+62 (0717) 422145
Link Penting UBB

Artikel Feature UBB

Universitas Bangka Belitung's Feature
26 Agustus 2008 | 05:32:14 WIB


Wilayah pokok hukum adat Bangka Belitung


Bangka Belitung memiliki wilayah hukum adat pokok tersendiri. Ini sangat menarik untuk dipahami karena selama ini kita orang Bangka Belitung selalu mengaku adalah orang melayu. Meskipun pengakuan itu adalah pengakuan yang tidak salah karena ia tumbuh secara sosial, artinya berkembangnya pengakuan itu berdasarkan tolokukur kemiripan budaya (kesamaan secara umum) ciri, sipat, atau karakter dengan orang melayu kebanyakan yang mendiami pesisir Timur Sumatera, Semenanjung Malaya, Kepulauan Timur Sumatera hingga Kalimantan Barat. Pertumbuhan pengakuan secara sosial itu muncul dari persamaan aspek; Agama, Bahasa, dan Adat-istiadat.

Namun dari ketiga aspek tersebut hanya agama yang lebih spesifik mencirikan kesatuan yang dominan bahwa melayu identik dengan Islam. Sedangkan tinjauan bahasa dan adat istiadat dari tiap-tiap wilayah memiliki spesifikasi tersendiri ini dikarenakan dipengaruhi oleh geografis dan sistem politis yang berbeda-beda. Pengaruh itulah, kemudian membentuk kesatuan hukum adat tersendiri, termasuk di wilayah Bangka Belitung.

Atas dasar faktor geografis dan politis, Bangka Belitung sesungguhnya memiliki wilayah hukum adat pokok. Ini sebenarnya membanggakan bahwa Bangka Belitung memiliki wilayah hukum adat tersendiri, dan tidak perlulah pusing berpikir mencari jati diri sebagimana selama ini memusingkan pikiran mencari akar budaya agar memiliki identitas budaya sebagai orang Bangka Belitung yang telah berdaulat ketika memiliki provinsi sendiri.

Wilayah hukum adat pokok menandai bahwa wilayah atau kawasan tersebut memiliki aturan tersendiri yang spesifik berlaku sebagai hukum yang mengatur adat-istiadat setempat. Hukum adat pokok ialah hukum yang memiliki keaslian yang tidak dimiliki oleh wilayah hukum adat pokok lainnya. Sebagaimana dijelaskan oleh J.W.M. Bakker SJ dalam “Filsafat Kebudayaan” Kanisius 1984. Dari 358 suku bangsa dan 200 sub suku yang menghuni Indonesia (Daftar dalam Sosiografi Indonesia I (19590 76-90), tetapi mereka tidak relevan untuk kebudayaan selaku kesatuan-kesatuan antropologis. Kesatuan subjek kebudayaan sejati terletak pada wilayah hukum adat, sebanyak 19 dengan 5 anak wilayah. Kesembilan belas wilayah itu memiliki struktur budaya yang mantap melalui zaman sampai ambang waktu sekarang, tidak lenyap oleh peradaban import.

Dari kesembilan belas wilayah hukum adat pokok itu, Bangka Belitung ada dalam urutan ketujuh; mulai dari 1. Aceh, 2. GayoAlas, Batak, 3.Minangkabau, 4.Sumsel, Jambi, 5.Malayu, 6.Dayak Raya, 7. Bangka Belitung, 8. Sunda, Jawa Barat, 9.Jawa Tengah, 10.Jawa Timur, 11.Bali,Lombok, 12.Sulawesi Selatan, 13.Toraja, 14.Gorontalo, 15. Plores, Timor, 16 Minahasa, Sanghitalaud. 17.Maluku Utara, 18. Maluku Selatan, 19.Irian Barat.
Sedangkan sub wilayah hukum adat adalah; Nias, Mentawai, Enggano, Madura, serta Makasar. Wilayah hukum adat pokok melayu masuk di urutan ke lima meliputi; Malaka, Medan, Johor, Siak, Riau, Pontianak, dan Sambas.

Wilayah hukum adat pokok itu menghimpun kesatuan yang kuat antar suku-suku yang ada diwilayah tersebut dari sejak awal hingga kini, kesatuan suku-suku itu menempati wilayah itu di mana hukum adat itu berlaku. Hukum adat itu eksis karena adanya pemerintahan oleh raja, ia hadir dan tumbuh sejak zaman Keprabuan (Masa Hindu atau Budha) atau sejak zaman Kesultanan.
Bangka Belitung memiliki sistem kekuasaan atau pemerintahan yang menyatukan semua suku-suku itu. misalnya di Belitung memiliki kerajaan Balok yang berkuasa di seluruh wilayah kepulauan Belitung, berkuasa sejak abad enam belas hingga abad ke sembilan belas mulai Dari Cakraninggrat I tahun 1618 hingga Cakraninggrat X tahun 1890. Sistem adat yang tumbuh dari kekuasaan raja ini yang kemudian melebur dalam sistem masyarakat adatnya oleh Belanda disebut Zelfbesturende landschappen.
Bagaimana sistem masyarakat adat di Bangka yang disebut dengan Volksgemeenschappen, tentulah Bangka memiliki sistem hukum adat yang tumbuh dari pemimpin masyarakatnya yang menguasai wilayah masing-masing di Pulau Bangka, di antaranya para Depati di daerah Jeruk, Tumenggung di Wilayah Mentok, Raden di wilayah Toboali, Demang di Kota Waringin, serta para Batin dan lain-lainnya.

Written BY : Ian Sancin di Begalor.com Direktur Bidang Lintas Sosial Budaya Sapir Institute

Feature UBB

Berita UBB

UBB Perspectives