UBB Perspective
Universitas Bangka Belitung
Artikel UBB
Universitas Bangka Belitung's Article
25 Oktober 2010 | 15:21:40 WIB
Politik dan Kebijakan Perikanan
Ditulis Oleh : Eva Prasetiyono, S.Pi
Potensi Perairan di Indonesia adalah domain garapan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kementerian inilah yang mengeluarkan Kebijakan-kebijakan berkenaan dengan pengelolaan, pemanfaatan termasuk penegakan hukum di sektor perairan. Di era otonomi daerah, sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 pasal 18, daerah yang memiliki laut berwenang untuk mengelola wilayah perairan laut di daerahnya. Pada tataran prakteknya, pelaksanaan pengelolaan perairan di daerah dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi untuk wilayah Provinsi dan Dinas kelautan dan Perikanan Kabupaten untuk wilayah Kabupaten.
Orientasi Pengelolaan sektor perairan harus mampu memenuhi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3. Oleh karena itu dibutuhkan Kebijakan-kebijakan di sektor perikanan yang pro rakyat. Kebijakan yang dimaksud mulai dari peraturan perundang-undangan sampai dengan pada tataran program kerja yang akan diterapkan oleh dinas. Lebih dari itu, tak hanya sebatas program kerja saja namun harus ada working hard dan smart ability untuk merelisasikan program kerja tersebut.
Konsep Trias politika di Indonesia menempatkan bahwa legalisasi UU/anggaran ada di tangan DPR/DPRD (legislatif), sedangkan ranah pembuat dan pelaksana kebijakan pembangunan di tangan eksekutif serta ranah hukum pada yudikatif. Berangkat dari konsep itulah maka kehidupan berbangsa dan bernegara diselenggarakan. Setiap konsep dan Penerapan kebijakan tidak pernah lepas dari proses politik yang mengiringi kebijakan tersebut. Termasuk Kebijakan di sektor perikanan dan kelautan. Sebut saja UU No.31 tahun 2004 tentang perikanan yang disempurnakan dengan UU No. 45 tahun 2009 yang merupakan dasar hukum kebijakan perikanan lahir melalui proses politik. Penetapan anggaran pemerintah dibidang perikanan-pun harus melalui proses politik di rapat paripurna DPR untuk pemerintah pusat dan atau rapat paripurna DPRD untuk tingkat provinsi/kabupaten. Sampai kemudian ditataran realisasi anggaran dalam bentuk program kerja, proses politik ada didalamnya. Proses politik yang dimaksud dalam tataran program kerja adalah proses politik yang berkenaan dengan strategi dan cara dalam menyukseskan program tersebut serta muatan dalam pelaksanaannya.
Politik menempati peranan yang paling penting dalam pembangunan di Indonesia. Secara makro politik memiliki definisi yang mencakup cara dalam memformulasikan effort untuk mensukseskan tujuan yang diharapkan. Namun sayang terkadang kemampuan politik tidak dimiliki oleh eksekutif sebagai pengambil dan pelaku kebijakan. Rentannya kelemahan pengambil dan pelaku kebijakan perikanan dalam hal politik terlihat dengan merajalelanya kerusakan perairan di bumi serumpun sebalai. Belum terlihat bargaining atau usaha-usaha politik yang diambil oleh para pelaku kebijakan untuk menancapkan panji perikanan dengan mengelaminir quo vadis dari kegiatan pertambangan (kapal isap/TI apung) yang merusak perairan. Belum terlihat langkah konkrit yang dilakukan oleh pelaku kebijakan perikanan yang memiliki kekuasaan terhadap perairan untuk memperjuangkan dan mengkampanyekan kelestarian perairan dari kegiatan kapal isap dan TI apung.
Dalam UU no. 31 tahun 2004 pasal 12 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Hukuman terhadap pelanggaran pasal 12 ayat 1 terdapat dalam pasal 86 ayat 1 UU No. 31 tahun 2004 yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Merujuk pada UU ini maka secara jelas, sah dan meyakinkan bahwa aktivitas Kapal Isap dan TI apung yang mencemari perairan dan merusak sumberdaya ikan serta lingkungan periaran adalah pelanggaran. Namun pada kenyataannya sampai dengan detik ini kapal isap dan TI apung terus beroperasi, banyak penyebab hal tersebut.
Pertanyaannya adalah telahkah para pelaku kebijakan dibidang perikanan menjadi pionir dalam mengkampanyekan dan mendorong penegakan UU ini?
Saat ini mata masyarakat masih memandang sebelah pada sektor perikanan. Ini terjadi karena belum ada bukti nyata kesuksesan pembangunan dibidang perikanan yang mampu mensejahterakan masyarakat. Karenanya kemudian aktivitas penambangan timah dan TI apung terus beroperasi. Ada sebuah keyakinan besar bahwa ketika para pelaku kebijakan mampu membangun perikanan yang maju maka secara perlahan masyarakat akan beralih profesi dari penambangan timah ke sektor perikanan. Namun sampai detik ini bidang perikanan belum berbicara banyak. Kelemahan skill politik para pelaku kebijakan perikanan untuk meyakinkan pihak legislatif dalam mensahkan kebijakan perikanan adalah salahsatu penyebabnya. Tak jarang karena program kerja yang diusulkan dimentahkan oleh legislatif, para pelaku kebijakan perikanan menjalankan program yang sporadis, asal-asalan dan tak berarah. Kompleks memang.
Orientasi politik adalah untuk kepentingan rakyat maka kemakmuran rakyat adalah segala-galanya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan. Skill politik mutlak dibutuhkan oleh para pengambil kebijakan perikanan. Skill politik bukan berarti mempolitisi perikanan untuk tendensi pribadi namun skill politik untuk memperjuangkan pembangunan perikanan bagi kepentingan rakyat dan kelestarian perairan. Skill politik yang digunakan untuk mensukseskan pembangunan perikanan dan menjadikan perikanan sebagai leading sector di Bangka Belitung.
Oleh : Eva Prasetiyono, S.Pi
Dosen UBB/Mahasiswa Pasca Sarjana
Program Studi Ilmu Akuakultur IPB
Telah dimuat di surat kabar Babel Pos, Sabtu, 2 Oktober 2010
UBB Perspectives
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN
Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi
Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital
Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB
TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA
Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai
ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)
PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit
NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???
Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers
POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN
Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka
Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu
Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka