UBB Perspective
Universitas Bangka Belitung
Artikel UBB
Universitas Bangka Belitung's Article
02 Juli 2009 | 19:05:20 WIB
WANITA, KECANTIKAN DAN KOSMETIK
Ditulis Oleh : Admin
Melalui siaran pers No : KH.00.01.3352 Tanggal : 7 September 2006, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat tentang kosmetik yang mengandung bahan dan zat warna yang dilarang. Dalam siaran pers tersebut BPOM menyebutkan bahwa dari hasil pengawasan Badan POM RI pada tahun 2005 dan 2006 di beberapa provinsi, ditemukan 27 (dua puluh tujuh) merek kosmetik yang mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik yaitu : Merkuri (Hg), Hidroquinon > 2 %, zat warna Rhodamin B dan Merah K.3.
Bahan-Bahan Berbahaya Dalam Kosmetika
Kosmetik - kosmetik seperti itu dapat membahayakan penggunanya. Oleh karena itu, pengetahuan tentang bahan-bahan berbahaya dalam kosmetik pun mutlak diperlukan. Beberapa bahan berbahaya yang terkandung dalam kosmetik yang beredar di pasaran adalah sebagai berikut:
- Merkuri merupakan logam berat yang berbahaya. Pemakaian merkuri dalam krim pemutih bisa menimbulkan berbagai dampak seperti perubahan warna kulit yang menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi dan iritasi kulit. Pemakaian merkuri dalam jumlah tinggi dapat mengakibatkan kerusakan permanen pada otak, ginjal, dan gangguan perkembangan janin. Dalam jangka pendek bisa menyebabkan muntah-muntah, kerusakan paru-paru dan kanker.
- Hydroquinone adalah zat reduktor yang mudah larut dalam air dan lazim digunakan dalam proses cuci cetak foto. Kemampuan hydroquinone untuk menghambat pembentukan melanin (zat pigmen kulit) menjadikannya sebagai bahan kosmetik yang populer, yaitu untuk produk skin whitening (pemutih). Namun penggunaan hydroquinone dalam jangka panjang dan dosisi tinggi dapat membuat kulit merah dan rasa terbakar serta kelainan pada ginjal, kanker darah dan kanker sel hati.
Di Amerika batas penggunaan hydroquinone untuk kosmetik yang dijual bebas adalah 2% (sama dengan Indonesia) dan bisa mencapai 8% untuk penjualan kosmetik dengan resep dokter. Kali ini ditemukan kosmetik-kosmetik buatan Cina di Indonesia yang mengandung hydroquinone lebih dari 2% - Sodium Lauril Sulfat (SLS) kerap terdapat pada produk sabun, campuran shampoo, pasta gigi, dan pembersih badan. SLS bersifat iritan dan dapat memicu dermatitis. SLS juga mengandung formaldehid yang dapat memicu alergi, asma, sakit kepala, depresi, pusing, dan nyeri sendi. SLS dapat menyebabkan iritasi kulit yang hebat dan menyebabkan katarak dan menganggu kesehatan mata pada anak anak.
- Zat warna Rhodamin adalah zat warna sintetis yang pada umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan dan merupakan zat karsinogenik. Rhodamin dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan pada hati.
- Bahan pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075) merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker). Rhodamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.
- Bahan Pengawet Paraben. Paraben digunakan terutama pada kosmetik, deodoran, dan beberapa produk perawatan kulit lainnya. Zat ini dapat menyebabkan kemerahan dan reaksi alergi pada kulit. Penelitian terakhir di Inggris menyebutkan bahwa ada hubungan antara penggunaan paraben dengan peningkatan kejadian kanker payudara pada perempuan. Disebutkan pula terdapat konsentrasi paraben yang sangat tinggi pada 90% kasus kanker payudara yang diteliti.
- Propylene Glycol. Ditemukan pada beberapa produk kecantikan, kosmetik dan pembersih wajah. Zat ini dapat menyebabkan kemerahan pada kulit dan dermatitis kontak. Studi terakhir juga menunjukan bahwa zat ini dapat merusak ginjal dan hati.
- Isopropyl Alcohol. Alkohol digunakan sebagai pelarut pada beberapa produk perawatan kulit. Zat ini dapat menyebabkan iritasi kulit dan merusak lapisan asam kulit sehingga bakteri dapat tumbuh dengan subur. Disamping itu, alkohol juga dapat menyebabkan penuaan dini.
- DEA (Diethanolamine), TEA (Triethanolamine) and MEA (Monoethanolamine). Bahan ini jamak ditemukan pada kosmetik dan produk perawatan kulit. Bahan bahan berbahaya ini dapat menyebabkan reaksi alergi dan penggunaan jangka panjang diduga dapat meningkatkan resiko terjadinya kanker ginjal dan hati.
- Minyak Mineral. Minyak mineral dibuat dari turunan minyak bumi dan sering digunakan sebagai bahan dasar membuat krim tubuh dan kosmetik. Baby oil dibuat dengan 100% minyak mineral. Minyak ini akan melapisi kulit seperti mantel sehingga pengeluaran toksin dari kulit menjadi terganggu. Hal ini akan menyebabkan terjadinya jerawat dan keluhan kulit lainnya.
- Polyethylene Glycol (PEG). Bahan ini digunakan untuk mengentalkan produk kosmetik. PEG akan menganggu kelembaban alami kulit sehingga menyebabkan terjadinya penuaan dini dan kulit menjadi rentan terhadap bakteri.
- Asam Retinoat / Tretinoin / Retinoic Acid dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, teratogenik (cacat pada janin).
Tips Memilih Alat Kosmetik Kecantikan bagi Wanita
Kandungan bahan-bahan yang berbahaya yang terdapat pada produk kecantikan tersebut tidak harus membuat kita takut menggunakan produk kecantikan yang membantu dalam mempercantik penampilan kaum wanita. Ada beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk mengatasi hal tersebut.
Untuk mencegah bahaya kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut ada beberapa cara yang dapat kita lakukan, antara lain:
- Memilih produk yang terdaftar di pemerintah. Hal itu bisa dilihat dari tanda apakah produk tersebut sudah ada nomor kode dari Depkes.
- Pilihlah produk yang diawasi tim medis/dokter. Ada banyak produk yang dalam pengolahannya di bawah pengawasan dokter ahli, termasuk produk-produk kosmetika buatan dalam negeri.
- Menggunakan produk kosmetika atas anjuran dokter, terutama dokter yang ahli dalam kulit dan kosmetika.
Oleh karena itu sebagai wanita dan konsumen kosmetik sudah selayaknya kita mengetahui kandungan bahan yang terdapat pada produk kecantikan tersebut sebelum akhirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut. Hal ini dilakukan agar kita terhindar dari zat-zat yang berbahaya yang terdapat dalam produk kecantikan tersebut serta jangan pernah dibodohi oleh kata kata natural dan organic pada kemasan produk. Bersikaplah selektif dalam memilih kosmetik yang aman bagi kulit.
Penulis : SALMA
Mahasiswi Prodi Biologi
Fakultas Pertanian, Pertanian dan Biologi
Universitas Negeri Bangka Belitung
UBB Perspectives
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN
Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi
Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital
Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB
TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA
Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai
ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)
PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit
NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???
Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers
POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN
Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka
Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu
Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka