UBB Perspective
Universitas Bangka Belitung
Artikel UBB
Universitas Bangka Belitung's Article
30 Januari 2012 | 14:14:10 WIB
Polemik Pemidanaan Kasus Xenia Maut
Ditulis Oleh : Faisal, SH., MH.
Alternatif Sanksi
Saat ini Apriyani telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik. Beberapa alternatif sanksi pidana dihadapkan kepadanya. Pertama, penyidik menjerat Apriyani dengan Pasal 310 UU No.22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di situ disebutkan dalam hal pengendara lalai sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. Kedua, Pasal 127 UU Pemberantasan Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Ketiga, Pasal 359 KUHP yaitu orang yang menyebabkan matinya orang lain karena kealpannya (lalai), diancam paling lama 5 tahun penjara.
Bila dilihat dari beberapa alternatif sanksi tersebut, maka berdasarkan stelsel pemidanaan Indonesia, Apriyani hanya bisa dikenakan akumulasi alternatif sanksi yang terberat. Jika tak ada penambahan Pasal, bisa diperkirakan ancaman terberat 6 tahun ditambahkan 1/3. Artinya, pemahaman sistem pemidanaan dalam kasus Apriyani memang tidak dapat sepenuhnya memberikan rasa puas kepada publik. Logika publik menghendaki alternatif Pasal tersebut diakumulasikan secara utuh. Sehingga ancaman sanksi dapat berkisar 20 tahun.
Bila saja kejadian seperti Apriyani ini terjadi di Amerika, mungkin kehendak publik dapat terobati karena di negara common law itu menganut stelsel pemidanaan dengan akumulasi murni. Sementara, di Indonesia cenderung pada akumulasi alternatif sanksi yang terberat. Apalagi bila terpikir menerapkan konsep pembalasan murni yaitu nyawa dibalas nyawa atas kasus Apriyani, sudah dapat dipastikan tidak mungkin bisa terjadi. Sebab, ancaman pidana mati terhadap Apriyani dapat dikenakan bila terdapat bukti melanggar Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana (moord).
Pendapat Dua Arah
Dikalangan pakar hukum pidana, kasus Apriyani menjadi perdebatan dua arah. Pendapat pertama mengatakan bahwa perbuatan Apriyani masuk dalam kategori kelalaian. Pendapat itu ditopang pada Pasal 359 KUHP dan 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana Pasal tersebut hanya mendasarkan pada unsur kelalaian. Dalam hukum pidana unsur kesalahan dapat ditinjau dari dua dimensi yaitu sengaja (dolus/opzet) dan tidak sengaja/kelalaian (culpa). Sebagaimana kesalahan karena kelalaian memiliki unsur karena kurang hati-hati, tidak menduga-duga, lupa, dan kurang perhatian. Misalnya bila hal itu kita kaitkan dengan kasus Apriyani, maka kesalahan yang dilakukan olehnya lebih merupakan karena unsur kelalaian (culpa).
Sementara pendapat kedua bersandarkan pada unsur sengaja (dolus/opzet). Dalam doktrin pidana sengaja berarti perbuatan yang dikehendaki (willens) dan diketahui (wetens). Saya tidak membantah bila Apriyana tidak menghendaki untuk menabrakkan mobil yang dikendarainya kepada 9 (Sembilan) orang yang telah meninggal itu. Akan tetapi, yang sulit diterima ialah Apriyani mengendarai mobilnya dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba dan alkohol, maka terdapat unsur sengaja karena sesuatu yang dapat diketahuinya. Hal yang pasti dapat diketahui Apriyani, ialah kemungkinan dapat terjadi insiden kecelakan karena rasa sadar yang berkurang akibat pengaruh narkoba dan alkohol.
Mestinya, penyidik tidak hanya fokus pada Pasal kelalaian, tapi mesti menimbang keberadaan Pasal 339 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. Sebab terdapat hubungan kausalitas yang nyata, hilangnya nyawa orang lain (akibat) dikarenakan kondisi Apriyani yang mabuk dan mengakibatkan lemahnya kesadaran dan kosentrasi mengendarai mobilnya (sebab).
Disamping itu juga, Pasal 339 KUHP dapat terkonfirmasi dengan teori sengaja sebagai kesadaran kemungkinan. Teori itu menjelaskan bahwa unsur sengaja lebih dilihat dari aspek kemungkinan yang akan terjadi apabila suatu perbuatan dilakukan. Sederhananya, ketika Apriyani meneguk narkoba dan alkohol mestinya ia dapat membayangkan/memperkirakan akibat yang akan ditimbulkan. Akan tetapi Pasal 339 itu dapat dipatahkan bila penyidik melihat unsur sengaja sebagai maksud dan tujuan yang dikehendaki pelaku.
Menimbang "Putusan Metro Mini"
Yurisprudensi merupakan sumber hukum yang mesti diperhitungkan oleh penyidik dan hakim dalam menghadapi kasus Apriyani. Sebab, Yurisprudensi adalah putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh para hakim atau badan peradilan lain dalam memutus perkara atau kasus yang sama.
Tahun 1994 terdapat kasus serupa yang menimpa Apriyani, yaitu peristiwa kecelakaan maut Metro Mini dengan nomor polisi B 7821 VM. Saat itu, angkutan umum yang berpenumpang 45 orang terjun ke Kali Sunter dan mengakibatkan 32 orang tewas. Jaksa waktu itu tidak mau menggunakan pasal 359 KUHP karena ancaman hukumannya hanya 5 tahun. Tapi Jaksa lebih memilih pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Penggunaan pasal ini dikabulkan oleh hakim hingga tingkat MA (Mahkamah Agung).
Putusan Metro Mini tersebut menunjukkan betapa kreatifnya Jaksa dalam mencari rasa keadilan yang masih bertumpu pada kekuatan legalitas formal. Tentu putusan metro mini tersebut dapat dijadikan Yurisprudensi yang berarti bagi penyidik kasus tabrakan xenia maut. Segala kemungkinan dapat ditempuh oleh penyidik, apakah ia akan tetap betumpu pada pasal kelalaian (Pasal 359 KUHP dan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), atau pendapat yang kedua, yaitu penyidik mengkategorikan perbuatan Apriyani memiliki unsur sengaja (dolus/opzet) karena kemungkinan dapat yang diketahui akibatnya (Pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan).
Penulis : Faisal
Kepala Lab Hukum UBB
UBB Perspectives
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN
Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi
Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital
Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB
TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA
Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai
ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)
PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit
NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???
Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers
POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN
Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka
Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu
Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka