UBB Perspective
Universitas Bangka Belitung
Artikel UBB
Universitas Bangka Belitung's Article
22 Juli 2010 | 18:02:53 WIB
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum : Efektif atau Antara Ada dan Tiada?
Ditulis Oleh : Admin
Komplotan mafia, bahayanya, membelit aparat negara baik aparat hukum, administrasi, ekonomi bahkan mungkin tentara. Aparat hukum secara tidak sadar atau bahkan sadar dikendalikan komplotan ini. Jadi, pemberantasan mafia hukum tidak bisa sekadar retorika belaka dan harus diselesaikan segera. Yang menjadi pertanyaan buat kita semua Sebenarnya ada apa dengan para penegak hukum dalam menegakkan hukum kita saat ini? Apakah penegakkan hukum kita lagi mati suri atau kurang berdaya?.
Adapun proses penegakan hukum (enforcement of law) dikatakan efektif menurut Soerjono Soekanto adalah Hukum atau peraturan sistematis dan sinkron, Penegak hukum/pegawai berwibawa dan handal, Fasilitas pendukung penegakan hukum memadai, Derajat kepatuhan warga masyarakat tinggi. Ditengah-tengah multi krisis yang melanda Negara ini, hukum semakin mencapai titik nadir terendah yang diakibatkan kasus Anggodo Widjoyo, Kasus mengkriminalisasi 2 petinggi KPK hingga kasus Bailout Bank Century.
Untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang tidak kunjung selesai dan mencoreng penegakan hukum ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan dalam rencana kerjanya untuk memberantas mafia hukum. Dan hal tersebut diaplikasikan dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) anti mafia hukum yang diketuai oleh Bapak Kuntoro Mangkusubroto (Mantan Dirut PT. Timah Tbk, Mantan Ketua Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias, mantan Menteri pertambangan dan energi dan sekarang kepala UPK4,). Suatu lembaga kesekian yang dibentuk untuk pemberantasan korupsi dan mafia hukum di negeri ini dan meringankan tugas para penegak hukum lainnya. Satgas anti mafia hukum berfungsi mengawasi dan menindak dugaan adanya praktik mafia hukum baik individu maupun kelembagaan.Satgas ini akan bekerja selama dua tahun untuk menghilangkan sumbatan dalam proses penegakan hukum. Wilayah kerja Satgas meliputi seluruh aparat penegak hukum yang berpotensi melakukan mafia hukum.Pembentukan satgas ini muncul pascapemutaran rekaman Anggodo Widjojo di Mahkamah Konstitusi terkait dugaan kriminalisasi pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Berdasarkan Keppres No. 37 tahun 2009 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, yang mana tugas dan kewenangannya :
- Satgas dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Keppres ini berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Melalui unit kerja Presiden Bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan (UKP4).
- Satgas bertugas melakukan koordinasi, evaluasi, koreksi dan pemantauan agar upaya pemberantasan mafis hukum berjalan efektif.
- Dalam melaksanakan tugasnya, satgas berwenang :
- Bekerja sama dengan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, Komisi Yudisial, Ombudsman, Polri, Kompolnas, Kejaksaan, Komisi Hukum Nasional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan. Organisasi professional Advokat, PPAT, Lembaga Negara lainnya dalam upaya pemberantasan mafia hukum.
- Melakukan penelaah dan penelitian serta hal-hal lain yang dianggap perlu guna memperoleh segala informasi yang diperlukan dari semua instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah, BUMN/BUMD serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
- Masa tugas satgas adalah selama 2 tahun dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
- Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas satgas dibebankan kepada APBN mata anggaran Sekretaris Negara yang dikelola dan dipertanggungjawabkan secara khusus oleh Satgas.
Berdasarkan tugas dan wewenang dari Keppres tersebut, Selaku analis hukum saya apresiasi sekali dengan adanya keberadaan Satgas anti mafia hukum yang dibentuk Presiden ini. Tapi yang menjadi pertanyaan buat kita semua, Apakah satgas ini akan efektif atau antara ada dan tiada dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang dimilikinya?. Efektifitas Satgas ini dipertanyakan, Pasalnya kewenangan tim bentukan Presiden ini hanya sebatas rekomendasi kelembaga penegak hukum saja serta pendanaannya menggunakan keuangan Negara dan ini jelas pemborosan keuangan. Pembentukan Satgas ini mungkin suatu terobosan yang baik dalam pemberantasan mafia hukum di Negara ini, tapi dengan kewenangan yang dimiliki satgas ini tidak akan berjalan dengan efektif apalagi hanya untuk koordinasi dan rekomendasi saja.Apalagi tugas Satgas tidak mencakup pada penindakan. Melainkan melakukan evaluasi, pemantauan, perbaikan, pencegahan hingga membangun sistem pelayanan hukum bagi masyarakat yang lebih bebas mafia hukum. Jadi satgas tidak akan berfungsi seperti lembaga penegak hukum yang sudah ada dan tim yang telah dibentuk ini masih sangat dipertanyakan kredibilitas dan integritasnya untuk menangani persoalan klise dalam dunia hukum di Indonesia.
Satgas Anti Mafia hukum ini seakan cuma tindakan yang sekadar mencoba merespons situasi-situasi darurat yang menyangkut lembaga hukum dan peradilan kita saat ini.Sekarang, Bagaimana memberantas aparat hukum yang melakukan korupsi atau mafia hukum?,apalagi kewenangan eksekusi tidak dimiliki Satgas anti mafia hukum ini. Hendaknya para lembaga penegak hukum yang sudah ada memberikan dukungan penuh terhadap kerja satgas ini dan lebih mengoptimalkan kinerja lembaganya karena bagaimanapun keberadaan satgas ini merupakan bagian penting dalam penegakan hukum di Negara ini. Kemampuan Satgas Anti mafia Hukum dalam memberantas makelar-makelar peradilan yang selama ini meresahkan masih diragukan. Keberadaan Satgas ini pun masih dianggap sekadar bentuk lips service pemerintah dalam merespons keresahan masyarakat atas keberadaan para makelar kasus dalam lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia. Salah satu bukti tidak efektif dalam hal tidak adanya kewenangan eksekusinya yaitu Satgas yang baru terbentuk ini mempercayakan penyelesaian kasus Anggodo Widjojo ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) padahal Satgas harusnya melakukan penelaah dan penelitian terlebih dahulu dan baru memberikan rekomendasi ke KPK apalagi Satgas ini baru terbentuk. Kedepannya, harapan saya Satgas ini harus benar-benar mampu memberikan rekomendasi-rekomendasi yang kuat dan menyeluruh mengenai kondisi penegakan hukum yang sesungguhnya. Satgas juga harus bisa memberikan gebrakan dalam rekomendasinya. berani merekomendasikan pergantian jabatan di lembaga hukum, kalau memang ada indikasi pelanggaran. Satgas hendaknya lebih berkoordinasi dengan KPK, Polri dan Kejaksaan sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam praktek di lapangan nanti dan bukan hanya kunjungan yang tidak ada hubungannya dengan penegakan hukum. Mudah-mudahan Satgas ini akan lebih efektif bila dibarengi adanya kewenangan eksekutorial terhadap mafia hukum dan korupsi. Dan bila nanti Satgas ini tidak efektif dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tentu akan menjadi preseden yang buruk terhadap enforcement of law di Negara kita. Tentunya hal itu tidak kita inginkan
Oleh : Rio Armanda Agustian, S.H.,M.H.
Dosen, Kriminolog, Peneliti
Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial
Universitas Bangka Belitung
UBB Perspectives
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN
Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi
Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital
Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB
TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA
Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai
ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)
PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit
NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???
Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers
POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN
Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka
Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu
Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka