UBB Perspective
Universitas Bangka Belitung
Artikel UBB
Universitas Bangka Belitung's Article
16 Januari 2012 | 00:56:02 WIB
TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN DOSEN (SILAHTURAHMI KEILMUAN-Bagian 4)
Ditulis Oleh : Dwi Haryadi, S.H., M.H.
Jika mengamati definisi tersebut, sepertinya sangat berat tugas dan beban tanggung jawab yang ada dipundak dosen. Meski sulit dan berat, tetapi itulah tuntutan terhadap seorang dosen. Ia harus menjadi tenaga pendidik yang profesional, sekaligus seorang ilmuan. Kebanyakan profesi, seperti perbankan dan perusahaan hanya menuntut kemampuan profesional yang tinggi. Tetapi sebagai dosen, disamping profesional, juga harus jadi ilmuan. Lalu, tugas utama dosen adalah mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Apakah ini sudah kita dilakukan ?
Hak dan Kewajiban
Mungkin rekan-rekan sudah banyak yang mengetahui apa hak dan kewajibannya sebagai dosen. Namun saya harap tulisan ini dapat menjadi informasi penting bagi yang belum tahu, terutama bagi saya pribadi, dan menjadi pengingat bagi yang sudah tahu. Pemahaman terhadap hak dan kewajiban ini penting agar kita dapat menjalankan tugas secara optimal dan bagi institusi yang terkait dengan tugasnya memberi hak dosen, juga dapat berupaya semaksimal mungkin. Saya pikir kita sepakat untuk menyeimbangkan pelaksanaan antara hak dan kewajiban. Jadi kita tidak hanya bisa menuntut hak, tetapi juga melaksanakan kewajiban. Karena pada hakekatnya, ketika kita hanya menuntut hak dan mengabaikan kewajiban, maka kita telah melanggar hak pihak lain. Sebab kewajiban kita merupakan hak dari pihak lain/institusi.
Menurut Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
- memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
- mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
- memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
- memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
- memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
Menurut Pasal 60 UU Guru dan Dosen, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
- melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
- meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
- menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
- memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Penulis : Dwi Haryadi
Dosen FH UBB dan Mahasiswa PDIH UNDIP
UBB Perspectives
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN
Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi
Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital
Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB
TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA
Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai
ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)
PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit
NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???
Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers
POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN
Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka
Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu
Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka