UBB Perspective
Universitas Bangka Belitung
Artikel UBB
Universitas Bangka Belitung's Article
25 November 2008 | 12:15:17 WIB
KONTROVERSI ASET BUDAYA BABEL : EKS BIOSKOP BANTENG (HEBE) PANGKALPINANG
Ditulis Oleh : Dwi Haryadi, S.H.,M.H.
Penetapan BCB
Dalam penetapan suatu benda cagar budaya, secara umum dapat dilihat pada pengertian benda cagar budaya yang diatur dalam Pasal 1 butir ke-1 Undang-undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, yaitu Benda cagar budaya adalah (a) benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; dan (b) benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Disamping itu, dalam penentuan benda cagar budaya juga dapat juga digunakan kriteria dalam "Historic Preservation Element Guidelines", Office of Planning and Research, State of California, pada September 1976, melalui pertanyaan-pertanyaan berikut, yaitu : (a) Apakah obyek tersebut ada hubungannya dengan orang, kelompok, atau peristiwa penting ?; (b) Apakah obyek merupakan contoh yang jarang dari gaya arsitektur atau teknik konstruksi tertentu ?; (c) Apakah obyek itu mengingatkan kita pada tahap awal atau perkembangan atau fungsi penting dalam lingkungan ?; (d) Apakah ada arkeologi atan paleontologi yang potensial ?; (e) Apakah bentuk-bentuk landscape, fixture, atau elemen desain merupakan komponen penting dari kualitas pandangan lingkungan, wilayah, jalan ataupun tanah pribadi ?; (f) Apakah obyek merupakan titik pandangan yang penting bagi masyarakat setempat ? dan (g) Apakah obyek merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari streetscape; yang jika dihilangkan akan segera mempengaruhi hubungan ruang dan desain yang sudah dirasakan secara tradisional dari wilayah yang berdekatan atau yang lebih luas lagi.
Eks Bioskop Banteng/Hebe ini dari segi umur, sudah berdiri sejak tahun 1917 yang berarti sudah lebih dari 50 tahun dan memiliki gaya khas Cina. Selain itu, keberadaan Hebe yang memiliki nilai sejarah dapat diteliti guna perkembangan ilmu pengetahuan tentang kehidupan masyarakat Pangkalpinang atau di Pulau Bangka pada masa lalu, serta dalam rangka pelestarian budaya Cina yang memang telah terintegrasi sejak dulu dengan kebudayaan bangsa ini.
HEBE dan BTC
Adanya rencana pembangunan Bangka Trade Center (BTC) merupakan kebijakan pembangunan yang perlu didukung oleh segenap masyarakat Pangkalpinang, namun dengan tetap memperhatikan berbagai aspek, terutama berkaitan dengan aspek ekonomi, sosial dan kebutuhan, serta ketergantuangan masyarakat terhadap Pasar Pembangunan pada saat sebelum dan sesudah berdirinya BTC. Termasuk dengan keberadaan Eks Bioskop Banteng (Hebe), agar tetap dipertahankan, karena telah ditetapkan sebagai BCB yang artinya harus dilindungi berdasarkan UU No 5/1992. Dalam Pasal 2 UU tersebut dinyatakan bahwa Perlindungan Benda Cagar Budaya dan situs bertujuan melestarikan dan memanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Artinya perlindungan Hebe bertujuan untuk dilestarikan dan hendaknya dapat dimanfaatkan untuk memajukan kebudayaan nasional, serta kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, agama, ekonomi, sosial, pariwisata dan lain-lain.
Sementara dalam upaya pelestarian dan perlindungan BCB, dalam Pasal 23 dan 25 Peraturan Pemerintah No. 10/1993 Tentang Peraturan Pelaksana UU No. 5/1992 dinyatakan bahwa Perlindungan dan pemeliharaan BCB dilakukan dengan cara penyelamatan, pengamanan, perawatan, dan pemugaran. Perlindungan dimaksudkan untuk penyelamatan dan pengamanan sebagai upaya untuk mencegah : (a) kerusakan karena faktor alam dan/atau akibat ulah manusia; (b) beralihnya pemilikan dan penguasaan kepada orang yang tidak berhak; dan (c) berubahnya keaslian dan nilai sejarahnya.
Meskipun Eks Bioskop Banteng (Hebe) telah ditetapkan sebagai BCB, namun yang paling penting bukanlah penetapannya, tetapi ada upaya pelestarian dan pelestarian melalui peran aktif pemilik, pemerintah daerah, investor dan masyarakat itu sendiri. Selain itu, pelestarian dan perlindungannya tidak hanya sekedar menjaga bangunan tersebut saja dari kerusakan, namun harus ada pemanfaatan dan pengelolaan secara maksimal, sehingga ada keuntungan lain dari pelestarian tersebut, terutama bagi masyarakat sekitar Eks Bioskop Banteng, misalnya dari sisi ekonomi dan pemanfaatannya secara maksimal untuk kepentingan pengetahuan sejarah, pariwisata, agama dan lain-lain.
Upaya ini memang tidaklah mudah, mengingat didaerah lain pun sudah banyak benda/bangunan yang ditetapkan sebagai BCB, namun keberadaannya tidak memiliki dampak positif bagi masyarakat sekitar. Jadi keberadaan Eks Bioskop Banteng di dekat BTC nanti hendaknya dapat menjadi kombinasi tata ruang Klasik-Modern yang dapat menjadi aset budaya sekaligus aset pariwisata, asalkan pemanfaatan, perlindungan dan pengelolaannya yang terpadu dilakukan secara maksimal dan harus memiliki dampak ekonomi bagi masyarakat.
Written By : Dwi Haryadi, S.H.,M.H.
Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial
Universitas Bangka Belitung
UBB Perspectives
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN
Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi
Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital
Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB
TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA
Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai
ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)
PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit
NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???
Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers
POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN
Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka
Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu
Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka