+62 (0717) 422145 Senin-Jumat: 07.30 - 16.00 WIB
Link Penting UBB

Kabar UBB

Universitas Bangka Belitung
14 November 2022 | 19:49:18 WIB


Soal Sanksi Mahasiswa, Ini Penjelasan Pihak UBB


Merawang, UBB-- Terkait pemberitaan beberapa media dengan adanya sanksi terhadap mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) beberapa waktu lalu, Koordinator Humas UBB Agus Susanto menyampaikan, sanksi yang diberikan sama sekali tidak terkait dengan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. UBB selama ini berkomitmen menjaga kebebasan berpendapat di kalangan mahasiswa.

“Tidak benar juga bahwa ada 131 mahasiswa yang diberikan sanksi dalam 2 gelombang. 2 sanksi yang diberikan adalah dua hal berbeda untuk 33 dan 9 orang,” ungkapnya pada Senin (14/11/22).

Menurutnya, kejadian pertama lokusnya di tingkat fakultas, diberikan oleh Dekan Fakultas Teknik kepada panitia kegiatan Ormawa pada bulan Juli 2022 lalu. Sanksi ini diberikan kepada 33 panitia, bukan 122 sebagaimana diberitakan. Adapun peserta hanya diberikan teguran saja, tidak diberikan sanksi.

Dirinya menambahkan, sanksi ini bermula dari kegiatan yang diselenggarakan oleh BEM Fakultas di luar batas waktu jam malam yang disepakati. Lalu ada pengaduan orangtua kepada Dekanat, sehingga Dekan mengambil tindakan untuk meminta acara dihentikan. Tapi bukannya menghentikan, panitia malah memindahkan acara ke Pantai pada keesokan harinya. Saat di Pantai, Dekan Kembali langsung mendatangi dan meminta mahasiswa untuk menghentikan kegiatan, namun mereka tetap memutuskan meneruskan kegiatan dan bahkan menginapkan peserta.

“Dari sinilah Dekan pun membentuk tim disiplin dan kemudian menjatuhkan sanksi disiplin kepada panitia setelah melalui proses pemanggilan dan klarifikasi. Sanksinya bersifat membina, sebagian besar adalah kerja sosial secara akademik seperti ikut membantu kegiatan jurusan, penonaktifan pimpinan BEM, dan beberapa orang pengulangan mata kuliah tertentu. Pelaksanaannya sudah dijalani, bahkan ada yang sudah selesai,” ujar Agus.

Sementara itu, terkait sanksi berikutnya yang diberikan pada Bulan Oktober lalu adalah sanksi kepada mahasiswa yang berbeda. Sanksi ini diberikan kepada sekelompok mahasiswa yang mengganggu acara resmi berupa Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) pada Agustus lalu dengan melakukan parade tanpa ijin dan mengambil mikrofon panitia untuk berorasi saat PKKMB berlangsung.

Kelompok mahasiswa ini tidak mengatasnamakan Organisasi Mahasiswa kampus.  Kemudian pihak kampus memutuskan untuk melakukan pembinaan melalui tim disiplin kepada 9 mahasiswa dari kelompok mahasiswa tersebut. Sanksi diberikan di tingkat fakultas setelah melalui proses klarifikasi oleh tim. Dari 9 mahasiswa tersebut 7 sanksi berupa larangan aktivitas kampus selama 30 hari dan saat ini sudah selesai dijalani, 2 orang lainnya 90 hari.

“Dengan demikian, sanksi yang diberikan tidak terkait dengan urusan kebebasan berekspresi dan berpendapat, apalagi dianggap pembungkaman. Sanksi lebih pada penindakan atas pelanggaraan pada  aturan dan gangguan kegiatan, sanksi pun pada prinsipnya adalah pembinaan,” tuturnya.

Koordinator humas tersebut juga menjelaskan, selama ini mahasiswa UBB bebas saja berdemonstrasi, baik di dalam maupun di luar kampus, tak terhitung jumlahnya, termasuk membangun mimbar bebas sendiri, diskusi-diskusi bernuansa kritik, justru juga masih aksi setelah sanksi diberikan.

“Jadi kalau disebut pembungkaman, ini sebenarnya anomali dari fakta yang selama ini terjadi. Kampus sejauh ini belum pernah memberi sanksi karena demo atau kritik. Sampai saat ini, kegiatan kemahasiswaan, baik di tingkat jurusan, fakultas, dan universitas berjalan lancer,” jelasnya.

Tapi tentu kami terus menghimbau agar mahasiswa menyampaikan pendapat secara wajar dan objektif dengan tidak bertindak secara berlebihan, tidak anarkis, dan tidak destruktif, di dalam maupun di luar kampus.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga iklim akademik yang sehat dan menghasilkan profil lulusan dengan karakter yang konstruktif bagi peradaban bangsa. Penting juga kita memastikan bahwa demokrasi dijunjung dengan semangat menjaga ketertiban umum, tidak mengganggu, tidak merusak, dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku,” tutupnya.
 



UBB Perspectives

Juga Untuk Periode Berikut

Untuk Periode Berikut

Stereotipe Pendidikan Feminis

Urgensi Perlindungan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Menangani Pekerja Anak Di Sektor Pertambangan Timah

Isolasi dan Karakterisasi Bakteri Asam Laktat Asal Ikan Mujair (Oreochromis mossambicus) yang Berpotensi Sebagai Probiotik

Pemanfaatan Biomikri dalam Perlindungan Lingkungan: Mengambil Inspirasi dari Alam Untuk Solusi Berkelanjutan

FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK

MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN

Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung

Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban

Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa

Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung

Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial

Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas

Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana

Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?

Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE

UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?

Membangun Kepercayaan dan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Serta Transparansi Alokasi Pajak

Peran Generasi Z di Pemilu 2024

Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi

Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung

Peran Pemerintah Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Protein Hewani Melalui Pemanfaatan Probiotik dalam Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (Siska)

TIMAH “BERPERI”

Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?

Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong

Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental

Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia

Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK

HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?

Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?

Jalan Ketiga bagi Sarjana

Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum

SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM

Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi

Merebut Hati Gen Z

Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru

Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi

PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)

Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan

PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA

Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi

Xerosere* Bangka dan UBB

Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan

SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?

RELASI MAHA ESA DAN MAHASISWA (Refleksi terhadap Pengantar Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum)

KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA

Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus

Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai

Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi