UBB Perspective
Universitas Bangka Belitung
Artikel UBB
Universitas Bangka Belitung's Article
09 Januari 2012 | 09:02:54 WIB
Monumen Hukum Sandal Jepit
Ditulis Oleh : Faisal, SH., MH.
Diktum Alm. Satjipto Rahardjo diatas mengingatkan kita kembali bila hukum diterima sebagai sebuah skema yang final/selesai, maka hukum hanya dapat dilihat pada aspek otoritas dan legalitas semata.
Upaya untuk merobohkan cara berfikir yang demikian tentu bukan hal mudah. Sebab, sejak kelahirannya hukum mengemban fungsi yang dikotomis, yaitu keadilan dan kepastian. Tentu menghadirkan keduanya memiliki cara penyajian yang berbeda. Bila keadilan menjadi tujuan akhir dalam berhukum, maka optik perilaku akan menjadi fundamental cara berhukum.
Rasa nikmat keadilan terasa sempurna oleh tuntunan normativitas nurani. Menjalankan hukum bukan semata soal logika legalisme undang-undang, melainkan perhitungan yang matang terhadap nilai kemanusiaan. Otoritas nurani yang memiliki rasa empati, jujur, toleran, dan berani akan menerangi kekalutan hukum yang gelap mata pada setiap peristiwa hukum yang dihadapi.
Kasus AAL bocah dibawah umur merupakan monumen hukum yang penting untuk direnungkan oleh bangsa ini, terlebih lagi para pemangku hukum.
Pengadilan Negeri Palu dengan tegas menyatakan bersalah kepada AAL atas tuduhan pencurian sandal, walaupun pada akhirnya hakim menyerahkan AAL kepada orangtuanya untuk dibina.
Hukum semakin kehilangan kewibawaan sebab ia dihadapkan dengan perkara sepele yaitu sepasang sandal. Hukum terkesan mati rasa, sebab ia tak mampu lagi memilih mana rambu perkara pelik dan sepele.
Bila ada keinginan kuat untuk menjadikan hukum sebagai panglima, tentu masih luas medan tempur sang panglima. Misal, medan korupsi dan kejahatan asasi membentang dipenjuru tanah air. Jika hal itu diseriusi, mungkin hukum sudah tak punya waktu untuk berhadapan dengan perkara serupa kasus AAL.
Cara pandang yang berlebihan pada asas kepastian hukum menjadi pemicu atas setiap kasus serupa. Seakan, hukum dan undang-undang itu berdiri sendiri pada sudut ruang kebenarannya.
Hukum menjadi barang yang absolut dan otonom, tanpa mau bertegur sapa dengan realitas konflik yang dihadapi. Percayalah, bila hal demikian selalu dipertahankan, tak ayal kita tidak dapat memperoleh gambaran utuh tentang keadilan hukum masyarakat yang sebenarnya. Biarkan kesadaran hukum masyarakat berbicara, tanpa perlu marah dengan arogansi legal formal. Bukannya, hukum akan selalu mengalir mengikuti dinamika sosial. Justru disitulah hukum akan mengalami pergulatan dengan perilaku manusia, tanpa ada celah kata sempurna. Sebab, jika hukum merasa sempurna sejak lahir, tentu hukum semacam itu telah kehilangan ruh sosialnya.
Tidak Sejalan
Terlebih lagi, kasus AAL merupakan bentuk kolonialisasi lanjut. Betapa tidak, AAL dihadapkan dengan Pasal 362 KUHP yang tak sama sekali memiliki "pengecualian". Walaupun kita tahu, undang-undang perlindungan anak memberikan perlakuan khusus terhadap anak dibawah umur yang terdapat melakukan pidana.
Dibalik itu semua, menurut hemat saya terdapat dua sisi yang berbeda. Pasal 362 KUHP merupakan produk ajaran klasik yang berorientasi pada "perbuatan" si pelaku kejahatan, sementara undang-undang perlindungan anak berkata lain, yaitu lebih memperbaiki "orang"/si pelaku agar dapat diperbaiki sifat jahatnya.
Ajaran klasik mengenai pemidanaan telah tumbang pada abad ke-18. Dimana teori pembalasan menjadi penopang ajaran klasik yang memberikan ganjaran setimpal terhadap perbuatan jahat dengan maksud penjeraan. Tak dapat dipungkiri bahwa KUHP peninggalan Belanda itu sarat dengan ajaran klasik dan telah usang. Sementara undang-undang perlindungan anak mengarah pada perbaikan sifat jahat si pelaku.
Hal itu menunjukkan sistem pemidanaan kita masih berjalan di dua rel yang berbeda. Pasal 362 dasar vonis bersalah terhadap AAL, sementara tindakan pembinaan terhadap AAL yang diserahkan kepada orangtuanya merujuk pada undang-undang perlindungan anak.
Sulit untuk sampai pada tujuan yang sama. Sebab jalan pemikiran kedua undang-undang itu berbeda. Satu sisi menghakimi perbuatan (KUHP), pada hal yang lain pada perbaikan terhadap si pelaku/orang (UU perlindungan anak).
Katup Penyelamat
Akhirnya datang waktu yang tepat untuk memikirkan katup penyelamat guna menyumbang upaya keluar dari keterpurukan sistem hukum pidana saat ini.
Pertama, kiranya penting untuk disadari bahwa kita akan selalu berhadapan dengan hukum yang memiliki keterbatasan. Sikap percaya terhadap watak legalisme hukum secara berlebihan justru akan membuat jarak antara hukum dengan realitas sosialnya. Hukum harus terus didorong untuk bergandengan tangan dengan kekuatan sosial agar hukum dapat menunaikan tugasnya. Sehingga hukum tidak dimonopoli oleh tafsir legalisme undang-undang semata, melainkan juga berpusat pada perilaku normativitas nurani.
Kedua, jika kiranya sulit untuk keluar dari paradigma legalitas-formal, maka jalan keluar ada pada proses legislasi undang-undang. Tak ada pilihan selain untuk segera mengesahkan RUU KUHP yang sudah cukup lama mandeg. Jika kasus AAL terjadi setelah RUU KUHP telah disahkan, maka berdasarkan Pasal 114 demi memperhatikan masa depan anak pemeriksaan di pengadilan dapat dihentikan. Terlebih lagi dalam ketentuan RUU KUHP terdapat pertimbangan subsosialitas yaitu pemaafan/pengampuan oleh hakim (rechterlijkpardon) terhadap terdakwa. Artinya jika suatu perbuatan merupakan delik (perbuatan pidana), tetapi secara sosial sangat kecil dampaknya ke pada masyarakat luas, maka hakim tidaklah perlu menjatuhkan pidana.
Setidaknya katup penyelamat diatas merupakan dua hal yang mengkerucut pada optik perilaku (nurani) dan peraturan (RUU KUHP). Bila keduanya bisa berjalan seirama barangkali kita tidak akan larut dalam perdebatan kasus semacam AAL. Semoga rasa keadilan sandal jepit yang menimpa AAL menjadi monumen hukum yang melelahkan. Tentu sambil berharap berubahnya paradigma sistem pidana Indonesia meninggalkan produk kolonialisasi lanjut.
Penulis : Faisal, SH. MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung dan Penggiat Studi Hukum Progresif
UBB Perspectives
Carbon Offset : Blue Ocean dan Carbon Credit
Hari Lingkungan Hidup: Akankah Lingkungan “Bisa” Hidup Kembali?
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN
Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi
Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital
Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB
TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA
Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai
ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)
PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit
NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???
Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers
POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN
Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka
Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu
Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka