UBB Perspective
Universitas Bangka Belitung
Artikel UBB
Universitas Bangka Belitung's Article
24 Januari 2011 | 08:23:59 WIB
Judi, Masalah Sosial dan Hukum
Ditulis Oleh : Dwi Haryadi
Masalah Sosial dan Hukum
Maraknya judi di masyarakat jelas akan merusak berbagai sistem sosial masyarakat itu sendiri. Ironisnya, di Indonesia para penjudi ini didominasi oleh kalangan menengah kebawah yang kehidupan ekonominya pas-pasan. Namun demi mengadu nasib dan peruntungan, sedikit demi sedikit uang didompet habis, kemudian harta benda dijual, rumah dan tanah digadaikan bahkan ada kasus sang anak dan istri pun dijadikan taruhan guna membayar hutang-hutang dari kekalahan judinya. Judi bisa dimulai dari ikut-ikutan, penasaran atau memang mengadu nasib yang didasari kemalasan karena menganggur tetapi ingin cepat kaya dengan cara yang instan.
Ada yang memulainya karena mendengar teman atau tetangganya menang judi togel. Keinginan untuk beli judi togel semakin kuat ketika tahu tetangganya tersebut dengan uang sedikit dapat untung berlipat ganda. Walaupun sekali, dua kali tidak dapat, rasa penasaran dan mimpi dapat uang banyak tanpa bersusah payah menjadi cambuk semangat yang luar biasa, sehingga tiada henti untuk mencoba sampai akhirnya menang atau kemiskinan yang diraih. Walaupun menang, bisa ditebak hasilnya akan dipertaruhkan dimeja judi lagi, untuk foya-foya, bahkan sebagian menghabiskannya ditempat prostitusi dan beli narkoba.
Kebiasaan judi disamping menimbulkan masalah sosial, seperti penyebab kemiskinan, perceraian, anak terlantar dan putus sekolah dan membudayakan kemalasan, juga bersifat kriminogen, yaitu menjadi pemicu untuk terjadinya kejahatan yang lain. Demi mendapatkan uang berjudi, penjudi dapat merampok, mencuri, korupsi, membunuh dan KDRT. Disisi lain, bisnis judi juga merupakan simbiosis dari bisnis kejahatan lain seperti prostitusi dan narkoba.
Judi di Babel
Salah satu judul berita Harian Bangka Pos edisi 15 Januari 2011 adalah Omzet Togel Puluhan Juta Setiap Hari. Sebelumnya juga dimuat berita tentang ditangkapnya oknum PNS karena menjual togel. Kedua berita ini mengandung dua sisi penting. Pertama, terkait penegakan hukum dan kedua, masalah sosial.
Hasil wawancara Wena, seorang kaki kanan Bandar togel di Koba kepada Bangkapos pada berita di atas terungkap bahwa praktek judi togel di Koba sudah marak. Hal ini terlihat dari meningkatnya pembeli, banyaknya jaringan penjual togel yang merupakan kaki tangan Bandar dan omzet togel yang menghasilkan puluhan juta perhari. Fakta lain juga terungkap bahwa Wena dan rekan-rekannya dalam menjalankan profesi sebagai kaki tangan sang Bandar ini aman dan belum tersentuh oleh aparat penegak hukum. Apakah praktek judi ini begitu tersembunyinya sehingga tidak tercium oleh aparat penegak hukum ? Atau ada oknum aparat penegak hukum atau orang kuat/berkuasa yang justru terlibat dalam lingkaran bisnis judi ini, sehingga praktek judi ini sulit dibongkar? Indikasi ini pun diungkapkan Wena, bahwa selama ini aktivitas mereka aman, karena Bosnya pasti punya backing kuat.
Aparat penegak hukum, baik di lingkungan Polda Babel maupun yang tersebar di Polres dan Polsek di Kabupaten/Kota harus segera melakukan pemberantasan praktek-praktek judi ini, tidak hanya para pembeli dan kaki tangan Bandar, tetapi penegakan hukum terhadap perjudian ini juga harus dapat menyentuh para Bandar dan orang kuat yang ada dibelakang bisnis pertaruhan uang tersebut.
Maraknya judi togel dan mulai meningkatnya pembeli merupakan fakta sosial bahwa judi menjadi hal yang biasa dimasyarakat kita. Judi dianggap hanya sekedar permainan dan kebiasaan belaka dan bukan lagi sebagai pelanggaran terhadap norma agama, norma kesusilaan, norma adat dan norma hukum. Dari coba-coba, ketagihan dan akhirnya bangkrut dan jatuh miskin. Tadinya kaya raya tanpa terasa berjudi akhirnya meminta-minta.
Dalam penanggulangan judi ini, disamping upaya represif dari aparat penegak hukum. Upaya preventif dari pemerintah daerah dan masyarakat juga sangat berperan penting. Pemda melalui instansi terkait dan tokoh agama dan tokoh masyarakat harus terus melakukan sosialisasi bahaya judi dan dampak sosial serta hukumnya. Masyarakat dan perangkat pemerintah sampai ke tingkat RT harus aktif dalam pencegahan terjadinya praktek judi dilingkungannya. Apabila sudah ada yang mulai menjual togel misalnya, maka segera dilakukan pendekatan untuk menghentikannya, jika tidak mau laporkan segera keaparat penegak hukum. Adanya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat akan lebih mengefektifkan pemberantasan judi.
(Opini Bangkapos, 22 Januari 2011)
Oleh : Dwi Haryadi, SH., MH
Dosen FHIS UBB
UBB Perspectives
Carbon Offset : Blue Ocean dan Carbon Credit
Hari Lingkungan Hidup: Akankah Lingkungan “Bisa” Hidup Kembali?
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN
Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi
Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital
Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB
TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA
Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai
ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)
PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit
NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???
Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers
POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN
Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka
Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu
Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka