Kabar UBB
Universitas Bangka Belitung
Kabar UBB
Universitas Bangka Belitung
14 November 2022 | 19:49:18 WIB
Soal Sanksi Mahasiswa, Ini Penjelasan Pihak UBB
Merawang, UBB-- Terkait pemberitaan beberapa media dengan adanya sanksi terhadap mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) beberapa waktu lalu, Koordinator Humas UBB Agus Susanto menyampaikan, sanksi yang diberikan sama sekali tidak terkait dengan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. UBB selama ini berkomitmen menjaga kebebasan berpendapat di kalangan mahasiswa.
“Tidak benar juga bahwa ada 131 mahasiswa yang diberikan sanksi dalam 2 gelombang. 2 sanksi yang diberikan adalah dua hal berbeda untuk 33 dan 9 orang,” ungkapnya pada Senin (14/11/22).
Menurutnya, kejadian pertama lokusnya di tingkat fakultas, diberikan oleh Dekan Fakultas Teknik kepada panitia kegiatan Ormawa pada bulan Juli 2022 lalu. Sanksi ini diberikan kepada 33 panitia, bukan 122 sebagaimana diberitakan. Adapun peserta hanya diberikan teguran saja, tidak diberikan sanksi.
Dirinya menambahkan, sanksi ini bermula dari kegiatan yang diselenggarakan oleh BEM Fakultas di luar batas waktu jam malam yang disepakati. Lalu ada pengaduan orangtua kepada Dekanat, sehingga Dekan mengambil tindakan untuk meminta acara dihentikan. Tapi bukannya menghentikan, panitia malah memindahkan acara ke Pantai pada keesokan harinya. Saat di Pantai, Dekan Kembali langsung mendatangi dan meminta mahasiswa untuk menghentikan kegiatan, namun mereka tetap memutuskan meneruskan kegiatan dan bahkan menginapkan peserta.
“Dari sinilah Dekan pun membentuk tim disiplin dan kemudian menjatuhkan sanksi disiplin kepada panitia setelah melalui proses pemanggilan dan klarifikasi. Sanksinya bersifat membina, sebagian besar adalah kerja sosial secara akademik seperti ikut membantu kegiatan jurusan, penonaktifan pimpinan BEM, dan beberapa orang pengulangan mata kuliah tertentu. Pelaksanaannya sudah dijalani, bahkan ada yang sudah selesai,” ujar Agus.
Sementara itu, terkait sanksi berikutnya yang diberikan pada Bulan Oktober lalu adalah sanksi kepada mahasiswa yang berbeda. Sanksi ini diberikan kepada sekelompok mahasiswa yang mengganggu acara resmi berupa Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) pada Agustus lalu dengan melakukan parade tanpa ijin dan mengambil mikrofon panitia untuk berorasi saat PKKMB berlangsung.
Kelompok mahasiswa ini tidak mengatasnamakan Organisasi Mahasiswa kampus. Kemudian pihak kampus memutuskan untuk melakukan pembinaan melalui tim disiplin kepada 9 mahasiswa dari kelompok mahasiswa tersebut. Sanksi diberikan di tingkat fakultas setelah melalui proses klarifikasi oleh tim. Dari 9 mahasiswa tersebut 7 sanksi berupa larangan aktivitas kampus selama 30 hari dan saat ini sudah selesai dijalani, 2 orang lainnya 90 hari.
“Dengan demikian, sanksi yang diberikan tidak terkait dengan urusan kebebasan berekspresi dan berpendapat, apalagi dianggap pembungkaman. Sanksi lebih pada penindakan atas pelanggaraan pada aturan dan gangguan kegiatan, sanksi pun pada prinsipnya adalah pembinaan,” tuturnya.
Koordinator humas tersebut juga menjelaskan, selama ini mahasiswa UBB bebas saja berdemonstrasi, baik di dalam maupun di luar kampus, tak terhitung jumlahnya, termasuk membangun mimbar bebas sendiri, diskusi-diskusi bernuansa kritik, justru juga masih aksi setelah sanksi diberikan.
“Jadi kalau disebut pembungkaman, ini sebenarnya anomali dari fakta yang selama ini terjadi. Kampus sejauh ini belum pernah memberi sanksi karena demo atau kritik. Sampai saat ini, kegiatan kemahasiswaan, baik di tingkat jurusan, fakultas, dan universitas berjalan lancer,” jelasnya.
Tapi tentu kami terus menghimbau agar mahasiswa menyampaikan pendapat secara wajar dan objektif dengan tidak bertindak secara berlebihan, tidak anarkis, dan tidak destruktif, di dalam maupun di luar kampus.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga iklim akademik yang sehat dan menghasilkan profil lulusan dengan karakter yang konstruktif bagi peradaban bangsa. Penting juga kita memastikan bahwa demokrasi dijunjung dengan semangat menjaga ketertiban umum, tidak mengganggu, tidak merusak, dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku,” tutupnya.
UBB Perspectives
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi