+62 (0717) 422145
Link Penting UBB

Artikel Feature UBB

Universitas Bangka Belitung's Feature
21 April 2008 | 01:32:28 WIB


AWAS ADA ANJING GALAK !



Ada hal menarik saat membaca laporan utama harian Bangka Pos edisi Minggu 19 Agustus 2007. Hal tersebut berupa laporan mengenai peristiwa kecelakaan lalulintas (lakalantas) di Bangka Belitung yang ternyata cukup tinggi. Data yang dihimpun dari Polres Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah dan Belitung, tercatat sepanjang Januari Agustus 2007 terjadi sedikitnya 113 kecelakaan lalulintas. Dari peristiwa tersebut 61 orang diantaranya meninggal dunia, sementara 22 orang lainnya menderita luka berat dan ringan.

Dalam infomasi tersebut juga diungkapkan beberapa faktor yang menyebabkan tingginya angka korban tewas akibat lakalantas, diantaranya kondisi jalan yang sempit dan banyaknya tikungan yang cukup tajam. Contohnya, sebagian besar badan jalan di ruas jalan wilayah Bangka Tengah masih sempit, sedangkan intensitas kendaraan pada jam-jam tertentu cukup padat, sehingga rawan kecelakaan. Faktor lain, akibat kelalaian pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalulintas. Menurut polisi, masih banyak pengendara yang sering lalai dalam berkendaraan dan tidak mematuhi peraturan lalulintas. Berdasarkan pengamatan para penegak hukum ini, pelanggaran yang dilakukan bermacam-macam, mulai dari tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas hingga mengabaikan kelengkapan kendaraannya seperti kaca spion dan lampu sen yang tidak menyala. Simpulannya penyebab utama kecelakaan lalulintas adalah adanya pelanggaran lalulintas.

Tak ada yang salah dalam laporan tersebut, kita diberikan informasi yang memang benar terjadi. Kita sebagai warga masyarakat jadi tahu dan sadar akan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam berkendara. Namun ada satu hal yang nampaknya belum terungkap di permukaan mengenai angka pasti kecelakaan lakalantas yang sebenarnya.

Pertama, penulis ajak anda melihat Bali di kawasan Indonesia tengah sana. Disana anjing-anjing banyak berkeliaran hampir membentuk arisan anjing. Bisa jadi ini adalah peristiwa menarik bagi beberapa orang — mungkin bisa dijadikan obyek wisata. Tapi kenyataannya tidak demikian. Anjing-anjing yang berkeliaran tersebut kebanyakan adalah anjing liar, anjing yang tidak memiliki pemilik dan tidak terawat. Sebagian dari mereka berpenyakit dan menjadi gila. Keadaan seperti demikian tentu saja bertolak belakang dengan kesan positif dari Bali sebagai tujuan wisata yang eksotik. Dan ini yang paling penting, menurut survey dari sebuah media pariwisata dan infotainment di Bali. Kecelakaan lalu lintas di Bali 60% disebabkan oleh anjing!.

Lalu apa hubungannya dengan daerah Bangka Belitung? Hubungannya pada penyebab kecelakaan lalulintas. Pernahkah kita berandai angka kecelakaan lalulintas akibat hewan terutama anjing lebih besar dibandingkan kecelakaan lalulintas akibat human error yang disebutkan di atas. Atau kalau boleh, faktor animal error adalah penyebab kecelakaan lalu lintas terbanyak di bumi serumpun sebalai ini. Bila berhitung sederhana, angka total kecelakaan lalulintas tersebut seharusnya lebih dari angka 113 tersebut sebab angka kecelakaan karena anjing tidak dimasukkan.

Kalau anda mengalami kecelakaan lalulintas karena tabrakan motor, atau si roda empat, mungkin orang-orang terdekat kita akan terkejut, seisi rumah akan panik dan bisa jadi beritanya masuk berita di halaman utama sebuah harian. Namun bila kecelakaan lalulintas terjadi akibat animal error berupa anjing ini, tak ada yang heboh. Orang- orang terdekat hanya bilang, “berhati-hati saja, si Andi kemarin juga nabrak anjing, trus kakinya patah,” selesai. Jika anda ke tukang urut, si Atok juga akan bilang hal yang sama. Masyarakat kita telah terbiasa dengan kecelakaan karena anjing. Kecelakaan yang tak perlu dilaporkan ke kantor polisi, karena tak ada yang salah dan benar. Lucu sekali ketika tiba-tiba anda datang ke kantor polisi dan melaporkan anjing sebagai penyebab anda celaka dalam berkendara.

Kecelakaan jenis ini semacam fenomena gunung es. Ia kecil di permukaan namun besar di dasar. Dan anehnya kita sebagai masyarakat menganggapnya sesuatu yang biasa- biasa saja, one unlucky day in a life !, katanya.

Lalu pertanyaannya kepada siapakah kita mengadu?, Apakah tak ada pihak yang dipersalahkan dalam kecelakaan jenis ini?, atau jangan- jangan kecelakaan karena anjing ini tidak termasuk kecelakaan lalu lintas.

Bila mencermati Undang- Undang No. 14 Tahun 1992 Tentang lalu Lintas dan Angkuran Jalan pada Pasal 1 dikemukakan Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang, dan hewan di jalan. Sedangkan menurut definisi Wikipedia.com Kecelakaan lalu-lintas adalah kejadian di mana sebuah kendaraan bermotor tabrakan dengan benda lain dan menyebabkan kerusakan. Kadang kecelakaan ini dapat mengakibatkan luka-luka atau kematian manusia atau binatang. Jadi jelas, kecelakaan karena hewan (anjing) termasuk kecelakaan lalulintas.

Pemerintah bukannya tak sadar, usaha untuk membenahi anjing- anjing ini telah ada. Contohnya, Pemerintah Kabupaten Bangka. Sebagai usaha menjadikan Kota Sungailiat sebagai kota yang bersih, tertib dan aman, serta upaya menjadikan Sungailiat Kota Adipura sepanjang masa, Pemda menindaklanjuti dengan rencana pemberantasan anjing liar yang selama ini sering meresahkan masyarakat.

Mereka sadar anjing sering menyebabkan kecelakaan lalulintas di jalan raya bagi pengendara sepeda motor, serta keberadaan anjing liar juga sering menjadi kesan kotor dan kumuh di Kota Sungailiat. Alhasil, pada tanggal 11, 12, 13 Juni lalu merupakan mimpi buruk bagi anjing- anjing liar yang berkeliaran di lokasi- lokasi seperti kelurahan Parit Padang, Sungailiat dan Srimenanti. Sebenarnya anjing liar di kota Sungailiat sudah habis ketika dilakukan pemusnahan pada tahun yang lalu, namun ketika anjing yang berada di Kota Sungailiat mati, anjing liar yang ada dipinggiran masuk ke Kota Sungailiat.

Usaha ini patut dihargai. Tapi itu belum cukup, sebab pada dasarnya tindakan kuratif/ pengobatan tak lebih baik dibandingkan tindakan pencegahan. Untuk sementara, Sungailiat mungkin akan terbebas dari keliaran anjing-anjing, namun menginjak waktu berjalan siapa yang berani menjamin, tak akan ada lagi anjing liar. Selain itu, apakah benar anjing- anjing yang dibasmi tersebut anjing liar?, sebab jangan salah, anjing-anjing tersebut kemungkinan besar bertuan. Anjing- anjing ini punya pemilik. Pemilik yang membiarkan anjingnya berkeliaran bebas, tidak dirantai atau dibatasi geraknya.

Saat ini bagi masyarakat yang sering bekerja malam, dan pulang malam hari. Mereka masih bisa menemui anjing yang bebas lepas di jalanan kota atau pinggiran Sungailiat, bahkan rombongan mungkin seperti arisan di Bali tadi. Hal ini berarti tindakan Pemda via Disperhut itu belum maksimal, atau boleh dikata sia-sia. Dan bukan hanya di kota Sungailiat saja, bisa jadi kota- kota lain di Bumi Serumpun Sebalai ini acuh tak acuh akan keberadaan anjing liar ini. Akibatnya bisa ditebak. Kecelakaan menabrak atau tertabrak anjing di jalan umum bisa terjadi.

Masih soal bahaya anjing, sebagai hewan berkaki empat dan derajat keintimannya dengan manusia nomor dua setelah kucing. Ia bisa menularkan rabies, Penyakit anjing gila (rabies) adalah suatu penyakit menular yang akut, menyerang susunan syaraf pusat, disebabkan oleh virus rabies jenis Rhabdho virus yang dapat menyerang semua hewan berdarah panas dan manusia. Penyakit ini sangat ditakuti dan mengganggu ketentraman hidup manusia, karena apabila sekali gejala klinis penyakit rabies timbul maka biasanya diakhiri dengan kematian.

Makanya sejak jauh-jauh hari sejak tahun 1926 pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang rabies pada anjing, kucing, dan kera. Yaitu Hondsdol heid Ordonantie Staatblad No. 452 tahun 1926 dan pelaksanaannya termuat dalam Staatblad No. 452 tahun1926.
Selanjutnya Ordonantie tersebut tersebut mengalami perubahan/penambahan-penambahan yang disesuaikan dengan perkembangan yang ada. Di DKI Jakarta terdapat SK Gubernur No. 3213 tahun 1984 tentang Tatacara Penertiban Hewan Piaraan Anjing, Kucing dan Kera di wilayah DKI Jakarta yang antara lain berisi : pertama kewajiban pemilik hewan piaraan untuk memvaksin hewannya dan menggantungkan peneng tanda lunas pajak, kedua menangkap dan menyerahkan hewannya apabila mengigit orang untuk diobservasi dan ketiga hewan yang dibiarkan lepas dan dianggap liar atau tersangka menderita rabies akan ditangkap oleh petugas penertiban.

Tahun 1926, Pada masa itu, mereka para kompeni ini sangat konsen dengan ide penertiban hewan berkaki empat ini, razia digalakkan, setiap anjing yang berkeliaran akan ditembak. Mereka tidak melarang inlanders memelihara anjing selama rantai terikat erat di leher dan dikandangin. Bayangkan !, kesadaran itu telah ada pada zaman Belanda dahulu.

Atau bila ingin melihat peraturan anjing yang mutakhir. Kita coba melihat Perda yang dikeluarkan Kotamadya Tanggerang No. 24 tahun1996 tentang Pajak Anjing. Isinya, Pemda mengatur dengan jelas hal ihwal kehidupan anjing dan hubungannya dengan manusia. Segitukah, anjing telah dijadikan obyek pemasukan bagi Pemda. Briliyan atau ada-ada saja deh. Tapi ini jelas dan mengena, sebab memlihara anjing ternyata tak semudah yang dibayangkan coba tengok bab III Ijin Memiliki/ Memelihara Anjing Pasal 3 (1) Setiap orang atau badan yang memiliki/memelihara anjing, wajib mempunyai ijin dari Walikotamadya Kepala Daerah dengan mengejukan permohonan; (2) Permohonan ijin dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini disampaikan melalui Kepala Dinas Peternakan, dilengkapi dengan Surat Keterangan tidak keberatan dari Kepala Desa/Kelurahan yang disetujui oleh Camat setempat. Pasal 4 Bagi orang atau badan yang telah mendapat ijin wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Nah aturan yang jelas seperti ini yang hendaknya diikuti oleh semua kota yang ada di Bangka Belitung. Mungkin diantara kita berfikir, anjing aja harus diurus. Pemikiran seperti ini salah, sebab hal sepele kadang bikin runyam. Apa bedanya orang yang patah kaki atau meninggal karena tabrakan dengan motor atau akibat anjing?, yang beda cuma penyebabnya. Dampaknya sama, sama-sama harus mengeluarkan ongkos rumah sakit, sama-sama harus menanggung derita dan air mata.

Intinya bukan melarang masyarakat memelihara anjing, tapi kebebasan seharusnya diatur agar tidak ada yang terluka karenanya. Sudah saatnya Pemda-pemda di provinsi ini melihat sisi keberadaan hewan liar khususnya anjing dalam upaya membenahi kota mereka. Tidak ada yang salah dan lucu ketika seorang pemimpin mengurusi anjing demi kepentingan masyarakatnya, tak ada yang aneh pula dengan mengeluarkan Perda mengatur hal ini. Jika peraturan telah dibuat, Penulis yakin jumlah kecelakaan akan menurun.

Terakhir bila kita hendak berkendara siapkan SIM, STNK, helm, atau sabuk pengaman, perlengkapan kendaraan yang komplit dan tak kalah penting mental anda. Jalanan tak semulus aspal yang mengkilat sebab kecelakaan lalu lintas merupakan pembunuh nomor 3 di Indonesia. Setiap tahunnya rata-rata 30.000 nyawa melayang di jalan raya. Bahkan menurut data yang dihimpun WHO, Kecelakaan lalu-lintas menelan korban jiwa sekitar 1,2 juta manusia setiap tahunnya. Tak lupa, berhati- hati lah terhadap anjing !.***

Sumber : https://aksansanjaya.blogspot.com/

Feature UBB

Berita UBB

UBB Perspectives