajar, bermain, bergembira, berada dalam suasana damai, mendapatkan kesempatan dan fasilitas untuk mencapai cita-citanya sesuai dengan perkembangan fisik, psikologik, intelektual dan sosialnya. Namun pada kenyataannya banyak anak-anak dibawah usia 18 tahun yang telah terlibat aktif dalam kegiatan ekonomi, menjadi pekerja anak antara lain di sektor industri dengan alasan tekanan ekonomi yang dialami orang tuanya ataupun faktor lainnya. Larangan mempekerjakan anak semata-mata dimaksudkan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap anak demi pengembangan harkat dan martabatnya dalam rangka mempersiapkan masa depannya.
Peran pemerintah dalam penanganan masalah pekerja anak adalah mengakomodir kepentingan terbaik anak untuk menyelamatkan kelangsungan hidup Bangsa dan Negara, melalui jaminan perlindungan hidup anak-anak Indonesia, baik oleh lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Beberapa upaya di atas yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah belum dapat menyelesaikan masalah dalam pengentaskan pekerja anak, karena banyak tersebar di daerah-daerah terpencil yang menyulitkan untuk melakukan pendataan, pengawasan, dan pembinaan bagi pekerja anak. Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama semua pihak dan stacke holder dalam mengatasi masalah pekerja anak di Kecamatan Mentok.
Berbagai upaya yang dilakukan tersebut sebenarnya belum optimal apabila dilihat dari bagaimana pengimplementasian ketentuan perundang-undangan terutama dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dalam Pasal 10 yang menyatakan sebagai berikut: (1) setiap anak dalam pengasuhan orang tua, wali, dan pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan: diskriminasi; ekspoitasi, baik ekonomi maupun seksual; penelantaran; kekejaman, kekerasan; dan perlakukan salah lainnya.
Lokasi Penambangan Timah
Lokasi Penambangan Timah
UBB Perspectives
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN
Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi
Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital
Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB
TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA
Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai
ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)
PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit
NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???
Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers
POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN
Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka
Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu
Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka
GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)