UBB Perspective
Universitas Bangka Belitung
Artikel UBB
Universitas Bangka Belitung's Article
02 April 2014 | 08:45:15 WIB
ILLEGAL MINING
Ditulis Oleh : Dwi Haryadi
Tidak pula hanya terbatas pada pelanggaran regulasi Peraturan pertambangan saja dikatakan illegal mining, tetapi juga pelanggaran terhadap regulasi lain yang terkait pertambangan, seperti regulasi kehutanan dan lingkungan hidup. Pertambangan yang melakukan aktivitasnya di areal hutan larangan, seperti hutan lindung atau aktivitasnya merusak lingkungan juga merupakan illegal mining. Dalam Petunjuk Lapangan (Juklap) penanganan tindak pidana pertambangan (illegal mining) POLRI bahkan disebutkan bahwa illegal mining meliputi pula pelanggaran terhadap UU Perkebunan, UU Sumber Daya Air, UU Minyak dan Gas dan UU Penataan Ruang.
Jenis & Sanksinya
Berdasarkan berbagai regulasi di atas, baik UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara maupun UU lain yang terkait, jenis-jenis illegal mining dapat dikategorikan dalam 7 (tujuh) kelompok. Pertama, melakukan usaha pertambangan tanpa izin (PETI). Ancaman sanksi pidananya sangat berat, yakni penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 milyar. Kedua, memberikan laporan palsu usaha pertambangan. Misalnya PT. A pemegang IUP menghasilkan timah 1000 MT, tetapi yang dilaporkan hanya 500 MT. Ancaman sanksi pidananya sama beratnya dengan PETI yang pertama tadi.
Ketiga, melakukan eksplorasi tanpa izin dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal 200 juta. Kemudian pemilik IUP eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 10 milyar. Keempat, kegiatan menampung, memanfaatkan, mengolah, pemurnian, pengangkutan, penjualan yang bukan dari pemegang IUP/IUPK diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan dengan denda maksimal 10 milyar. Jenis kejahatan ini berpotensi terjadinya mining laundering. Kelima, upaya merintangi/mengganggu kegiatan usaha pertambangan berizin juga dapat diancam dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal 100 juta. Keenam, penyalahgunaan kewenangan pejabat pemberi izin, yang ancamannya maksimal 2 tahun penjara dan denda 200 juta. Terakhir, setiap usaha pertambangan yang melanggar perundang-undangan lain, seperti UU Kehutanan, Lingkungan Hidup, Perkebunan, dan lain-lain yang sanksinya diancam dalam ketentuan pidananya.
Illegal mining Di Babel
Illegal mining tentu bukan hal baru lagi di Bangka Belitung, khususnya dalam pertambangan timah. Penambangan dilakukan di darat, di sungai maupun di laut. Ada yang dikawasan hutan lindung sampai daerah pemukiman penduduk dan fasilitas publik. Tambang Inkonvensional (TI) bahkan menambang di kawasan kompleks kantor Gubernur Babel dan sekitar Bandara Depati Amir. Berijinkah, tentu yang dominan adalah yang tidak berijin. Ketika tidak berijin, maka TI-TI ini menambang dimana saja. Tidak dibatasi pada daerah yang boleh dan tidak boleh, masuk zona pariwisata, tangkapan nelayan dan terumbu karang atau tidak. Menambang sporadis dan berpindah-pindah dari satu tempat ketempat yang lain dan lalu pergi meninggalkan kolong-kolong tanpa melakukan reklamasi. Datang, gali dan pergi, tiga kata yang menjadi karakter pertambangan kita.
Dalam pemberitaan media massa, penegakan hukum illegal mining yang sampai kemeja hijau mayoritas didominasi oleh penambang-penambang kecil yang dijerat dengan pasal penambangan tanpa izin dan para penampung dan pengangkut timah ilegal. Sanksinya pun dalam hitungan bulan dan denda ratusan ribu rupiah, jauh dari ancaman berat sesuai UU. Wajar, karena mereka hanyalah pekerja dan tertangkap dengan beberapa kilo timah saja.
Belum ada sepertinya aktor-aktor intelektual yang menampung timah-timah ilegal ratusan kilo yang kemudian dijatuhi sanksi maksimal. Pelakunya juga umumnya perorangan atau beberapa orang penambang dan belum pernah korporasi/perusahaan. Mudah-mudahan ini karena korporasi-korporasi pertambangan disini, baik plat merah maupun swasta memang melakukan penambangan yang baik dan benar, taat hukum dan berwawasan lingkungan sebagaimana amanah UU. Masyarakat tentunya dapat melakukan penilaian terhadap hal ini, benar atau tidak?
Kemudian terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin juga belum pernah terdengar. Apakah betul semua ijin tambang diberikan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa embel-embel yang lain. Dalam wilayah perijinan, tidak hanya dalam bidang pertambangan sebenarnya, praktek-praktek penyalahgunaan kewenangan dan peluang korupsi melalui gratifikasi/penyuapan potensinya begitu besar. Oleh karenanya KPK beberapa waktu terakhir ini menfokuskan pula pemberantasan korupsi dibidang pertambangan. Semoga upaya KPK ini serius dan tidak stop menjadi wacana saja, sehingga mampu membongkar praktek-praktek korupsi yang ada dibalik pertambangan di Indonesia, termasuk di Bangka Belitung.
Terakhir, penting kiranya untuk penegak hukum juga melihat illegal mining tidak sebatas pelanggaran UU Minerba, tetapi juga UU yang lain, seperti lingkungan hidup. Sehingga penanggulangan illegal mining terintegrasi pula dalam penegakan hukum lingkungan guna perbaikan kerusakan lingkungan yang terjadi. Kitalah yang menentukan, timah sebagai Berkah atau Tulah ???
Opini Bangkapos 6 Maret 2014
Penulis : Dwi Haryadi
Dosen FH UBB dan Aktif di Ilalang Institute
UBB Perspectives
Lindungi Anak Kita, Lindungi Masa Depan Bangsa
Akankah Pilkada Kita Berkualitas?
Hulu Hilir Menekan Overcrowded
Penguatan Gakkumdu untuk Mengawal Pesta Demokrasi Berkualitas
Carbon Offset : Blue Ocean dan Carbon Credit
Hari Lingkungan Hidup: Akankah Lingkungan “Bisa” Hidup Kembali?
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN
Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi
Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital
Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB
TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA
Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai
ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)
PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit
NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???
Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers
POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN
Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka