UBB Perspective
Universitas Bangka Belitung
Artikel UBB
Universitas Bangka Belitung's Article
08 November 2024 | 20:19:02 WIB
Lindungi Anak Kita, Lindungi Masa Depan Bangsa
Ditulis Oleh : Dwi Haryadi
Dosen Magister Hukum Universitas Bangka Belitung
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) tahun 2023, periode Januari sampai dengan November tercatat ada 15.120 kasus kekerasan terhadap anak. Jumlah tersebut jika diklasifikasikan berdasarkan jenis kelamin, laki-laki berjumlah 4.691 orang dan perempuan berjumlah 12.158 orang. Apabila dicermati, korban lebih dominan pada anak perempuan.
Sementara itu, di level Kota Pangkalpinang, penjabat wali kota dalam sebuah kesempatan menyampaikan kepada media bahwa data kasus kekerasan terhadap anak mulai Januari-Agustus 2024 sudah mencapai 80 kasus. Kondisi ini menjadi keprihatinan sekaligus pekerjaan rumah kita semua bahwa anak-anak kita berada di lingkungan yang belum sepenuhnya ramah anak, termasuk di tempat-tempat bermain dan belajar seperti lingkungan pendidikan.
Dari Konstitusi Sampai Perda
Upaya serius perlindungan anak diatur khusus dalam UUD 1945, yaitu Pasal 28B ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Norma konstitusi ini secara jelas dan tegas mengatur bahwa hak anak harus dilindungi dalam tumbuh kembangnya dan jauh dari aksi kekerasan serta perlakuan diskriminasi. Norma konstitusi ini kemudian melahirkan berbagai produk hukum lainnya, mulai dari undang-undang sampai ke peraturan daerah serta peraturan teknis lainnya.
Kita sudah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang juga sudah mengalami perubahan. Kemudian, khusus penanganan anak yang berhadapan dengan hukum kita sudah memiliki Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ada mekanisme dan pendekatan yang berbeda ketika anak menjadi korban atau pelaku dalam proses hukumnya mulai dari tahapan di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, bahkan ada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Di samping undang-undang, ada juga peraturan pemerintah yang fokus pada perlindungan anak, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak. Anak sebagai generasi penerus bangsa sudah seharusnya dalam pengasuhan yang baik demi kepentingan dan kebaikan masa depan mereka. Pengasuhan yang buruk bisa memengaruhi tumbuh kembang anak.
Di tingkat lokal, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terdapat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Di Kota Pangkalpinang, setidaknya ada tiga produk hukum yang fokus pada perlindungan anak, yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak.
Konvensi Hak Anak
Penyelenggaraan perlindungan anak didasarkan pada prinsip-prinsip dasar konvensi hak anak, yaitu non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak. Keempat prinsip ini penting untuk kita pahami.
Pertama, terhadap anak tidak boleh ada perlakuan diskriminasi dalam bentuk apa pun. Kedua, yang diutamakan dan diprioritaskan adalah kepentingan terbaik anak. Ketiga, hak hidup dan tumbuh kembang anak harus dijamin dan menjadi perhatian serius di mana pun anak berada. Keempat, harus ada penghargaan terhadap setiap pendapat anak. Artinya, kita sebagai orang dewasa atau orang tua perlu memberikan ruang terhadap pendapat dan keinginan anak. Tidak selamanya pendapat kita benar, terlebih jika dipaksakan kepada anak.
Tujuan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah meliputi empat aspek, yaitu: mencegah segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak; mengurangi risiko kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah; menangani anak sebagai korban, pelaku, atau saksi kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah; serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, serta perlakuan salah terhadap anak.
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari berbagai kegiatan, seperti penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, serta dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan diskriminasi, peperangan, dan kejahatan seksual. Dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah misalnya, diharapkan semua pihak menghindari membawa atau melibatkan anak-anak.
Terhadap anak yang terlibat dengan kasus hukum, hak-haknya tetap dilindungi. Mereka berhak mendapatkan perlakuan manusiawi dan ditempatkan terpisah dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum atau bantuan lain secara efektif, membela diri, dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan serta diskriminasi seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak atas kerahasiaan identitasnya.
Upaya Penanganan
Penanganan anak yang mengalami kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah meliputi pelayanan pengaduan, tindakan penyelamatan, pemulihan, reintegrasi sosial, dan perlindungan hukum. Khusus pengaduan dan pelaporan yang menjadi langkah awal penanganan, Kota Pangkalpinang memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berfungsi menerima pengaduan masyarakat, menjangkau korban, mendampingi proses hukum, dan memberikan pendampingan psikologis. Proses pelaporan juga dapat diakses melalui aplikasi rindupuan.pangkalpinangkota.go.id yang memungkinkan masyarakat melaporkan kasus kekerasan dengan lebih mudah.
Kota/Kabupaten Layak Anak Jadi PR Kepala Daerah Mendatang
Berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 160 Tahun 2023 tentang Penerima Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2023, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat sebagai Provinsi Layak Anak (Provila), bersama 13 provinsi lainnya. Ini merupakan prestasi, mengingat tidak semua provinsi memperoleh status tersebut. Namun, pencapaian ini juga menjadi tantangan untuk terus menciptakan inovasi dan kebijakan ramah anak.
Di level kabupaten/kota, ada empat tingkatan Kota Layak Anak, yaitu Pratama, Madya, Nindya, dan Utama. Dari tujuh kabupaten/kota di Bangka Belitung, masih ada yang berada di tingkat Pratama, yaitu Kabupaten Bangka Barat. Di tingkat Madya ada Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang. Sementara dua kabupaten, Bangka dan Bangka Tengah, berada di tingkat Nindya.
Kita berharap, kepala daerah terpilih dapat terus berupaya meningkatkan kebijakan, dukungan anggaran, sarana prasarana, menciptakan sekolah, ruang publik, kantor, dan tempat ibadah yang ramah anak demi meningkatkan status Kota Layak Anak. Bukan hanya capaian seremonial di atas kertas, tetapi juga untuk betul-betul melindungi anak-anak kita demi masa depan bangsa.
Artikel telah terbit di bangkapos.com, edisi 6 November 2024
UBB Perspectives
Meski Ilegal, Mengapa Bisnis Thrifting Terus Menjamur?
Tantangan Pemimpin Baru dan Ekonomi Bangka Belitung
Sastra, Kreativitas Intelektual, dan Manfaatnya Secara Ekonomi
Akankah Pilkada Kita Berkualitas?
Hulu Hilir Menekan Overcrowded
Penguatan Gakkumdu untuk Mengawal Pesta Demokrasi Berkualitas
Carbon Offset : Blue Ocean dan Carbon Credit
Hari Lingkungan Hidup: Akankah Lingkungan “Bisa” Hidup Kembali?
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN
Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi
Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital
Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB
TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA
Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai
ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)
PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit
NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???
Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers
POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN
Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka