+62 (0717) 422145
Link Penting UBB

Artikel Feature UBB

Universitas Bangka Belitung's Feature
11 Februari 2009 | 12:55:35 WIB


Hutan Mangrove (Bakau) Pulau Mendanau Belitung Terselamatkan Dari Kerusakan Lingkungan dan Ekosistem


Hampir tiga kilo meter ketebalan pohon bakau dari pantai menjorok kelaut mengelilingi pulau Mendanau di Belitung, Ini sangat menguntungkan bagi masyarakat Belitung, selain tanaman bakau untuk penahan abrasi dan angin laut juga merupakan peredam pertama dari badai Tsunami, akar yang kokoh dari pohon bakau memcegah dari intrusi air laut yang mengasinkan kandungan air tanah disekitar pantai di Pulau Mendanau tersebut.

Pohon bakau disekitar pulau mendanau Belitung tempat habitat bermacam-macam fauna baik burung, tupai monyet ular biawak, genangan air dibawah pohon bakau tempat bertelurnya berbagi jenis ikan kemudian di sekumpulan pohon bakau merupakan tempat bermacam-macam bioata laut baik kerang, udang rebon kepiting dan ini sangat menguntungkan buat masyarakat.

Pulau mendanau di Belitung merupakan sisa-sisa dari kelestarian flora dan fauna di gugusan kepulauan Belitung jadi tidak heran masih banyak jenis-jenis burung yang bersarang di pulau ini seperti murai batu, elang laut berebak, pentis, pergam dan masih banyak lagi dari Jenis burung yang merupakan kekayaan keanekaragaman pulau Belitung berada di pulau Mendanau sedangkan dari tumbuhan liar berupa hutan terdapat kayu petaling yang konon kabarnya hanya tumbuh di pulau Mendanau ini.

Beberapa bulan lalu pulau ini terusik akan keberadaan tambang Bouksit, Dengan adanya aktivitas penambangan yang dilakukan atas dasar-dasar yang sangat jelas melanggar Undang-undang RI No. 27 tahun 2007 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 41 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan pulau kecil dan pesisir serta larangan melakukan aktivitas penambangan di area pulau yang luasnya kurang dari 2.000 km2.

Pulau mendanau Belitung di eksplorasi daratan untuk di ambil mineral tambang berupa bouksit, padahal bertahun-tahun pulau ini telah menjadi warisan masyarakatnya yang mengelolah sumber daya alam berupa perkebunan karat dan juga mengambil hasil dari lautnya yang melimpah, Masyarakat yang sudah terbiasa mandiri bersahabat dengan alam mengusahakan budidaya keramba laut dan juga bubu ikan berupa siro, kemudian Ikan tangkap tradisional tentu saja masyarakat sangat kuatir akan adanya kegiatan penambangan ini alam akan menjadi rusak parah dikemudian hari laut tercemar akibat dari keberadaan tambang yang akan membunuh biota laut seperti udang rebon, ikan, kerang laut dan kepiting, Sementara daratan akan bertambah parah akibat pencemaran lingkungan berupa debu dari tambang bouksit .

Masyarakat Pulau mendanau Belitung mengadukan ke DPRD Pulau Belitung untuk segera menghentikan beroperasinya tambang boksit lalu segera hengkang dari pulau Mendanau namun mengalami Jalan buntu tak ada penyelesaian secara cepat maka Deki Siswoyo pemuda asal pulau mendanau bersama sesepuh Adat masyarakat kepulauan Mendanau yang tergabung dalam Forum Masyarakat Mendanau mendatangi KPK Jakarta untuk melaporkan kasus ini untuk segera menyelidiki apakan ada kasus pelanggaran berupa indikasi Korupsi dengan memampaatkan tata ruang di pulau Belitung dari izin yang dikeluarkan oleh pejabat daerah Belitung untuk tambang Bouksit di pulau Mendanau tidak hanya itu Deki, Apriandi serta sesepuh adat Pulau mendanau Ibrahim Iful mewakili masyarakat mendatangi Mabes Polri di Jakarta untuk melaporkan kasus ini dengan nomor laporan pengaduan 2008-09-000024, lalu kasus ini di limpahkan ke Polda Babel untuk diselidiki beberapa orang telah di minta keterangan termasuk mantan pejabat daerah. Dilansir disalah satu media cetak harian rakyat pos kamis 4 desember 2008.

Alhasil kegigihan masyarakat Pulau Mendanau Belitung ini untuk menghengkangkan Perusahan tambang mengalami hasilnya "Perusahanan ini berhenti beroperasi beberapa peralatannya disita oleh Polda Babel guna untuk penyelidikan lebih lanjut, Sedangkan dari sisi hukum diharapakan akan tetap diberlakuan apabilah ada tersangka dalam kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia dan yang lebih penting pulau Mendanau terselamatkan dari kehancuran ekosistem". Ujar Deki Siswoyo pada saat wawancara lewat Via telepon.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran buat pejabat Daerah di Bangka Belitung mesti harus berhati-hati dalam mengambil keputusan perizinan akan keberadaan pulau-pulau kecil di gugusan Nusantara yang punya potensi dari segi laut maupun darat, Selanyaknyalah Masyarakat di bekali pengetahuan perundang undangan di Indonesia akan keberadan pulau-pulau kecil yang dilindungi serta bahaya dari pencemaran lingkungan akibat dari limbah buangan tambang agar pulau-pulau kecil digugusan Nusantara ini terselamatkan dari keserakahan manusia yang sewaktu-waktu mengintai hanya untuk keuntungan sesaat tampa memikirkan masa depan dari kelestarian lingkungan.

Penulis : Ki Agus Wahyudi di Begalor.com

Feature UBB

Berita UBB

UBB Perspectives