UBB Perspective
Universitas Bangka Belitung
Artikel UBB
Universitas Bangka Belitung's Article
01 Juli 2008 | 00:42:53 WIB
Reformasi Kejaksaan
Ditulis Oleh : Dwi Haryadi
Kemudian baru-baru ini, dalam upaya pengungkapan kasus BLBI, terungkap beberapa nama petinggi Kejagung dalam persidangan kasus suap Artalyta Suryani alias Ayin. Ada tiga pejabat Kejagung yang diduga terlibat, yaitu JAM Perdata, Untung Udji Santoso, JAM Intelejen, Wisnu Subroto dan mantan JAM Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman. Adanya indikasi keterlibatan 3 petinggi Kejagung tersebut menunjukkan adanya mafia-mafia diinstitusi penegak hukum. Disamping itu, satu hal yang paling penting dengan adanya indikasi tersebut adalah akan sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum dan sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana. Lalu apa yang harus dilakukan ??? Bagi Kejagung tentu segera melakukan langkah-langkah strategis dalam mereformasi institusinya. Sementara bagi masyarakat agar tidak kemudian menggeneralisasikan semua institusi kejaksaan dinegeri ini sebagaimana yang telah terjadi di Kejagung dan terhadap 3 petinggi Kejagung tersebut masyarakat tentunya harus tetap berpegang pada "asas praduga tak bersalah", sebelum nantinya telah terbukti dengan keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Adanya dugaan suap terhadap jaksa sebagai aparat penegak hukum akan semakin melemahkan upaya penegakan hukum secara keseluruhan, karena ada bagian yang cacat dalam upaya penegakan hukum itu sendiri. Hal ini disebabkan karena kejaksaan merupakan bagian dari Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang pada hakikatnya identik dengan “sistem penegakan hukum pidana” yang dilakukan oleh sub-sub sistem kekuasaan penegak hukum pidana, yaitu (1) kekuasaan penyidikan (badan/lembaga penyidik), (2) kekuasaan penuntutan (badan/lembaga penuntut umum), (3) kekuasaan mengadili dan menjatuhkan putusan/pidana (badan pengadilan) dan (4) kekuasaan pelaksana putusan/pidana (badan/aparat pelaksana/eksekusi).
Empat tahap/sub sistem ini merupakan satu kesatuan sistem peradilan pidana yang terpadu atau integrated criminal justice system. Jadi dengan adanya kelemahan/masalah/kemacetan pada salah satu sub sistem peradilan pidana terpadu, yaitu kejaksaan yang dalam hal ini posisinya pada tahapan penuntutan, akan sangat mempengaruhi upaya penegakan hukum pidana secara maksimal dan terintegrasi. Namun sebaliknya, apabila keempat sub sistem tersebut berjalan dengan baik, dalam arti menjalankan tugas dan wewenangnya secara maksimal dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain, termasuk diintervensi dengan uang (kasus suap oknum aparat), maka upaya penegakan hukum akan dapat berjalan dengan maksimal, karena adanya saling mendukung dan terjalinnya hubungan antara sub sistem-sub sistem penegak hukum pidana tersebut dalam kerangka sistem peradilan pidana yang terpadu.
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh kejaksaan dalam hal ini oleh Jaksa Agung sebagai pemegang pucuk pimpinan di Kejaksaan Agung, diantaranya, Pertama, segera lakukan pemeriksaan internal secara tegas dan transparan, tanpa ada rasa ewuh pekewuh, menutup-nutupi, terlebih melindungi, khususnya terhadap beberapa nama yang diduga terlibat dengan suap kasus BLBI. Hal ini telah dilakukan oleh Jaksa Agung melalui pemeriksaan oleh tim khusus pengawasan jaksa dan hasil kerjanya sangatlah ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Langkah awal ini bisa menyelamatkan citra Kejagung atau justru sebaliknya.
Kedua, masih berkaitan dengan pemeriksaan internal. Jaksa Agung harus segera melakukan "bersih-bersih" institusi kejaksaan mulai dari petinggi-petinggi dikejagung sampai dengan jaksa-jaksa yang ada di daerah, dengan cara memaksimalkan pengawasan internal yang kontinyu diseluruh institusi-institusi kejaksaan dan dengan tegas memberikan sanksi apabila ada jaksa yang melanggar hukum, seperti menerima suap. Hal ini sebagai langkah preventif sekaligus represif, sehingga tidak terulang lagi kasus-kasus suap yang melibatkan jaksa sebagai aparat penegak hukum.
Ketiga, adanya laporan dalam jangka waktu tertentu tentang kinerja seorang jaksa selama dia ditugaskan menangani sebuah perkara. Dari hasil laporan tersebut akan terlihat bagaimana kinerjanya, apakah dia bertindak sesuai jalur hukum atau tidak. Apabila tidak, maka pengawas jaksa harus segera bertindak dan memberikan sanksi yang tegas. Hasil laporan tersebut dapat juga dijadikan sebagai instrumen penilaian terhadap jaksa. Laporan tersebut tentunya harus dibuat oleh internal kejaksaan dengan melibatkan pihak luar yang independen, sehingga sistem kontrol yang dilakukan akan lebih maksimal.
Keempat, lebih memaksimalkan peran masyarakat sebagai social control dalam upaya penegakan hukum. Artinya, laporan-laporan atau masukan-masukan tentang adanya oknum jaksa yang menerima suap harus lebih direspon oleh pihak kejaksaan, dalam hal ini pengawas kejaksaan. Laporan-laporan masyarakat tersebut harus segera direspon positif, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan itu sendiri. Karena selama ini mungkin peran masyarakat belum secara maksimal direspon atau mungkin masyarakat justru merasa takut apabila melaporkan kasus yang melibatkan oknum jaksa atau oknum aparat penegak hukum lainnya.
Keempat langkah tersebut hanyalah sebagian kecil saja yang dapat dilakukan oleh Jaksa Agung dalam rangka mereformasi institusi yang dipimpinnya. Mungkin masih banyak langkah-langkah strategis lain yang dapat dilakukan, sehingga citra kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana terpadu dapat kembali dipercaya oleh masyarakat sebagai tempat untuk mencari, menuntut dan menemukan keadilan. Amin...***
Written By : Dwi Haryadi, S.H.,M.H.
Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial
Universitas Bangka Belitung
UBB Perspectives
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN
Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi
Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital
Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB
TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA
Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai
ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)
PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit
NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???
Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers
POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN
Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka
Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu
Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka