UBB Perspective
Universitas Bangka Belitung
Artikel UBB
Universitas Bangka Belitung's Article
10 Desember 2009 | 13:22:51 WIB
BAHAYA KORUPSI DAN INTEGRITAS PENEGAK HUKUM
Ditulis Oleh : Admin
Hari ini, tanggal 9 Desember diperingati sebagai hari Anti Korupsi. Sudah banyak catatan-catatan penegakan hukum kasus korupsi di negeri ini. Ada catatan hitam, tetapi tidak sedikit pula catatan prestasi yang sudah dicapai oleh aparat penegak hukum, baik itu institusi Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dalam satu tahun ini, awan gelap begitu menyelimuti upaya pemberantasan korupsi, termasuk upaya preventif yang ingin dilakukan. Hal ini terlihat dari cukup sulitnya beberapa pejabat tinggi negara dilingkungan eksekutif, legislatif maupun yudikatif untuk melaporkan jumlah aset kekayaannya sebelum maupun setelah menjabat.
Beberapa catatan prestasi yang masih terekam dalam ingatan kita, misalnya kasus Al Amin, Urip Tri Gunawan, Artalyta dan lain-lain, telah menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Kepercayaan tersebut secara khusus ditujukan kepada KPK, yang dinilai lebih independen. Sementara institusi lain, seperti Kepolisian dan kejaksaan perlu kerja ekstra untuk meraih kepercayaan itu. Tugas semakin berat dengan adanya dugaan kriminalisasi terhadap KPK oleh oknum kepolisian dan kejaksaan yang telah menyedot perhatian masyarakat begitu luas, media massa dan elektronik memberitakannya setiap hari, bahkan cybercommunity (masyarakat dunia maya) pun membentuk gerakan facebookers yang mendukung Bibit dan Chandra.
Bahaya Korupsi
Kongres PBB ke 8/1990 di Havana dalam laporannya menyatakan hakikat bahaya korupsi, yaitu dapat menghancurkan efektivitas potensial semua program pemerintah, dapat mengganggu/menghambat pembangunan dan menimbulkan korban individual dan kelompok. Sementara dalam Kongres PBB ke-9/1995 di Kairo disebutkan bahwa korupsi dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas, dan membahayakan pembangunan sosial, ekonomi dan politik.
Hasil dari UN Convention Against Corruption 2003 diantaranya menyatakan bahwa korupsi adalah ancaman bagi keamanan dan kestabilan masyarakat, merusak nilai-nilai dan lembaga-lembaga demokrasi, merusak nilai-nilai moral dan keadilan, membahayakan pembangunan yang berkelanjutan dan rule of law dan mengancam stabilitas politik. Tidak jauh berbeda dengan hasil konvensi tersebut, Kongres PBB XI tahun 2005 juga menyatakan tentang hakikat bahaya korupsi, yaitu merintangi kemajuan sosial, ekonomi dan politik, sumber daya masyarakat dialokasikan tidak efisien, meningkatnya ketidakpercayaan terhadap lembaga-lembaga politik, produktivitas menurun, efisiensi administratif berkurang, merusak/mengurangi legitimasi tatanan politik dan mengganggu pembangunan ekonomi yang berakibat pada ketidakstabilan politik, lemahnya infrastruktur, sistem pendidikan dan kesehatan dan pelayanan sosial lainnya.
Korupsi sangat berbahaya bagi sosial ekonomi masyarakat. Korupsi di bidang pendidikan misalnya, akan menghambat siswa belajar karena keterbatasan sarana dan prasarana.Uang 6,7 trilyun dalam kasus Centurygate setidaknya dapat diberikan sebagai beasiswa sebanyak 1 juta rupiah kepada 6.700.000 siswa.
Dengan melihat multi effect dari korupsi di atas, sangatlah wajar jika korupsi dikategorikan sebagai extra ordinary crime dengan berbagai dimensinya, seperti economic crime, organized crime, white collar crime dan political crime. Dengan bentuknya yang extra ordinary crime, maka upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus ditempuh dengan cara-cara yang luar biasa pula. Jika bisa sesempurna mungkin sehingga tidak ada lagi celah bagi para koruptor untuk bebas, terlebih jika ada niat ingin melemahkan atau membubarkan KPK.
Refresh Polri, Kejaksaan dan KPK
Pasca ditetapkannya Antasari Azhar sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Nazarudin, melemahnya kekuatan KPK sudah mulai terlihat. Bahkan bisa dikatakan integritasnya pun sedikit mulai dipertanyakan oleh publik. Tidak cukup sampai disitu saja. KPK kembali digoyang dengan penahanan Bibit dan Chandra. Berbeda dengan kasus sang mantan ketua, kasus cicak vs buaya ini lebih mendapat pembelaan dari masyarakat. Terlebih setelah rekaman percakapan dugaan kriminalisasi Bibit dan Chandra dibuka di Mahkamah Konstitusi. Perhatian dan desakan dari civil society ini membuat sibuk Istana Negara, sehingga Presiden harus membentuk Tim 8 dan akhir dari cerita ini dikeluarkannya SKPP oleh Kejaksaan dan Kepres pengaktifan kembali keduanya.
Meskipun SKPP tersebut masih menimbulkan pro kontra oleh sebagian kalangan, karena dinilai memiliki celah adanya upaya hukum.
Dalam pemberantasan korupsi tentunya tidak akan berakhir sampai disini. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Barda Nawawi Arief menyatakan, strategi kebijakan penanggulangan korupsi harus terfokus pada upaya melakukan law reform (pembaharuan hukum). Namun masalah korupsi sarat dengan berbagai kompleksitas masalah, maka seyogyanya dengan pendekatan integral. Jadi tidak hanya melakukan law reform tetapi disertai dengan social economic, political, moral and administrative reform.
Langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan sebagai upaya penyegaran kembali Polri, Kejaksaan dan KPK sempat bersitegang ini adalah dengan kembali mensinergikan ketiga lembaga ini sebagai satu kesatuan dalam criminal justice system integrated (Sistem peradilan Pidana Terpadu). Masing-masing harus paham dengan batas kewenangannya dan egosentris kelembagaan harus segera dihilangkan. Tujuan pemberantasan korupsi, harus menjadi agenda utama dan komitmen ketiganya. Disamping itu harus ada ketegasan pucuk pimpinan untuk meresufle posisi-posisi strategis yang dinilai sudah menyimpang dan membahayakan integritas institusi penegak hukum. Ketika institusi hukum beserta aparatnya tidak lagi mendapat kepercayaan masyarakat, maka lambat laun hukum akan berpindah dari tangan hakim ke tangan rakyat.
OPINI BANGKA POS, 9 DESEMBER 2009
br />
Written By : Dwi Haryadi, S.H.,M.H.
Dosen Fakultas Hukum & Ilmu sosial
Universitas Bangka Belitung
UBB Perspectives
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN
Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi
Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital
Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB
TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA
Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai
ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)
PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit
NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???
Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers
POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN
Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka
Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu
Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka