UBB Perspective
Universitas Bangka Belitung
Artikel UBB
Universitas Bangka Belitung's Article
05 Februari 2010 | 20:56:36 WIB
Menggelorakan Sekolah Anti Korupsi dan Kantin Kejujuran di Bangka Belitung
Ditulis Oleh : Admin
Korupsi adalah bagian dalamkehidupan bangsa Indonesia yang tak pernah habis ceritanya mungkin sampai hari kiamat kelak. Mental korupsi terus bersemayam dalam diri sebagian oknum masyarakat Indonesia dan mengiringi gerak langkah dalam membangun Negara Indonesia.Korupsi terus dan tak henti-hentinya menggerogoti bangsa ini, hingga lagi-lagi rakyat yang jadi korban. Orang yang bisa korupsi tentu saja orang-orang yang punya peluang untuk korupsi dan didukung oleh mentalitas dan moralitas yang rendah hingga segala upaya dilakukan untuk memperkaya diri sendiri.Dewasa ini, koruptor sudah berada pada titik kronis. Berbagai instansi dan lembaga yang ada di negeri ini tak luput dari kegiatan orang-orang yang korupsi.
Ada koruptor yang bermain cantik bahkan ada yang kena sialnya sampai harus berada pada kursi pesakitan. Koruptor juga melibatkan banyak orang. Ada orang yang terlibat korupsi karena memang berkehendak untuk memperkaya diri, namun ada juga mereka yang dituduh korupsi karena memang kesalahan prosedur. Saking parahnya korupsi di negeri ini, Partai yang terkenal sebagai partai anti korupsi pun sebagian mantan anggota dewannya di Bogor diduga terlibat korupsi dan sedang diproses oleh kepolisian serta kejaksaan.
Dr. M. Syamsa Ardisasmita, DEA Deputi bidang informasi dan data KPK menyatakan bahwa : Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Kerugian keuangan Negara
- Suap-menyuap
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Gratifikasi
Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan diatas, masih ada tindak pidana lain yang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Jenis tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah:
- Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
- Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
- Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
- Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
- Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
- Saksi yang membuka identitas pelapor
Pemahaman akan korupsi harus selalu diajarkan, diinternalisasikan dan dikampanyekan kepada kepada seluruh masyarakat yang ada dinegeri ini, terutama untuk mereka-mereka yang akan masuk kedalam instansi-instansi pemerintah. Banyak upaya yang telah dilakukan oleh KPK dan kejaksaan dalam upaya untuk mengkampanyekan dan menginternalisasikan usaha anti korupsi.
Banyak sudah usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam menangani korupsi ini, salahsatunya pendirian lembaga KPK. Pendirian KPK disebabkan karena dalam menangani kasus korupsi ini dua lembaga yang sudah ada yakni Kejaksaan dan Polri dirasakan masih kurang kekuatannya, hingga kemudian lahirlah KPK dengan dasar hukum UU No 30 tahun 2002. Dalam perjalanannya Kepolisian, Kejaksaan dan KPK bahu membahu untuk memeriksa para pelaku korupsi di Indonesia walaupun pernah terjadi gesekan antara 3 lembaga tersebut dalam kasus Bibit dan Chandra namun semangat untuk mengenyahkan korupsi terus terpelihara.
Dalam upaya untuk mengenyahkan korupsi di Indonesia, lembaga KPK, Kejaksaan dan kepolisian mengadakan berbagai bentuk kegiatan salahsatunya adalah mengkampanyekan pembentukan sekolah anti korupsi dan kantin kejujuran. Sekolah anti korupsi merupakan salahsatu pelatihan bagi para masyarakat Indonesia khususnya kaum muda untuk memiliki jiwa anti korupsi. Dalam kegiatan ini masyarakat diberikan pelatihan dan pemahaman berkenaan dengan masalah korupsi. Output dari kegiatan ini diharapkan mampu membangun pemahaman dan kesadaran untuk tidak melakukan korupsi. Sedangkan kantin kejujuran merupakan salahsatu program untuk melatih kejujuran bagi para masyarakat Indonesia baik mulai dari anak kecil, remaja, orang muda maupun orang tua. Dalam kegiatan kantin kejujuran ini, didirikan kantin yang menjual kebutuhan ringan masyarakat biasanya makanan tanpa seorang penjaga/pelayan, yang mana orang yang membeli membayar sendiri makanannya pada wadah pembayaran yang telah disediakan.
Sekolah anti korupsi dan Kantin Kejujuran di Indonesia merupakan kegiatan yang cukup populer dikampanyekan oleh segenap penegak hukum di Indonesia. Dibeberapa daerah di Indonesia telah diselenggarakan kegiatan ini. Diknas Jatim bahkan siap memasukan Kurikulum anti korupsi menjadi kurikulum pendidikan. Bila kita buka Google search kemudian kita ketikkan keyword Sekolah Anti Korupsi atau Kantin Kejujuran maka didapatkan informasi tentang daerah-daerah di Indonesia yang telah mengadakan kegiatan Sekolah Anti Korupsi dan Kantin Kejujuran di Indonesia.
Sekolah Anti Korupsi dan kantin kejujuran pada dasarnya merupakan sebuah simbol upaya mengenyahkan korupsi di negeri ini. Dalam kegiatan Sekolah anti korupsi, pelatihan dan didikan harus betul-betul terkonsep dengan matang, tidak hanya kegiatan yang bersifat ritual dan seremoni. Sedangkan dalam pendirian Kantin Kejujuran selayaknyalah ada bantuan dari pihak pemerintah daerah untuk memberikan modal awal bagi berdirinya kantin tersebut.
Sekolah Anti Korupsi dan Kantin Kejujuran di Bangka Belitung belum begitu populer karena memang belum ada pihak yang mempopulerkan dan mengkampanyekan hal tersebut, entah mengapa?. Padahal hal ini sangat penting untuk menggelorakan semangat anti korupsi di Bangka Belitung. Sekolah Anti Korupsi dan Kantin Kejujuran di Bangka Belitung selayaknya diselenggarakan bagi para PNS, anak-anak sekolah, mahasiswa dan semua elemen yang ada sehingga muncul kesadaran dan pemahaman tentang anti korupsi di Bangka Belitung. Kita berharap semoga setelah hari ini, pihak Pemerintah Provinsi, Kabupaten, kejaksaan dan Kepolisian di Bangka Belitung membentuk, mendirikan dan menggelorakan Sekolah Anti Korupsi dan kantin Kejujuran di segenap penjuru Bangka Belitung. Upaya-upaya ini semoga mampu mengenyahkan korupsi di negeri serumpun sebalai, yang mungkin saja terdapat oknum korupsi. Semoga!
Dimuat dalam kolom Opini Bangka Pos, Senin, 18 januari 2010
Written By : Eva Prasetiyono
Dosen Universitas Bangka Belitung/
Pengurus DPW PPNSI Babel
UBB Perspectives
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN
Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi
Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital
Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB
TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA
Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai
ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)
PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit
NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???
Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers
POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN
Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka
Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu
Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka