+62 (0717) 422145
Link Penting UBB

Artikel Feature UBB

Universitas Bangka Belitung's Feature
01 Oktober 2010 | 16:35:45 WIB


Adakan Kerjasama dengan DPD; Universitas Bangka Belitung Peduli Kelautan


Sebagai provinsi kepulauan, Bangka Belitung memang dituntut untuk lebih memberdayakan potensi-potensi kelautan yang terkandung di dalamnya. Untuk itu peran semua pihak sangat diperlukan agar kekayaan alam ini bisa dikelola dengan baik. Termasuk peran dari institusi pendidikan, dalam hal ini Universitas Bangka Belitung (UBB) sebagai satu-satunya universitas di provinsi ini. Untuk itulah, UBB bersama dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) baru-baru ini mengadakan Seminar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kelautan di Pangkalpinang pada Senin,(27/9) lalu. Agenda utamanya mencari sejumlah masukan atau aspirasi dari stakeholder yang ada di Bangka Belitung mengenai materi dalam RUU tersebut.
Hadir sebagai narasumber antara lain, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Danlantamal III TNI Angkatan Laut, Direktur Polariud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Dekan Fakultas Pertanian, Perikanan dan Biologi Universitas Bangka Belitung (FPPB UBB). Turut hadir juga dinas-dinas terkait, mahasiswa dan pemerhati kelautan.

Rektor UBB, Prof. Dr. Bustami Rahman, M.Sc menyambut baik diadakannya seminar ini dalam mencari masukan bagi RUU dimaksud. Lebih lanjut, beliau mengungkapkan dari sejumlah explorasi yang dilakukan, perairan Bangka Belitung telah kehilangan ekosistem terumbu karang hingga 50 persen diakibatkan oleh sejumlah aktivitas yang tidak memperhatikan lingkungan. Beliau juga mengharapkan jika menjadi UU dapat disosialisasikan hingga tingkatan terbawah mengingat semakin banyaknya UU yang telah dibuat.

Sedangkan dari Dekan FPPB, Iwan Setiawan, M.Si mengharapkan adanya sejumlah perbaikan redaksional, terutama dalam istilah-istilah seperti bahari yang belum diberi batasan dalam RUU tersebut. Selain itu, pada sejumlah bab penjelasan pasal ada yang perlu diperbaiki, seperti belum diberikan penjelasan secara utuh. Iwan yang juga ketua Konsorsium Mitra Bahari Regional Centre Babel juga menyoroti perihal peran nelayan dalam RUU tersebut. Menurutnya harus ada penguatan nelayan dalam bidang kelauatan di tanah air dan hal itu sebaiknya diatur lebih jelas lagi dalam RUU.

Nelayan sebagai pahlawan protein Indonesia kurang mendapat peran yang signifikan dalam materi yang diusulkan, UU Kelautan lebih menjadikan nelayan sebagai objek dari yang seharusnya menjadi subyek dalam bidang kelautan di tanah air, ungkapnya.
Ditambahkan lagi, perlu adanya pengaturan batas wilayah desa pesisir. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi konflik antar daerah. Iwan mengakui saran ini didapatkan dari sejumlah fakta dilapangan, dimana ada indikasi wilayah desa tertentu tidak mau diambil potensi perikanannya oleh desa yang lain.

Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelautan segera terwujud dan diharapkan dapat diundangkan pada 2011. Jika sudah menjadi UU Kelautan, nantinya dapat menjadi pedoman bersama dalam menyelesaikan beberapa persoalan bidang kelautan yang perlu segera mendapatkan solusi, termasuk sebagai payung hukum bagi nelayan di Provinsi Bangka Belitung (Babel), yang sering dirugikan akibat penambangan timah di laut.

Dari hasil seminar tersebut, dihasilkan sejumlah masukan yang antara lain : perlu adanya kewenangan yang jelas antara penegak hukum dibidang kelautan; perlunya memperjelas mekanisme hubungan kerja yang jelas lintas sektor dalam pengelolaan kelautan; perlunya memperhatikan ekosistem lingkungan kelautan akibat kegiatan di bidang kelautan; perlunya memperhatikan pemberdayaan nelayan lokal dan pengenalan lebih dini tentang budaya bahari kepada generasi muda. ( Iksan/Adverd)







Feature UBB

Berita UBB

UBB Perspectives