Kabar UBB
Universitas Bangka Belitung
Kabar UBB
Universitas Bangka Belitung
13 April 2023 | 07:57:10 WIB
Professor Yusril Ihza Mahendra Berikan Orasi Ilmiah di Acara Dies Natalis UBB ke 17
Merawang, UBB- Suasana meriah ruang Balai Besar Peradaban (BBP) gedung rektorat Universitas Bangka Belitung (UBB) dengan tulisan rapat terbuka senat UBB dengan agenda tunggal Dies Natalis ke- 17, menandakan bahwa tepat pada hari ini UBB telah merayakan ulang tahunnya ke-17 tepat pada hari Rabu (12/04/2023).
Dalam acara ulang tahunnya ke-17, selain memberikan beberapa penghargaan kepada beberapa pemenang kategori, acara yang dibuka oleh ketua senat UBB Dr. Devi Valeriani, S.E., M.Si. tersebut juga menghadirkan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. selaku Anggota Dewan Pertimbangan UBB periode 2020-2024 dalam acara Orasi Ilmiah.
Dengan mengambil judul “Penguatan Kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945” Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia tersebut mengatakan bahwa perubahan kedudukan MPR akibat amandemen UUD 45 telah menyebabkan bangsa ini kehilangan idea dasar bernegara yang digali para pendiri bangsa dari tradisi asli masyarakat suku yang bersumber Adat dan ajaran Islam.
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. saat memberikan orasi ilmiah
Yusril yang juga anggota Dewan Pembina UBB itu mengatakan perubahan status MPR yang semula merupakan "penjelmaan seluruh rakyat Indonesia" dan "lembaga tertinggi negara" yang melaksanakan kedaulatan rakyat menjadi lembaga tinggi negara biasa telah menyebabkan bangsa ini kehilangan identitas sebagai bangsa yang mandiri dalam merumuskan konsep bernegaranya.
“Sebuah negara, semestinya digagas berdasar idea dasar bernegara yang digali dari khazanah pemikiran bangsanya sendiri, bukan mencopy idea dasar dari bangsa-bangsa lain. Dengan demikian, pelaksanaan dan perkembangan negara itu akan sejalan dengan pemikiran dan perasaan rakyatnya sendiri. Rakyat akan merasakan bahwa mereka tinggal di rumahnya sendiri, yang sejalan dengan cita, pemikiran dan perasaannya” ungkapnya dalam orasi tersebut.
Mengutip pandangan Prof. Soepomo, menurut Yusril bahwa konsep bernegara RI yang menempatkan MPR sebagai lembaga yang supreme, berasal dari praktik penyelenggaraan kehidupan masyarakat desa. Kekuasaan tertinggi di desa terletak pada lembaga musyawarah desa. Rapat musyawarah desa itu dihadiri oleh orang-orang terpandang dan tokoh-tokoh yang ada dalam masayarakat desa itu.
“Orang-orang terpandang di desa itulah yang bermusyawarat memutuskan segala hal yang menyangkut desa itu dengan cara mufakat. Ini menggambarkan bahwa sejatinya kita tidak melaksanakan demokrasi secara langsung sebagaimana tercermin dalam sila ke 4 Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,” sebutnya.
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. saat memberikan orasi ilmiah
Terkait ketetapan MPR, Prof Yusril menjelaskan bahwa Amandenen UUD 45 juga menghapuskan kewenangan MPR dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden serta menyusun GBHN. GBHN sekarang yang sejatinya adalah buatan rakyat, sekarang digantikan dengan program kerja Presiden yang dulu dijadikan bahan kampanye dalam Pilpres. Sebagai konsekuensi dari perubahan kedudukan MPR menjadi lembaga negara biasa, MPR juga dianggap tidak berwenang lagi membuat ketetapan-ketetapan yang merupakan produk hukum di bawah UUD dan di atas undang-undang.
Padahal di masa yang lalu, menurut Yusril, Ketetapan-Ketetapan MPR itu terbukti mampu mengatasi kelemahan UUD dan mengatasi krisis konstitusional yang terjadi. Dia memberi contoh, bagaimana MPRS dapat mengangkat Pejabat Presiden, ketika Presiden Sukarno diberhentikan pada tahun 1967. Ketetapan MPR pula yang dijadikan dasar keabsahan berhentinya Presiden Suharto dan digantikan BJ Habibie.
UUD 45 pasca amandemen telah mengatur bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden tiap lima tahun sekali. Bagaimana jika Pemilu tidak dapat dilaksanakan tepat waktu karena adanya bencana alam yang luar biasa, peperangan atau pemberontakan, merebaknya pandemi serta krisis ekonomi sehingga tidak ada dana untuk menyelenggaran Pemilu.
“MPRlah semestinya yang dapat menunda Pemilu berdasarkan alasan-alasan di atas dan melakukan perpanjangan jabatan Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPRD, DPD dan MPR serta menteri kabinet sampai jangka waktu tertentu. Namun semua itu hanya dapat dilakukan MPR, jika lembaga itu berwenang menerbitkan Ketetapan-Ketetapan yang bersifat pengaturan (regeling),” jelasnya.
Keberadaan Ketetapan MPR sebagai bentuk peraturan perundang-undangan yang berada di antara undang-undang dasar dengan undang-undang dalam hirarki hukum kita telah disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Namun keberadaannya dibatasi oleh penjelasan pasal itu, hanya pada Ketetapan-Ketetapan MPR sebagaimana disebutkan dalam TAP MPR No I/MPR/2003 saja. Penjelasan itu, menurut Yusril harus dihapuskan. Dengan demikian, MPR akan menguat kembali kedudukannya dengan kewenangan membuat Ketetapan-Ketetapan yang bersifat pengaturan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya krisis konstitusional di negara ini
(IW/Humas)
UBB Perspectives
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu