UBB Perspective
Universitas Bangka Belitung
Artikel UBB
Universitas Bangka Belitung's Article
26 Oktober 2011 | 19:31:43 WIB
Berkawan Baiklah dengan Pers
Ditulis Oleh : Iksander, S.Sos
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat kasus kekerasan terhadap jurnalis selama tahun 2011 mencapai 61 kasus, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 66 kasus. Disebutkan, sejak 2003 hingga 2011 ini, LBH Pers mencatat kasus kekerasan terhadap jurnalis sebanyak 344 kasus kekerasan, baik fisik maupun nonfisik. Bahkan sejumlah kasus berujung pada pembunuhan terhadap wartawan.
Sebuah informasi yang bikin miris. Mengingat wartawan adalah sebuah profesi yang pada dasarnya terhormat. Bukankah ia elemen yang ke empat dalam pilar demokrasi. Jadi dalam Negara ini, sebagai penganut paham demokrasi, kekerasan terhadap wartawan tidak dapat ditolerir. Perlakuan ini dianggap mencederai demokrasi itu sendiri.
Tidak bermaksud untuk mengungkit luka lama atau pun mencederai perasaan kedua belah pihak yang bertikai. Dalam kasus pendorongan wartawan Bangka TV itu, bisa jadi sebuah bentuk pelampiasan kekesalan. Prasangka baiknya, mungkin si pelaku dalam keadaan panik atau emosi. Untuk mengungkapkan bahwa saat itu keluarga pelaku tak mau "diganggu".
Namun di lain pihak, wartawan juga dituntut untuk proses peliputan mendalam. Prosedur cover both side> adalah kode etik yang wajib dipenuhi dalam peristiwa beperkara. Ini pada dasarnya untuk menghindari trial by the press. Setiap orang diberikan kesempatan untuk tampil dalam berita agar berita berimbang dan tidak memihak.
Peristiwa diatas memberikan sejumlah pesan moral bagi masyarakat kita, terutama Bangka Belitung yang kita cintai ini.
Yang pertama, bahwa harus ada pemahaman mendalam terhadap kerja media. Keberadaan media bukan lah semacam penggugat ketertiban, namun ia pencipta kemanan, pencipta keseimbangan. Kehadiran wartawan dalam sebuah peristiwa selain mencari informasi juga memberitakan kebenaran. Bukankah esensi jurnalisme itu adalah berpihak pada kebenaran.
Anggota masyarakat, apakah ia terlibat dalam sebuah kejadian bernilai berita, seyogyanya menghormati kerja media. Memberikan keterangan ketika diwawancarai adalah sebuah dukungan terhadap keberadaan media itu sendiri. Meski sekali lagi, ketika di posisi tersangka, tiada enak ketika diwawancarai. Bagaimanapun, ketika menjadi tersangka, ia tidak kehilangan haknya untuk memberi informasi bukan?.
Memberikan informasi adalah memberikan kita kesempatan untuk bicara kepada publik. Ketika ini dilakukan, pengadilan pers dapat dihindari.
Kedua, setiap anggota masyarakat pada dasarnya hidup dalam sistem komunikasi ini. Sebagai makhluk sosial, maka dunia komunikasi terutama pers adalah keniscayaan. Ketika anda hidup dalam dunia ini, maka mau tak mau terkena kesempatan untuk tampil dalam sebuah pemberitaan. Meski untuk hal yang satu ini, anda harus masuk dalam kategori peristiwa yang bernilai berita.
Abraham maslow menggolongkannya dalam tipe manusia berkebutuhan sosial dan bergabung dengan sesama. Bergaul dengan dan diterima oleh sesama adalah sebuah kebutuhan. Sudah kodratnya begitu.
Masyarakat pun tak sendiri sebagai elemen dari alur sistem informasi ini, ada media massa sebagai pembawa pesan publik. Alurnya akan bekerja ketika media membawa pesan dalam ragam bentuknya, ketika sampai di masyarakat. Ia bisa dimaknai dengan kata penerimaan atau apatis oleh masyarakat.
Pada dasarnya masyarakat tak serta merta kehilangan peran dalam penentu apa yang seharusnya (das sollen) berlaku di masyarakat. Kontrol sosial pun ada di masyarakat selain ada di media. Kita tak mesti takut juga dengan media.
Terakhir, yang patut jadi perenungan adalah kasus kekerasan terhadap kerja wartawan sebagian besar pelakunya adalah kalangan yang punya kuasa. Kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana, Para pelaku kekerasan terhadap jurnalis, paling banyak dilakukan oleh aparat kepolisian, masyarakat, preman, TNI, dan ormas.
Sebuah fenomena yang mencerminkan bahwa proses demokrasi belum lah berjalan dengan baik. Bahwa kebebasan berekpresi dan menyampaikan pendapat seringkali dilihat dari kaca mata kuda. Penyelesaian sebuah kesalahan pemberitaan bukan dengan pengaduan ke dewan pers atau menggunakan hak jawab namun dengan kontak fisik. Profesi kewartawanan pun ibaratnya dipandang sebelah mata.
Kiranya perlu pemahaman mendalam terhadap kerja media. Tugas mereka dilindungi oleh UU Pers. Ketika bekerja juga dibekali dengan Kode Etik Jurnalistik. Tiada sembarang. Meski tidak bisa dipungkiri bahwa masih ada diantara mereka, wartawan tanpa surat kabar (WTS) diantaranya.
Harapannya, berlaku baiklah dengan pekerja media. Profesi ini pada dasarnya mulia, dan ia sebuah keniscayaan dalam sebuah sistem sosial di negara manapun. Keberadaannya, sama pentingnya dengan elemen masyarakat lain. Hidup di Negara demokrasi seperti Indonesia, seyogyanya berteman baik dengan pers. ***
Penulis : Iksander, S.Sos
Humas UBB
UBB Perspectives
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN
Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi
Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital
Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB
TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA
Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai
ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)
PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit
NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???
Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers
POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN
Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka
Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu
Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka